MENU TUTUP

DPRD Rohil Sahkan Ranperda P4GN Menjadi Peraturan Daerah

Ahad, 15 September 2024 | 10:24:02 WIB
DPRD Rohil Sahkan Ranperda P4GN Menjadi Peraturan Daerah

Rokan Hilir -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau (DPRD) Rohil mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda tentang pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) menjadi sebuah peraturan Daerah atau perda, Jumat (13/09/2024) digedung kantor DPRD Rohil.

Paripurna DPRD Rohil yang ditandai dengan penandatangan surat keputusan DPRD sekaligus penyerahan dari Wakil Ketua DPRD Rohil Hamzah kepada Bupati Rohil,turut mendampingi Anggota DPRD Rohil Dana Patra ,SH, Sekda Rohil Fauzi Efrizal dan Sekretaris Dewan Sarman Syahroni.

Pimpinan Sidang Wakil Ketua DPRD Rohil Hamzah ,SHI,MM menjelaskan laporan akhir Pansus P4GN Sebelum disahkan, ranperda tentang pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) ini sempat dibahas oleh pansus yang anggotanya berasal dari utusan fraksi fraksi yang ditetapkan dengan surat keputusan DPRD nomor 16 tahun 2023 tanggal 6 September 2023.

Pansus P4GN DPRD Rohil Dana Patra ,SH , menyampaikan pembahasan ranperda P4GN telah dilakukan pembahasan bersama  pemerintah dan pansus ,bahkan melakukan kunjungan kerja hingga penyelesaian penyusunan naskah akademik

"Pansus P4GN minta agar tidak menjabarkan lagi secara detail pasalnya hasil pembahasan dan tersusun naskah akademik tentang pencegahan penyalahgunaan peredaran Gelap Narkoba "jelas, Dana Patra.

Dalam sambutan Bupati Afrizal Sintong mengucapkan terima kepada pansus P4GN telah menyelesaikan pembahasan di agenda paripurna secara sinergi serta berkolaborasi pada agenda hingga dapat untuk mengambil keputusan .

Mengapresiasi atas Pansus PAGN secara maraton melakukan pembahasan hingga penyusunan Naskah Akademik,"Terlahir P4GN menjadi Perda" berdasarkan Dari survey tersebut mencatat bahwa  total 102 kab kota yang telah disurvey, Rokan hilir masuk sebagai salah satu daerah yang memiliki angka penyalahgunaan narkotika tertinggi di Indonesia dengan total 720 kasus penyalahgunaan narkotika antara tahun 2019-2021.

Dengan telah ditetapkan nya perda P4GN tersebut diharapkan dapat membentengi generasi muda dan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,ungkap Bupati.***

Berita Terkait

Afrizal: Devisit Anggaran, Honorer Jangan di Jadikan Korban

Sidang Paripurna DPRD Rohil Penyampaian Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi

Waka DPRD Kampar Repol Jadi Pembina Upacara, Peringati Hari Lahirnya Sumpah Pemuda

DPRD Rohil Bahas Program Alokasi Guru ke Daerah

DPRD Bersama Pemkab Rohil Paripurnakan RPJMD 2021-2026, Ini Kata Bupati Afrizal Sintong

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan