MENU TUTUP

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan

Kamis, 17 Juli 2025 | 12:41:57 WIB
125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan Ket poto : Kabag Umum Pemkab Rohil, Samsuri SH, M.Si

BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM - Sejumlah 125 Orang pekerja honorer /Non ASN dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Bagian Umum resmi dirumahkan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau melalui Kepala Bagian (Kabag) Umum menyebutkan terpaksa harus merumahkan honorer /Non ASN dilingkungan Sekda Rohil ini sebagai Tindak Lanjut Undang-Undang No. 20 tahun 2023 tentang ASN.

"Honorer atau non ASN dilingkungan sekretariat sekda Rohil yang dirumahkan sejumlah 125 orang. "Kata Kabag Umum Sekda Rohil, Samsuri SH, M.Si, kepada wartawan, Selasa (15/07/2025).

Jelasnya lagi, Adapun mereka yang dirumahkan ialah Tenaga Operator Komputer 50 Orang, Tenaga Pramusaji, 35 Orang, Tenaga Cleaning Service 28 Orang, Tenaga Keamanan 5 Orang dan Tenaga Supir 7 Orang. 
       
Menurutnya, merumahkan sementara tersebut sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah No. 800/Umum-Setda/2025/291 tanggal 9 Mei 2025 tentang Penyelesaian Penataan Pegawai Honorer sebagai Tindak Lanjut Undang-Undang No. 20 tahun 2023 tentang ASN.

Meskipun di rumahkan, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Rohil tetap memperhatikan hak - hak honorer yang dirumahkan. Sebab, sebelum surat tersebut dikeluarkan para honorer masuk kerja seperti biasa.

"Untuk hak-hak tenaga honorer/Non ASN yang dirumahkan berdasarkan surat perjanjian kerja (SPK) sampai bulan April 2025 dan Apabila ada keputusan lebih lanjut, tenaga honorer/Non ASN yang dirumahkan sementara tersebut akan dipanggil kembali. "ujar Samsuri.

Tambahnya lagi, dalam merumahkan sementara Tenaga honorer/Non ASN, sambil menunggu arahan dan pertimbangan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Adapun mereka yang dirumahkan  dengan kriteria sebagai berikut :

a. Tenaga honorer/Non ASN yang tidak mengikuti proses seleksi ASN (CPNS, PPPK Tahap I dan PPPK Tahap II) Tahun 2024;

b. Tenaga honorer/Non ASN yang memiliki masa kerja kurang 2 tahun (Pengangkatan SK pertamanya bulan Februari 2023 sampai dengan 31 Desember 2024);

c. Tenaga honorer/Non ASN yang tidak terdata dalam pangkalan Data Base BKN yang tidak lulus seleksi CPNS;

d. Tenaga honorer/Non ASN yang terdata dalam pangkalan Data Base BKN dan tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi CPNS dan PPPK.

***

Berita Terkait

Bengkalis Juara Umum Porseni IGTKI PGRI Se-Provinsi Riau 2024

Polres Rohil Gelar Upacara Memperingati Hari Lahir Pancasila

Perkuat Sinergi, Bupati Rohil Hadiri Acara Sakral HUT ke-80 Korps Brimob Polri

Meski Kuangan Sulit Pembukaan MTQ Rohil Ke XIV Berjalan Sukses

Ketua KPU Kampar Tinjau Proses Pencetakan Surat Suara Pemilihan Bupati Kampar 2024

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

7

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

8

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

9

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini

10

Sidang Isbad, Muhammadiah Tetapkan 18 Februari 2026 Lebih Awal Dari Pemerintah