MENU TUTUP

Gelar Press Release Polsek Mandau Menyingkap Spesialis Curanmor

Jumat, 30 Mei 2025 | 14:26:05 WIB
Gelar Press Release Polsek Mandau Menyingkap Spesialis Curanmor

Gelar Press Release Polsek Mandau Menyingkap Spesialis Curanmor

Mandau - Wawasan Riau.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau, Polres Bengkalis, berjaya menyingkap spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.

   Pengungkapan ini disampaikan pada konferensi pers, dihalaman Mapolsek Mandau (Jumat, 30/5/ 2025).

Kapolsek Mandau, AKP Primadona SH, memimpin langsung kegiatan gelar perkara pencurian sepeda motor.

  AKP Primadona mengatakan, Resume dari pengembangan 6 Laporan Polisi (LP).

  Jajaran Polsek Mandau mengungkapkan, Dari 22 aksi curanmor yang dilakukan oleh seorang tersangka utama berinisial RN. Dari tangan pelaku, polisi menyita 11 unit sepeda motor.

  Ada beberapa pelat nomor kendaraan, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Komponen kendaraan seperti fairing dan perlengkapan lainnya yang telah dilepas.

AKP Primadona menerangkan, Pelaku RN menjual motor hasil curian via marketplace Facebook. Sebelum dijual, identitas kendaraan dimodifikasi. Melepas plat nomor dan mengganti tampilan luarnya agar tidak dikenali.

 Kasus ini mulai mendapat titik terang, setelah seorang korban bernama Tohom parulian menemukan sepeda motornya dijual secara online.

 Tohom kemudian berpura-pura menjadi pembeli dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Tersangka RN akhirnya berhasil ditangkap saat akan melakukan transaksi sistem COD (cash on delivery).

  Polisi menangkap 2 orang penadah berinisial AP dan AKM. Keduanya diduga telah beberapa kali memesan sepeda motor curian dari RN.

  Terkait proses hukum, para pelaku dijerat dengan pasal-pasal berikut:

   RN dikenakan Pasal 363 KUHPidana ayat (1) ke-5 atau Pasal 362 KUHPidana. Ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Tersangka AP dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHPidana tentang penadahan. Ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

  AKM dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukuman yakni
4 tahun penjara.

  Konferensi pers dihadiri oleh Camat Bathin Solapan. Dato Zulfikar. Perwakilan Koramil Mandau. PT. PHR.  Insan Pers.

  Polsek Mandau berkomitmen untuk terus menyelidiki jaringan curanmor. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

  Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini. Karena terdapat ketidaksesuaian antara jumlah laporan kehilangan dan barang bukti yang diamankan.

  Beberapa motor belum diketahui pemiliknya. Ada indikasi sebagian berasal dari luar daerah, termasuk dari Medan. ( Linda )

Berita Terkait

Koramil 05/RM Bantu Pemadaman Karlahut Di Rantau Bais

Bupati Rohil Tinjau Warga Bagan Jawa Yang Terdampak Banjir Serta Berikan Bantuan Sembako

Momen Haru Irjen Iqbal dan Istri Peluk Anak Personel Polairud yang Gugur Dalam Bertugas

Perang Terbuka KKB Papua dengan TNI di Kabupaten Puncak Kembali Terjadi

Jelang Masa Pensiun, Personel Brimob Menangis Dapat Rumah dari Kapolda Riau

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

5

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

6

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

7

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

8

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

9

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan

10

Klarifikasi Pemberitaan Miring : Wakil Bupati Jhony Charles Selalu Dukung Kenerja Insan Pres