MENU TUTUP

Gelar Press Release Polsek Mandau Menyingkap Spesialis Curanmor

Jumat, 30 Mei 2025 | 14:26:05 WIB
Gelar Press Release Polsek Mandau Menyingkap Spesialis Curanmor

Gelar Press Release Polsek Mandau Menyingkap Spesialis Curanmor

Mandau - Wawasan Riau.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau, Polres Bengkalis, berjaya menyingkap spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.

   Pengungkapan ini disampaikan pada konferensi pers, dihalaman Mapolsek Mandau (Jumat, 30/5/ 2025).

Kapolsek Mandau, AKP Primadona SH, memimpin langsung kegiatan gelar perkara pencurian sepeda motor.

  AKP Primadona mengatakan, Resume dari pengembangan 6 Laporan Polisi (LP).

  Jajaran Polsek Mandau mengungkapkan, Dari 22 aksi curanmor yang dilakukan oleh seorang tersangka utama berinisial RN. Dari tangan pelaku, polisi menyita 11 unit sepeda motor.

  Ada beberapa pelat nomor kendaraan, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Komponen kendaraan seperti fairing dan perlengkapan lainnya yang telah dilepas.

AKP Primadona menerangkan, Pelaku RN menjual motor hasil curian via marketplace Facebook. Sebelum dijual, identitas kendaraan dimodifikasi. Melepas plat nomor dan mengganti tampilan luarnya agar tidak dikenali.

 Kasus ini mulai mendapat titik terang, setelah seorang korban bernama Tohom parulian menemukan sepeda motornya dijual secara online.

 Tohom kemudian berpura-pura menjadi pembeli dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Tersangka RN akhirnya berhasil ditangkap saat akan melakukan transaksi sistem COD (cash on delivery).

  Polisi menangkap 2 orang penadah berinisial AP dan AKM. Keduanya diduga telah beberapa kali memesan sepeda motor curian dari RN.

  Terkait proses hukum, para pelaku dijerat dengan pasal-pasal berikut:

   RN dikenakan Pasal 363 KUHPidana ayat (1) ke-5 atau Pasal 362 KUHPidana. Ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Tersangka AP dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHPidana tentang penadahan. Ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

  AKM dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukuman yakni
4 tahun penjara.

  Konferensi pers dihadiri oleh Camat Bathin Solapan. Dato Zulfikar. Perwakilan Koramil Mandau. PT. PHR.  Insan Pers.

  Polsek Mandau berkomitmen untuk terus menyelidiki jaringan curanmor. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

  Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini. Karena terdapat ketidaksesuaian antara jumlah laporan kehilangan dan barang bukti yang diamankan.

  Beberapa motor belum diketahui pemiliknya. Ada indikasi sebagian berasal dari luar daerah, termasuk dari Medan. ( Linda )

Berita Terkait

Ngapung Disungai,Zulfahri Ditemukan Tak Bernyawa

Dandim 0321 Rohil Kumpulkan Seluruh Perusahaan PKS Bahas Karlahut

Babinsa Koramil 05|RM Hadiri Musyawarah di Kecamatan Bangko Pusako

Kebakaran Ruko di Bagansiapiapi Kerugian Capai 600 juta

Kadis PMD Rohil Berikan Materi Kewirausahaan Pemuda Kepenghuluan Labuhan Tangga Baru

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat