MENU TUTUP

DPRD Rohil Sahkan Ranperda P4GN Menjadi Peraturan Daerah

Ahad, 15 September 2024 | 10:24:02 WIB
DPRD Rohil Sahkan Ranperda P4GN Menjadi Peraturan Daerah

Rokan Hilir -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau (DPRD) Rohil mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda tentang pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) menjadi sebuah peraturan Daerah atau perda, Jumat (13/09/2024) digedung kantor DPRD Rohil.

Paripurna DPRD Rohil yang ditandai dengan penandatangan surat keputusan DPRD sekaligus penyerahan dari Wakil Ketua DPRD Rohil Hamzah kepada Bupati Rohil,turut mendampingi Anggota DPRD Rohil Dana Patra ,SH, Sekda Rohil Fauzi Efrizal dan Sekretaris Dewan Sarman Syahroni.

Pimpinan Sidang Wakil Ketua DPRD Rohil Hamzah ,SHI,MM menjelaskan laporan akhir Pansus P4GN Sebelum disahkan, ranperda tentang pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) ini sempat dibahas oleh pansus yang anggotanya berasal dari utusan fraksi fraksi yang ditetapkan dengan surat keputusan DPRD nomor 16 tahun 2023 tanggal 6 September 2023.

Pansus P4GN DPRD Rohil Dana Patra ,SH , menyampaikan pembahasan ranperda P4GN telah dilakukan pembahasan bersama  pemerintah dan pansus ,bahkan melakukan kunjungan kerja hingga penyelesaian penyusunan naskah akademik

"Pansus P4GN minta agar tidak menjabarkan lagi secara detail pasalnya hasil pembahasan dan tersusun naskah akademik tentang pencegahan penyalahgunaan peredaran Gelap Narkoba "jelas, Dana Patra.

Dalam sambutan Bupati Afrizal Sintong mengucapkan terima kepada pansus P4GN telah menyelesaikan pembahasan di agenda paripurna secara sinergi serta berkolaborasi pada agenda hingga dapat untuk mengambil keputusan .

Mengapresiasi atas Pansus PAGN secara maraton melakukan pembahasan hingga penyusunan Naskah Akademik,"Terlahir P4GN menjadi Perda" berdasarkan Dari survey tersebut mencatat bahwa  total 102 kab kota yang telah disurvey, Rokan hilir masuk sebagai salah satu daerah yang memiliki angka penyalahgunaan narkotika tertinggi di Indonesia dengan total 720 kasus penyalahgunaan narkotika antara tahun 2019-2021.

Dengan telah ditetapkan nya perda P4GN tersebut diharapkan dapat membentengi generasi muda dan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,ungkap Bupati.***

Berita Terkait

DPRD Riau Perjuangkan Pembangunan Jalan Rohil, April 2019 Mulai Perbaikan

Jika Dikembangkan Lahan Pertanian Di Rohil Sangat Menjanjikan

KETUA DPRD APRESIASI PELUNCURAN TAHAPAN PILKADA 2024

Anggota DPRD Rohil Hermawan Tampung Aspirasi Masyarakat Raja Bejamu

Komisi D DPRD Rohil Gelar Rapat Dengar Pendapat Bersama BAZNAS

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

5

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

6

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

7

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

8

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

9

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa

10
Advertorial

Upaya Penanggulangan Banjir, Bupati Rohil Bistamam Tinjau Daerah Titik Rawan