MENU TUTUP

DPRD Rohil Sahkan Ranperda P4GN Menjadi Peraturan Daerah

Minggu, 15 September 2024 | 10:24:02 WIB
DPRD Rohil Sahkan Ranperda P4GN Menjadi Peraturan Daerah

Rokan Hilir -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau (DPRD) Rohil mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda tentang pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) menjadi sebuah peraturan Daerah atau perda, Jumat (13/09/2024) digedung kantor DPRD Rohil.

Paripurna DPRD Rohil yang ditandai dengan penandatangan surat keputusan DPRD sekaligus penyerahan dari Wakil Ketua DPRD Rohil Hamzah kepada Bupati Rohil,turut mendampingi Anggota DPRD Rohil Dana Patra ,SH, Sekda Rohil Fauzi Efrizal dan Sekretaris Dewan Sarman Syahroni.

Pimpinan Sidang Wakil Ketua DPRD Rohil Hamzah ,SHI,MM menjelaskan laporan akhir Pansus P4GN Sebelum disahkan, ranperda tentang pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) ini sempat dibahas oleh pansus yang anggotanya berasal dari utusan fraksi fraksi yang ditetapkan dengan surat keputusan DPRD nomor 16 tahun 2023 tanggal 6 September 2023.

Pansus P4GN DPRD Rohil Dana Patra ,SH , menyampaikan pembahasan ranperda P4GN telah dilakukan pembahasan bersama  pemerintah dan pansus ,bahkan melakukan kunjungan kerja hingga penyelesaian penyusunan naskah akademik

"Pansus P4GN minta agar tidak menjabarkan lagi secara detail pasalnya hasil pembahasan dan tersusun naskah akademik tentang pencegahan penyalahgunaan peredaran Gelap Narkoba "jelas, Dana Patra.

Dalam sambutan Bupati Afrizal Sintong mengucapkan terima kepada pansus P4GN telah menyelesaikan pembahasan di agenda paripurna secara sinergi serta berkolaborasi pada agenda hingga dapat untuk mengambil keputusan .

Mengapresiasi atas Pansus PAGN secara maraton melakukan pembahasan hingga penyusunan Naskah Akademik,"Terlahir P4GN menjadi Perda" berdasarkan Dari survey tersebut mencatat bahwa  total 102 kab kota yang telah disurvey, Rokan hilir masuk sebagai salah satu daerah yang memiliki angka penyalahgunaan narkotika tertinggi di Indonesia dengan total 720 kasus penyalahgunaan narkotika antara tahun 2019-2021.

Dengan telah ditetapkan nya perda P4GN tersebut diharapkan dapat membentengi generasi muda dan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,ungkap Bupati.***

Berita Terkait

DPRD Rohil Turut Berpartisifasi Anjangsana di RSUD dr Pratomo Bersama Bupati

Solusi Atasi Banjir, Dewan Sarankan Undang Tokoh Masyarakat

Ketua DPRD Rohil : Peran semangat dan kekuatan pemuda memang luar biasa

Tim Banggar DPRD Rohil Bahas Ranperda APBD 2016

Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Minggu ke 3.

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat