MENU TUTUP

DPRD ROHIL Bahas Ranperda Yang Diajukan Pemerintah Daerah

Senin, 20 Mei 2024 | 21:20:19 WIB
DPRD ROHIL Bahas Ranperda Yang Diajukan Pemerintah Daerah

Rohil - Ketua Bapemperda DPRD Rokan Hilir  (Rohil) Darwis Syam Badan Pembentukan Peraturan daerah  mengelar rapat pembahasan sejumlah Ranperda yang diajukan pemerintah daerah.

Rapat (Bapemperda) dengan Badan Musyarawah (Bamus) dan Pansus serta OPD dilingkungan pemerintah Rokan Hilir di Ruang Bamus Kantor DPRD Rohil, jalan lintas pesisir batu enam kecamatan Bangko, kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau Senin pagi (20/05/2024).

" Penyampaian Ketua Bapemperda DPRD Rohil Darwis Syam saat dikonfirmasi bersama awak media, ia mengatakan, Yang kita rapat kan tadi untuk membahas dengan OPD yang ada mengajukan Ranperda tahun 2024 ini, ini yang kita  undang Opd untuk membahas satu ranperda peraturan yang disepakati dalam pembentukan peraturan daerah tahun 2024 di mana kita sudah sepakat ada 19 ranperda antara DPRD dengan Bupati yang dituang dalam nota kesepakatan pada tahun 2024".

" Dari 19 ranperda itu ada 10 ranperda baru kemudian  3 ranperda wajib yaitu ranperda APBD murni tahun 2015, APBD perubahan tahun 2024 dan perhitungan APBD tahun 2003, jadi kemudian ada 4 ranperda yang lanjutan dari tahun yang lalu Yang belum selesai karena ada faktor teknis belum terpenuhi dalam penyusunan.Jadi disepakati tadi dari 10 ranperda baru itu yang sudah memenuhi syarat ketentuan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan," kata Darwis.

"selanjutnya ada 5 ranperda itu ranperda tentang penataan kepenghuluan  ini ada mendata beberapa kepenghuluan yang sebelumnya ada untuk peningkatan kepenghuluan sudah di ranperda kan namun sudah di ranperda kan setelah evaluasi di Kemendagri ada ketentuan ke penghulu tidak memenuhi syarat untuk dijadikan Datuk penghulu penditif sehingga beberapa  ranperda  itu di pendataan lagi dijadikan penghulu sehingga ada yang tidak memenuhi syarat, penghulu penditif dibalik lagi menjadi kepenghuluan induk.

" kemudian ada ranperda tentang ketertiban umum, dalam itu ada perubahan ada 6 pasal yang merubah tentang ketetapan umum yang materinya adalah mengatur masalah sosial ini salah satu contohnya masalah pengaturan bangunan gedung misalnya ada kelancaran lalu lintas tidak sembarangan menaruh material di jalan ini salah satu materi yang diatur dalam ranperda ketertiban umum " Ungkap Darwis.(adv)

Berita Terkait

DPRD Rohil Gelar Paripurna Penyampaian Pemerintah APBD P Tahun 2024

APBD Rohil 2017 Turun, Dewan Minta Pemilik Kebun Bayar PBB-P2

Setelah di PAW Sahrul Resmi Sebagai Anggota DPRD Rohil

DPRD Rohil Umumkan Penetapan Bupati dan Wabup Rohil Periode 2025 - 2030

DPR Lalu Hadrian Tanggapi Gugatan di MK Terkait Anggaran APBN Tak di Pakai Untuk MBG

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran