MENU TUTUP

Gelar Press Release Polsek Mandau Menyingkap Spesialis Curanmor

Jumat, 30 Mei 2025 | 14:26:05 WIB
Gelar Press Release Polsek Mandau Menyingkap Spesialis Curanmor

Gelar Press Release Polsek Mandau Menyingkap Spesialis Curanmor

Mandau - Wawasan Riau.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau, Polres Bengkalis, berjaya menyingkap spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.

   Pengungkapan ini disampaikan pada konferensi pers, dihalaman Mapolsek Mandau (Jumat, 30/5/ 2025).

Kapolsek Mandau, AKP Primadona SH, memimpin langsung kegiatan gelar perkara pencurian sepeda motor.

  AKP Primadona mengatakan, Resume dari pengembangan 6 Laporan Polisi (LP).

  Jajaran Polsek Mandau mengungkapkan, Dari 22 aksi curanmor yang dilakukan oleh seorang tersangka utama berinisial RN. Dari tangan pelaku, polisi menyita 11 unit sepeda motor.

  Ada beberapa pelat nomor kendaraan, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Komponen kendaraan seperti fairing dan perlengkapan lainnya yang telah dilepas.

AKP Primadona menerangkan, Pelaku RN menjual motor hasil curian via marketplace Facebook. Sebelum dijual, identitas kendaraan dimodifikasi. Melepas plat nomor dan mengganti tampilan luarnya agar tidak dikenali.

 Kasus ini mulai mendapat titik terang, setelah seorang korban bernama Tohom parulian menemukan sepeda motornya dijual secara online.

 Tohom kemudian berpura-pura menjadi pembeli dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Tersangka RN akhirnya berhasil ditangkap saat akan melakukan transaksi sistem COD (cash on delivery).

  Polisi menangkap 2 orang penadah berinisial AP dan AKM. Keduanya diduga telah beberapa kali memesan sepeda motor curian dari RN.

  Terkait proses hukum, para pelaku dijerat dengan pasal-pasal berikut:

   RN dikenakan Pasal 363 KUHPidana ayat (1) ke-5 atau Pasal 362 KUHPidana. Ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Tersangka AP dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHPidana tentang penadahan. Ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

  AKM dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukuman yakni
4 tahun penjara.

  Konferensi pers dihadiri oleh Camat Bathin Solapan. Dato Zulfikar. Perwakilan Koramil Mandau. PT. PHR.  Insan Pers.

  Polsek Mandau berkomitmen untuk terus menyelidiki jaringan curanmor. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

  Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini. Karena terdapat ketidaksesuaian antara jumlah laporan kehilangan dan barang bukti yang diamankan.

  Beberapa motor belum diketahui pemiliknya. Ada indikasi sebagian berasal dari luar daerah, termasuk dari Medan. ( Linda )

Berita Terkait

Korban Banjir Di Pujud Terima Bantuan Dari Baznas Rohil

Ngeri..!! Seorang Anak di Rohil di Terkam Buaya, Begini Ceritanya...

Pilot Garuda yang Angkut Harley Ari Askhara, Suami Iis Dahlia

Ancaman Pertumpahan Darah di Pelalawan

Simpan Ganja Disaku Celana "Nasution dan Fauzi Dibawak Polisi"

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

5

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

6

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

7

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

8

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

9

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa

10
Advertorial

Upaya Penanggulangan Banjir, Bupati Rohil Bistamam Tinjau Daerah Titik Rawan