MK Tolak Gugatan Nomor H Suhartono Dan Mengabulkan H Syamsuar Sebagai Bupati Siak
Jakarta- Sidang Gugatan perselisihan pilkada kabupaten siak yang diajukan.oleh pasangan H Suhartono H Syahrul nomor urut 2 terhadap pasangan nomor urut 1 H Syamsuar dan H Alfedri kepada Makanlah Konstituti akhirnya Mahkah Konstitusi menolak hutan nomor urut 2 dan.mengabulkan.nomor urut 1 menjadi penang dalam.pilkada 9 Desember 2015 yang dibacakan.langsung oleh ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang MK senin 28/ 1 2016.
Yang menyatakan menerima eksepsi termohon ( KPU Kab Siak) dan pihak terkait ( paslon nomor urut1) pada tangan H Syamsuar Alfedri serta menetapkan permohonan / gugatan pemohon ( paslon nomor urut 2), tidak dapat diterima.
Hadir dalam sidang gugatan MK pasangan.nomor urut 1 Drs H Alfedri Msi ketua tim pemenangan.indra gunawan Se, dan.pasangan.nomor urut 2 H Suhartono, ketua KPU siak H Sgisalim, dan.anggota.
Karena itu selesai sudah terhadap gugatan perselisihan pilkada kabupaten siak 9 Desember 2015 lalu, maka dengan putusan.MK perselisihan pilkada kabupaten siak telah selesai. (Rafi/prc/humas)