MENU TUTUP

KPU Akan Adakan Tes CAT Calon PPK di 3 Tempat

Senin, 05 Desember 2022 | 15:06:12 WIB
KPU Akan Adakan Tes CAT Calon PPK di 3 Tempat

Bangkinang(WRC) -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar akan melaksanakan Tes Computer Assisted Test (CAT) bagi calon peserta yang lolos seleksi administrasi dalam seleksi perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Hari Selasa, 6 Desember 2022 dan Rabu, 7 Desember 2022.
Pelaksanaan Tes CAT tersebut diumumkan melalui Pengumuman No. 509/PP.04.1-Pu/1401/2022 Tanggal 4 Desember 2022 Tentang Jadwal Tempat Ujian Computer Assisted Test (CAT) Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Kampar, Maria Aribeni, S.Si, M.Si menghimbau agar peserta seleksi untuk aktif memantau perkembangan info terkait proses seleksi PPK di laman media sosial KPU Kabupaten Kampar.
“pengumumann ini sudah kita share ke sejumlah media sosial resmi KPU Kabupaten Kampar, dan juga dikirimkan ke email masing-masing peserta. Kami minta agar peserta calon PPK untuk pro aktif memantau informasi agar tidak ketinggalan,” ujar Maria Aribeni.

Sementara Anggota KPU Kabupaten Kampar dari Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Drs. H. Sardalis mengatakan bahwa pelaksanaan Tes CAT akan dilakukan di 3 tempat yang berbeda. Yakni di SMAN 01 Bangkinang Kota Jalan Jend. Sudirman Bangkinang Kota, SMAN 02 Bangkinang Kota Jalan A. Rahman Saleh Bangkinang Kota dan SMKN 01 Bangkinang Kota Jalan Tuanku Tambusai Bangkinang Kota.

“jadi kepada peserta untuk dapat memastikan betul dimana lokasi pelaksanaan CAT nya dan pada sesi berapa berdasarkan nomor urut yang telah disusun panitia,” jelas Sardalis.

Sardalis juga mengatakan bahwa ada ketentuan dalam pelaksanaan CAT tersebut yang harus diperhatikan para peserta seleksi calon PPK. Beberapa dintaranya peserta wajib menunjukan KTP dan tanda bukti pendaftaran seleksi, peserta menggunakan pakaian hitam putih dan bersepatu, bersikap tertib dan tidak diperkenenkan berbincang, berdiskusi melihat buku/catatan atau menggunakan Handphone maupun alat komunikasi lainnya, serta membawa alat tulis sendiri.

“Jadi ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi peserta selama pelaksanaan CAT. Dan itu sudah kita informasikan juga bersamaan dengan pengumuman. Jika salah satunya tidak dipatuhi seperti Peserta yang tidak menunjukan KTP dan tanda bukti pendaftaran seleksi, maka tidak diperkenankan mengikuti tes CAT,” jelas Sardalis.

Waktu pelaksanaan CAT disediakan selama 90 Menit. Peserta yang datang terlambat tetap diperkenankan mengikuti Ujian CAT, tetapi tidak mendapatkan tambahan waktu. Sedangkan Pengumuman Hasil CAT calon PPK nanti akan disampaikan melalui laman/website dan media sosial KPU Kabupaten Kampar pada tanggal 8 s.d 10 Desember 2022.(jhoni)

Berita Terkait

Mitra Art Organizier Bangko Sempurna : Memenangkan AMAN Harga Mati

Relawan Jokowi Polisikan Akun Facebook Rocky Gerung

Tersangka Sabu Dikaitkan Dekat Dengan Bupati, Afrizal Sintong : Saya Dekat Dengan Semua Masyarakat

Jelang Pilkada Bupati Rohil Diterpa Berita Korupsi Yang Belum Terbukti

Siap -siap, ASSET Tambahkan 11.000 Kelurga Lagi Dapat Bantuan PKH

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS