MENU TUTUP

DPRD ROHIL Bahas Ranperda Yang Diajukan Pemerintah Daerah

Senin, 20 Mei 2024 | 21:20:19 WIB
DPRD ROHIL Bahas Ranperda Yang Diajukan Pemerintah Daerah

Rohil - Ketua Bapemperda DPRD Rokan Hilir  (Rohil) Darwis Syam Badan Pembentukan Peraturan daerah  mengelar rapat pembahasan sejumlah Ranperda yang diajukan pemerintah daerah.

Rapat (Bapemperda) dengan Badan Musyarawah (Bamus) dan Pansus serta OPD dilingkungan pemerintah Rokan Hilir di Ruang Bamus Kantor DPRD Rohil, jalan lintas pesisir batu enam kecamatan Bangko, kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau Senin pagi (20/05/2024).

" Penyampaian Ketua Bapemperda DPRD Rohil Darwis Syam saat dikonfirmasi bersama awak media, ia mengatakan, Yang kita rapat kan tadi untuk membahas dengan OPD yang ada mengajukan Ranperda tahun 2024 ini, ini yang kita  undang Opd untuk membahas satu ranperda peraturan yang disepakati dalam pembentukan peraturan daerah tahun 2024 di mana kita sudah sepakat ada 19 ranperda antara DPRD dengan Bupati yang dituang dalam nota kesepakatan pada tahun 2024".

" Dari 19 ranperda itu ada 10 ranperda baru kemudian  3 ranperda wajib yaitu ranperda APBD murni tahun 2015, APBD perubahan tahun 2024 dan perhitungan APBD tahun 2003, jadi kemudian ada 4 ranperda yang lanjutan dari tahun yang lalu Yang belum selesai karena ada faktor teknis belum terpenuhi dalam penyusunan.Jadi disepakati tadi dari 10 ranperda baru itu yang sudah memenuhi syarat ketentuan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan," kata Darwis.

"selanjutnya ada 5 ranperda itu ranperda tentang penataan kepenghuluan  ini ada mendata beberapa kepenghuluan yang sebelumnya ada untuk peningkatan kepenghuluan sudah di ranperda kan namun sudah di ranperda kan setelah evaluasi di Kemendagri ada ketentuan ke penghulu tidak memenuhi syarat untuk dijadikan Datuk penghulu penditif sehingga beberapa  ranperda  itu di pendataan lagi dijadikan penghulu sehingga ada yang tidak memenuhi syarat, penghulu penditif dibalik lagi menjadi kepenghuluan induk.

" kemudian ada ranperda tentang ketertiban umum, dalam itu ada perubahan ada 6 pasal yang merubah tentang ketetapan umum yang materinya adalah mengatur masalah sosial ini salah satu contohnya masalah pengaturan bangunan gedung misalnya ada kelancaran lalu lintas tidak sembarangan menaruh material di jalan ini salah satu materi yang diatur dalam ranperda ketertiban umum " Ungkap Darwis.(adv)

Berita Terkait

Sembilan Fraksi DPRD Rohil Sampaikan Pandangan Umum Terhadap 10 Ranperda

Legislatif dan Eksekutif sahkan RPJPD 2005-2025

Ketua DPRD Rohil : Bapenda Harus Lebih Maksimal Tingkatkan PAD

Afrizal: Pemkab Harus Manfaatkan Potensi Pajak Daerah Yang Ada

Anggota DPRD Rohil M.Syah Padri : Optimalkan PAD Sektor Perikanan dan Retribusi

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan