MENU TUTUP

Kakan Kemenag Kampar Bersama Pj Bupati Kampar Adakan Kompanye Mandatory Halal Di Muara Uwai

Ahad, 19 Maret 2023 | 12:49:51 WIB
Kakan Kemenag Kampar Bersama Pj Bupati Kampar Adakan Kompanye Mandatory Halal Di Muara Uwai

Kampar (WCR) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar H Fuadi Ahamd SH MAB, bersama Pj Bupati Kampar Dr H Kamsol MM, laksanakan Kompanye Mandatory Halal tingkat Kabuapten Kampar di Tahfiz Bayt El Hikmah, Muara Uwai Bangkinang, hari sabtu (18/03/23).

Acara Kompanye Mandatory Halal ini dilaksanakan secara serentak diseluruh Indonesia, mulai pukul 10.00 s/d 11.30 WIB, yang dihadiri langsung oleh para tamu undangan dan masyarakat lainnya atau pelaku UMKM.

Dalam acara tersebut Pj Bupati Kampar pidato Menteri Agama RI tentang acara Kompanye Mandatory Halal. Yang mana isniya berbunyi “ sebelum kewajiban sertifikasi halal ini diberlakukan, Saya mengajak seluruh  masyarakat Indonesia, khususnya para pelaku usaha baik mikro, kecil, menengah maupun besar, untuk segera mendaftarkan produknya. Khusus untuk UMK, saya ajak untuk manfaatkan fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI) yang ada di Kementerian Agama melalui BPJPH, maupun di Kementerian/Lembaga lain, serta Pemerintah Daerah".

Lebih lanjut Kamsol mengatakan "Jika sampai 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka dari itu, sebelum kewajiban sertifikasi halal ini diberlakukan, saya mengajak seluruh masyarakat Indonesia, khususnya para pelaku usaha baik mikro, kecil, menengah maupun besar, untuk segera mendaftarkan produknya".

Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar H Fuadi Ahmad SH MAB menekankan agar semua produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman harus sudah bersertifikat halal, per 17 oktober 2024.

"Sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat", tegas Fuadi.

Untuk diketahui juga, dikegiatan Kompanye Mandatory Halal tingkat Kabupaten Kampar, diadakan di dua titik lokasi (Tilok). Pertama di Tahfiz Bayt El Hikmah, Muara Uwai Bangkinang. Kemudian yang kedua di Stand Bazar MTQ Rumbio Jaya. Oleh karena itu, kita mengajak seluruh Masyarakat Kampar yang mempunyai usaha makanan dan minuman untuk mendaftarkan usahanya dengan mendapatkan sertifikat halal, pungkas Fuadi. (Jhoni)

Berita Terkait

DPRD Rohil Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun 2024

Maston dan Imam Suroso Dilantik Sebagai Wakil Pimpinan DPRD Rohil

DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Perubahan KUA dan PPAS Kabupaten Rohil Tahun Anggaran 2023

Komisi B Minta Hilangkan Kegiatan Mubazir di Satker

29 Bacalon DPD Riau Dinyatakan Memenuhi Syarat

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa