MENU TUTUP

DPRD ROHIL Bahas Ranperda Yang Diajukan Pemerintah Daerah

Senin, 20 Mei 2024 | 21:20:19 WIB
DPRD ROHIL Bahas Ranperda Yang Diajukan Pemerintah Daerah

Rohil - Ketua Bapemperda DPRD Rokan Hilir  (Rohil) Darwis Syam Badan Pembentukan Peraturan daerah  mengelar rapat pembahasan sejumlah Ranperda yang diajukan pemerintah daerah.

Rapat (Bapemperda) dengan Badan Musyarawah (Bamus) dan Pansus serta OPD dilingkungan pemerintah Rokan Hilir di Ruang Bamus Kantor DPRD Rohil, jalan lintas pesisir batu enam kecamatan Bangko, kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau Senin pagi (20/05/2024).

" Penyampaian Ketua Bapemperda DPRD Rohil Darwis Syam saat dikonfirmasi bersama awak media, ia mengatakan, Yang kita rapat kan tadi untuk membahas dengan OPD yang ada mengajukan Ranperda tahun 2024 ini, ini yang kita  undang Opd untuk membahas satu ranperda peraturan yang disepakati dalam pembentukan peraturan daerah tahun 2024 di mana kita sudah sepakat ada 19 ranperda antara DPRD dengan Bupati yang dituang dalam nota kesepakatan pada tahun 2024".

" Dari 19 ranperda itu ada 10 ranperda baru kemudian  3 ranperda wajib yaitu ranperda APBD murni tahun 2015, APBD perubahan tahun 2024 dan perhitungan APBD tahun 2003, jadi kemudian ada 4 ranperda yang lanjutan dari tahun yang lalu Yang belum selesai karena ada faktor teknis belum terpenuhi dalam penyusunan.Jadi disepakati tadi dari 10 ranperda baru itu yang sudah memenuhi syarat ketentuan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan," kata Darwis.

"selanjutnya ada 5 ranperda itu ranperda tentang penataan kepenghuluan  ini ada mendata beberapa kepenghuluan yang sebelumnya ada untuk peningkatan kepenghuluan sudah di ranperda kan namun sudah di ranperda kan setelah evaluasi di Kemendagri ada ketentuan ke penghulu tidak memenuhi syarat untuk dijadikan Datuk penghulu penditif sehingga beberapa  ranperda  itu di pendataan lagi dijadikan penghulu sehingga ada yang tidak memenuhi syarat, penghulu penditif dibalik lagi menjadi kepenghuluan induk.

" kemudian ada ranperda tentang ketertiban umum, dalam itu ada perubahan ada 6 pasal yang merubah tentang ketetapan umum yang materinya adalah mengatur masalah sosial ini salah satu contohnya masalah pengaturan bangunan gedung misalnya ada kelancaran lalu lintas tidak sembarangan menaruh material di jalan ini salah satu materi yang diatur dalam ranperda ketertiban umum " Ungkap Darwis.(adv)

Berita Terkait

Sepekan dilantik sebagai DPRD Riau, Nalladia Ayu Rokan Makan Bersama Masyarakat Rimba Melintang

Usulan Reses DPRD Diharapkan Diwujudkan

Anggota DPRD Rohil M.Syah Padri : Optimalkan PAD Sektor Perikanan dan Retribusi

DPRD Gelar Paripurna Istimewa HUT Rohil ke-16

Fraksi DPRD Rohil Sorot Minimnya Serapan Anggaran Belanja Daerah

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS