MENU TUTUP

DPRD ROHIL Bahas Ranperda Yang Diajukan Pemerintah Daerah

Senin, 20 Mei 2024 | 21:20:19 WIB
DPRD ROHIL Bahas Ranperda Yang Diajukan Pemerintah Daerah

Rohil - Ketua Bapemperda DPRD Rokan Hilir  (Rohil) Darwis Syam Badan Pembentukan Peraturan daerah  mengelar rapat pembahasan sejumlah Ranperda yang diajukan pemerintah daerah.

Rapat (Bapemperda) dengan Badan Musyarawah (Bamus) dan Pansus serta OPD dilingkungan pemerintah Rokan Hilir di Ruang Bamus Kantor DPRD Rohil, jalan lintas pesisir batu enam kecamatan Bangko, kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau Senin pagi (20/05/2024).

" Penyampaian Ketua Bapemperda DPRD Rohil Darwis Syam saat dikonfirmasi bersama awak media, ia mengatakan, Yang kita rapat kan tadi untuk membahas dengan OPD yang ada mengajukan Ranperda tahun 2024 ini, ini yang kita  undang Opd untuk membahas satu ranperda peraturan yang disepakati dalam pembentukan peraturan daerah tahun 2024 di mana kita sudah sepakat ada 19 ranperda antara DPRD dengan Bupati yang dituang dalam nota kesepakatan pada tahun 2024".

" Dari 19 ranperda itu ada 10 ranperda baru kemudian  3 ranperda wajib yaitu ranperda APBD murni tahun 2015, APBD perubahan tahun 2024 dan perhitungan APBD tahun 2003, jadi kemudian ada 4 ranperda yang lanjutan dari tahun yang lalu Yang belum selesai karena ada faktor teknis belum terpenuhi dalam penyusunan.Jadi disepakati tadi dari 10 ranperda baru itu yang sudah memenuhi syarat ketentuan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan," kata Darwis.

"selanjutnya ada 5 ranperda itu ranperda tentang penataan kepenghuluan  ini ada mendata beberapa kepenghuluan yang sebelumnya ada untuk peningkatan kepenghuluan sudah di ranperda kan namun sudah di ranperda kan setelah evaluasi di Kemendagri ada ketentuan ke penghulu tidak memenuhi syarat untuk dijadikan Datuk penghulu penditif sehingga beberapa  ranperda  itu di pendataan lagi dijadikan penghulu sehingga ada yang tidak memenuhi syarat, penghulu penditif dibalik lagi menjadi kepenghuluan induk.

" kemudian ada ranperda tentang ketertiban umum, dalam itu ada perubahan ada 6 pasal yang merubah tentang ketetapan umum yang materinya adalah mengatur masalah sosial ini salah satu contohnya masalah pengaturan bangunan gedung misalnya ada kelancaran lalu lintas tidak sembarangan menaruh material di jalan ini salah satu materi yang diatur dalam ranperda ketertiban umum " Ungkap Darwis.(adv)

Berita Terkait

DPRD Rohil Paripurnakan Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda APBD Tahun

Bupati dan DPRD Rohil Teken Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD 2022

DPRD Rohil Bersama Pemkab Gelar Paripurna Pengesahan Perda Tentang Himne dan Mars Daerah

Wakil Ketua DPRD Rohil Basiran Nur Efendi Hadiri Rapat Persiapan Pemilu Tahun 2024

KUA-PPAS Rampung, APBD-P Rohil Disepakati 2,3 triliun

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa