MENU TUTUP

DPRD Rohil Bahas Besaran Tarif Retribusi, Tarif Listrik R1-M Naik

Rabu, 01 Maret 2023 | 08:52:59 WIB
DPRD Rohil Bahas Besaran Tarif Retribusi, Tarif Listrik R1-M Naik Ketua Pansus A DPRD Rokan Hilir, Riau, Darwis Syam

 

ROKAN HILIR, (WRC) -  Pansus A DPRD Rokan Hilir (Rohil) menggelar rapat pembahasan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang besaran tarif  retribusi dan pajak daerah, Selasa (28/2/2023) di aula sidang utama Gedung DPRD Rohil Jalan Lintas Pesisir Batu Enam Bagansiapiapi, Rohil.

Rapat yang dipimpin Wakil ketua III DPRD Hamzah tersebut dihadiri ketua pansus A, Darwis Syam, anggota DPRD Jasmadi, Imam Suroso, Kadis Bapenda , Cicik Mawardi, Kadisparpora Budiman, Sekwan , Kabid Aset BPKAD serta staf lainnya di lingkungan Pemkab Rohil.

Ketua Pansus A DPRD Rokan Hilir, Darwis Syam mengatakan bahwa rapat hari ini sudah ada kesepakatan dalam Perda pajak dan retribusi daerah ini, yang intinya adalah mengenai besaran tarif. Dimana katanya tarif itu ada yang tetap, ada yang berkurang dan ada yang bertambah.

" Tarif itu ada yang tetap, ada berkurang dan ada yang bertambah. Semua mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, " kata Darwis Syam.

Lanjutnya, Dari jenis pajak dan retribusi daerah tadi di bahas yang menjadi fokus kami pada pembahasan pajak penerangan jalan yang bersumber dari PLN. Yang mana pada Perda lama tarifnya 7 persen. Jadi tadi ada diskusi kesepakatan, sesuai dengan Undang-undang yang baru sekarang tentang hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah ada terjadi beberapa kenaikan," terangnya.

Lebih jauh dijelaskannya, ada beberapa kenaikan tarif listrik, dimana ketentuan maksimal nya 10 persen, namun dibuat berkelompok atau berjenjang dimana ada beberapa kelompok diantara nya kelompok pemakai sosial, kelompok pelanggan Rumah Tangga dan pelanggan bisnis.

" Dikelompok sosial ini kami rencanakan tadi terjadi penurunan tarif menjadi 6 persen dari sebelumnya 7 persen karena komposisinya seperti rumah ibadah, sekolahan dan tempat sosial lainnya. Sedangkan kelompok pelanggan Rumah Tangga (RT) mau di bagi 2  yaitu kelompok RT tidak mampu dan kelompok RT mampu," ungkapnya.

Dimana kelompok yang tidak mampu itu memakai daya 450 - 900 R 1 dan kelompok 900 R I- M. Jadi untuk  daya 900 R 1-M mungkin terjadi  kenaikan sekitar 9-10% dan kelompok bisnis rencananya akan terjadi kenaikkan yang pembahasannya akan dilaksanakan bersama pemerintah daerah pada rapat finalisasi selanjutnya. 

" Intinya ada terjadi penurunan dan ada kenaikan tarif,  pertimbangan kami mengenai tarif ini adalah masyarakat tidak mampu itu jangan sampai diberatkan dengan pajak, namun untuk pemasukkan keuangan daerah dapat terimbangi dengan kenaikan tarif pada kelompok Bisnis, '

" Selain itu ada beberapa retribusi yang sebelumnya jadi objek retribusi, sekarang dihilangkan atau di hapus oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022. Misalnya tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi KIR dulu ada tapi sekarang sudah tidak ada lagi. Kemudian tera- tera ulang, namun pengawasannya tetap dilaksanakan. Kemudian retribusi IMB, sekarang tak ada lagi IMB tapi diganti dengan retribusi persetujuan bangunan dan gedung," ungkap Darwis Syam. (Zmi, Ir)

Berita Terkait

DPRD Rohil Minta Optimalkan dan Perindah Kantor KUA

Ketua Bapemperda DPRD Rohil Sebut Sejumlah Ranperda Segera di Paripurnakan

Perempuan Berperan Besar dalam Pemilu -Dari Sosialisasi KPU Kampar ke Ibu-ibu KKG Paud se-Kec. Kampa

DPRD Rohil Dengar Penyampaian Pemerintah Pandangan Umum Praksi APBD 2023

Ketua DPRD Rohil : Bapenda Harus Lebih Maksimal Tingkatkan PAD

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan