MENU TUTUP

DPRD Rohil Sahkan Ranperda P4GN Menjadi Peraturan Daerah

Ahad, 15 September 2024 | 10:24:02 WIB
DPRD Rohil Sahkan Ranperda P4GN Menjadi Peraturan Daerah

Rokan Hilir -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau (DPRD) Rohil mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda tentang pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) menjadi sebuah peraturan Daerah atau perda, Jumat (13/09/2024) digedung kantor DPRD Rohil.

Paripurna DPRD Rohil yang ditandai dengan penandatangan surat keputusan DPRD sekaligus penyerahan dari Wakil Ketua DPRD Rohil Hamzah kepada Bupati Rohil,turut mendampingi Anggota DPRD Rohil Dana Patra ,SH, Sekda Rohil Fauzi Efrizal dan Sekretaris Dewan Sarman Syahroni.

Pimpinan Sidang Wakil Ketua DPRD Rohil Hamzah ,SHI,MM menjelaskan laporan akhir Pansus P4GN Sebelum disahkan, ranperda tentang pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) ini sempat dibahas oleh pansus yang anggotanya berasal dari utusan fraksi fraksi yang ditetapkan dengan surat keputusan DPRD nomor 16 tahun 2023 tanggal 6 September 2023.

Pansus P4GN DPRD Rohil Dana Patra ,SH , menyampaikan pembahasan ranperda P4GN telah dilakukan pembahasan bersama  pemerintah dan pansus ,bahkan melakukan kunjungan kerja hingga penyelesaian penyusunan naskah akademik

"Pansus P4GN minta agar tidak menjabarkan lagi secara detail pasalnya hasil pembahasan dan tersusun naskah akademik tentang pencegahan penyalahgunaan peredaran Gelap Narkoba "jelas, Dana Patra.

Dalam sambutan Bupati Afrizal Sintong mengucapkan terima kepada pansus P4GN telah menyelesaikan pembahasan di agenda paripurna secara sinergi serta berkolaborasi pada agenda hingga dapat untuk mengambil keputusan .

Mengapresiasi atas Pansus PAGN secara maraton melakukan pembahasan hingga penyusunan Naskah Akademik,"Terlahir P4GN menjadi Perda" berdasarkan Dari survey tersebut mencatat bahwa  total 102 kab kota yang telah disurvey, Rokan hilir masuk sebagai salah satu daerah yang memiliki angka penyalahgunaan narkotika tertinggi di Indonesia dengan total 720 kasus penyalahgunaan narkotika antara tahun 2019-2021.

Dengan telah ditetapkan nya perda P4GN tersebut diharapkan dapat membentengi generasi muda dan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,ungkap Bupati.***

Berita Terkait

Gedung Baru DPRD Rohil Belum Ditempati, Ini Kendalanya

DPRD Rohil Gelar Rapat Paripurna Pembahasan Ranperda LPJ Pelaksanaan APBD Tahun 2021

DPRD Rohil Gelar Paripurna Penyampaian 6 Ranperda Oleh Pemerintah

Anggota DPRD Rohil Hermawan Tampung Aspirasi Masyarakat Raja Bejamu

Anggota DPRD Riau Reses di Tiga Tititik

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan