MENU TUTUP

KPU Akan Adakan Tes CAT Calon PPK di 3 Tempat

Senin, 05 Desember 2022 | 15:06:12 WIB
KPU Akan Adakan Tes CAT Calon PPK di 3 Tempat

Bangkinang(WRC) -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar akan melaksanakan Tes Computer Assisted Test (CAT) bagi calon peserta yang lolos seleksi administrasi dalam seleksi perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Hari Selasa, 6 Desember 2022 dan Rabu, 7 Desember 2022.
Pelaksanaan Tes CAT tersebut diumumkan melalui Pengumuman No. 509/PP.04.1-Pu/1401/2022 Tanggal 4 Desember 2022 Tentang Jadwal Tempat Ujian Computer Assisted Test (CAT) Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Kampar, Maria Aribeni, S.Si, M.Si menghimbau agar peserta seleksi untuk aktif memantau perkembangan info terkait proses seleksi PPK di laman media sosial KPU Kabupaten Kampar.
“pengumumann ini sudah kita share ke sejumlah media sosial resmi KPU Kabupaten Kampar, dan juga dikirimkan ke email masing-masing peserta. Kami minta agar peserta calon PPK untuk pro aktif memantau informasi agar tidak ketinggalan,” ujar Maria Aribeni.

Sementara Anggota KPU Kabupaten Kampar dari Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Drs. H. Sardalis mengatakan bahwa pelaksanaan Tes CAT akan dilakukan di 3 tempat yang berbeda. Yakni di SMAN 01 Bangkinang Kota Jalan Jend. Sudirman Bangkinang Kota, SMAN 02 Bangkinang Kota Jalan A. Rahman Saleh Bangkinang Kota dan SMKN 01 Bangkinang Kota Jalan Tuanku Tambusai Bangkinang Kota.

“jadi kepada peserta untuk dapat memastikan betul dimana lokasi pelaksanaan CAT nya dan pada sesi berapa berdasarkan nomor urut yang telah disusun panitia,” jelas Sardalis.

Sardalis juga mengatakan bahwa ada ketentuan dalam pelaksanaan CAT tersebut yang harus diperhatikan para peserta seleksi calon PPK. Beberapa dintaranya peserta wajib menunjukan KTP dan tanda bukti pendaftaran seleksi, peserta menggunakan pakaian hitam putih dan bersepatu, bersikap tertib dan tidak diperkenenkan berbincang, berdiskusi melihat buku/catatan atau menggunakan Handphone maupun alat komunikasi lainnya, serta membawa alat tulis sendiri.

“Jadi ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi peserta selama pelaksanaan CAT. Dan itu sudah kita informasikan juga bersamaan dengan pengumuman. Jika salah satunya tidak dipatuhi seperti Peserta yang tidak menunjukan KTP dan tanda bukti pendaftaran seleksi, maka tidak diperkenankan mengikuti tes CAT,” jelas Sardalis.

Waktu pelaksanaan CAT disediakan selama 90 Menit. Peserta yang datang terlambat tetap diperkenankan mengikuti Ujian CAT, tetapi tidak mendapatkan tambahan waktu. Sedangkan Pengumuman Hasil CAT calon PPK nanti akan disampaikan melalui laman/website dan media sosial KPU Kabupaten Kampar pada tanggal 8 s.d 10 Desember 2022.(jhoni)

Berita Terkait

Ini Data Jumlah TPS di Rohil yang Melakukan Pemilihan Ulang

Masyarakat Desa Tanjung Leban Sepakat Menangkan AMAN

Ini 3 kartu sakti kabar gembira buat pengangguran, guru honorer sabar ya!

Seminggu lagi, Catur Mintak Seluruh Masyraakat Sukseskan Pilkades Aman dan Lancar

Meski Telat Datang, Masyarakat Banjar XII Tetap Semangat Tunggu Kehadiran AMAN

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran