Pansus A DPRD Rohil Rapat Lanjutan Bahas Ranperda Tentang pajak dan Retrebusi Daerah
ROKAN HILIR- Panitia Khusus (pansus) A Dewan Perwakilan Rakyat DaerahPansus (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak dan Retrebusi Daerah, senin (27/2/2023) di kantor DPRD Rohil Jalan Lintas Pesisir Batu Enam Bagansiapiapi, Rohil.
Hadir Pada rapat tersebut Ketua pansus Darwis Syam, wakil Ketua III Hamzah Anggita DPRD Imam Suroso, Sekwan, Kepala Bapenda, Cicik Mawardi, Kadisparpora, Budiman, Dinas perhubungan, para Kabid, Kepala Unit PLN Bagansiapiapi, PLN Bagan Batu , ikatan notaris Indonesia.
Ketua pansus A DPRD Rohil Darwis syam mengatakan, bahwa Rapat hari ini dalam rangka lanjutan rapat 2sebelumnya, dimana pemerintah Daerah akan membahas ranperda tentang pajak dan retrebusi daerah, yang mana ranperda ini adalah merupakan amanat dari pada undang - undang baru, hubungan keuangan pusat dan Daerah (HKPD) Undang - Undang nomor : 8 tentang pajak dan Retrebusi Daerah .
" Pada Intinya semua perda yang lama itu akan digantikan dengan Ranperda yang sedang kita bahas ini apabila sudah terserap, " Ujarnya.
Dimana minggu lalu, jelas Dia, dalam pembahasan rumusan ranperda ini sampai ke pasal 60 yaitu menyelesaikan masalah pajak Daerah dan lanjutannya adalah masalah Retrebusi daerah.
" Kami mengundang ikatan notaris Indonesia pada rapat ini untuk minta pendapat , kemudian juga mengundang pihak PLN untuk minta pemaparan data pemakaian konsumen di kabupaten Rokan Hilir, dikaitkan dengan pajak penerangan jalan, " Kata Darwis syam.
Lanjutnya, Jadi sudah disepakati dalam Perda pajak dan retribusi daerah ini intinya adalah besaran tarif. Dimana tarif itu ada yang tetap, ada yang berkurang dan ada yang bertambah. Semua itu mengacu pada peraturan perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2022," ungkapnya (Irwan)