MENU TUTUP

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan

Kamis, 17 Juli 2025 | 12:41:57 WIB
125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan Ket poto : Kabag Umum Pemkab Rohil, Samsuri SH, M.Si

BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM - Sejumlah 125 Orang pekerja honorer /Non ASN dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Bagian Umum resmi dirumahkan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau melalui Kepala Bagian (Kabag) Umum menyebutkan terpaksa harus merumahkan honorer /Non ASN dilingkungan Sekda Rohil ini sebagai Tindak Lanjut Undang-Undang No. 20 tahun 2023 tentang ASN.

"Honorer atau non ASN dilingkungan sekretariat sekda Rohil yang dirumahkan sejumlah 125 orang. "Kata Kabag Umum Sekda Rohil, Samsuri SH, M.Si, kepada wartawan, Selasa (15/07/2025).

Jelasnya lagi, Adapun mereka yang dirumahkan ialah Tenaga Operator Komputer 50 Orang, Tenaga Pramusaji, 35 Orang, Tenaga Cleaning Service 28 Orang, Tenaga Keamanan 5 Orang dan Tenaga Supir 7 Orang. 
       
Menurutnya, merumahkan sementara tersebut sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah No. 800/Umum-Setda/2025/291 tanggal 9 Mei 2025 tentang Penyelesaian Penataan Pegawai Honorer sebagai Tindak Lanjut Undang-Undang No. 20 tahun 2023 tentang ASN.

Meskipun di rumahkan, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Rohil tetap memperhatikan hak - hak honorer yang dirumahkan. Sebab, sebelum surat tersebut dikeluarkan para honorer masuk kerja seperti biasa.

"Untuk hak-hak tenaga honorer/Non ASN yang dirumahkan berdasarkan surat perjanjian kerja (SPK) sampai bulan April 2025 dan Apabila ada keputusan lebih lanjut, tenaga honorer/Non ASN yang dirumahkan sementara tersebut akan dipanggil kembali. "ujar Samsuri.

Tambahnya lagi, dalam merumahkan sementara Tenaga honorer/Non ASN, sambil menunggu arahan dan pertimbangan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Adapun mereka yang dirumahkan  dengan kriteria sebagai berikut :

a. Tenaga honorer/Non ASN yang tidak mengikuti proses seleksi ASN (CPNS, PPPK Tahap I dan PPPK Tahap II) Tahun 2024;

b. Tenaga honorer/Non ASN yang memiliki masa kerja kurang 2 tahun (Pengangkatan SK pertamanya bulan Februari 2023 sampai dengan 31 Desember 2024);

c. Tenaga honorer/Non ASN yang tidak terdata dalam pangkalan Data Base BKN yang tidak lulus seleksi CPNS;

d. Tenaga honorer/Non ASN yang terdata dalam pangkalan Data Base BKN dan tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi CPNS dan PPPK.

***

Berita Terkait

Bupati Rohil Suyatno Resmikan Kantor Penghulu Sungai Kubu Hulu

Pemkab Rohil Gelar Musrenbang RPJMD 2016-2021

Wabup Rohil Jamiludin Serahkan LKPD tahun 2018 ke BPK-P Riau

Program Magrip Mengaji di Rohil Belum Maksimal

Pimpin Apel Pagi, Wabup Rohil Minta Tingkatkan Etos Kerja

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

5

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

6

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

7

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

8

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

9

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa

10
Advertorial

Upaya Penanggulangan Banjir, Bupati Rohil Bistamam Tinjau Daerah Titik Rawan