MENU TUTUP

Gelar Press Release Polsek Mandau Menyingkap Spesialis Curanmor

Jumat, 30 Mei 2025 | 14:26:05 WIB
Gelar Press Release Polsek Mandau Menyingkap Spesialis Curanmor

Gelar Press Release Polsek Mandau Menyingkap Spesialis Curanmor

Mandau - Wawasan Riau.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau, Polres Bengkalis, berjaya menyingkap spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.

   Pengungkapan ini disampaikan pada konferensi pers, dihalaman Mapolsek Mandau (Jumat, 30/5/ 2025).

Kapolsek Mandau, AKP Primadona SH, memimpin langsung kegiatan gelar perkara pencurian sepeda motor.

  AKP Primadona mengatakan, Resume dari pengembangan 6 Laporan Polisi (LP).

  Jajaran Polsek Mandau mengungkapkan, Dari 22 aksi curanmor yang dilakukan oleh seorang tersangka utama berinisial RN. Dari tangan pelaku, polisi menyita 11 unit sepeda motor.

  Ada beberapa pelat nomor kendaraan, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Komponen kendaraan seperti fairing dan perlengkapan lainnya yang telah dilepas.

AKP Primadona menerangkan, Pelaku RN menjual motor hasil curian via marketplace Facebook. Sebelum dijual, identitas kendaraan dimodifikasi. Melepas plat nomor dan mengganti tampilan luarnya agar tidak dikenali.

 Kasus ini mulai mendapat titik terang, setelah seorang korban bernama Tohom parulian menemukan sepeda motornya dijual secara online.

 Tohom kemudian berpura-pura menjadi pembeli dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Tersangka RN akhirnya berhasil ditangkap saat akan melakukan transaksi sistem COD (cash on delivery).

  Polisi menangkap 2 orang penadah berinisial AP dan AKM. Keduanya diduga telah beberapa kali memesan sepeda motor curian dari RN.

  Terkait proses hukum, para pelaku dijerat dengan pasal-pasal berikut:

   RN dikenakan Pasal 363 KUHPidana ayat (1) ke-5 atau Pasal 362 KUHPidana. Ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Tersangka AP dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHPidana tentang penadahan. Ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

  AKM dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukuman yakni
4 tahun penjara.

  Konferensi pers dihadiri oleh Camat Bathin Solapan. Dato Zulfikar. Perwakilan Koramil Mandau. PT. PHR.  Insan Pers.

  Polsek Mandau berkomitmen untuk terus menyelidiki jaringan curanmor. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

  Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini. Karena terdapat ketidaksesuaian antara jumlah laporan kehilangan dan barang bukti yang diamankan.

  Beberapa motor belum diketahui pemiliknya. Ada indikasi sebagian berasal dari luar daerah, termasuk dari Medan. ( Linda )

Berita Terkait

Pimpin Upacara Hari Dharma Karyadhika, Kepala Imigrasi Bagansiapiapi Bacakan Amanat Kemenkum HAM

Puting Beliung Hancurkan Rumah dan Musholla di Rohil

Babinsa Koramil 05|RM Hadiri Musyawarah di Kecamatan Bangko Pusako

Puskesmas Bangko Jaya Periksa Kesehatan Tim Pemadam Karlahut

Kursi Tidak Tersedia, KPU Dan Bawaslu Rohil Kecewa Kepada Panita Pelantikan DPRD Rohil

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS