MENU TUTUP

DPRD Rohil Sahkan Ranperda Atas Perubahan Kedua Perda Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pilpeng

Kamis, 10 November 2022 | 12:03:45 WIB
DPRD Rohil Sahkan Ranperda Atas Perubahan Kedua Perda Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pilpeng
 
ROKAN HILIR, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir menggelar Rapat Paripurna Laporan akhir pansus III, terhadap Rancangan peraturan daerah (Ranperda) atas perubahan kedua Peraturan Daerah (Perda ) Nomor 9 Tahun 2015 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Penghulu (Pilpeng) serta mengesahkannya menjadi Perda pada hari Rabu (9/11/2022) yang digelar di ruang sidang utama Kantor DPRD Jalan Lintas Pesisir Batu enam Bagansiapiapi.
 
Rapat yang di pimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Rohil, Abdullah didampingi wakil ketua III, Hamzah juga di hadiri Bupati Rohil Aftizal Sintong, Sekda, Ferry H Parya, Sekwan Sarman Syahroni, anggota DPRD, Kepala OPD dan Tokoh Masyarakat dari Lembaga Adat Melayu.
 
Ketua Pansus III DPRD Rohil, Amansyah menyampaikan bahwa dari hasil 16 perubahan dan penyempurnaan Ranperda Pilpeng ini,. maka pansus berpendapat bahwa Ranperda Rokan Hilir tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2015  tentang pemilihan pengangkatan dan pemberhentian Penghulu sekiranya dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
 
" Pansus III DPRD Rohil telah menyampaikan laporan sementara hasil pembahasan Ranperda ini kepada fraksi  DPRD Rohil pada 22 September 2022 dan telah di tanda tangani oleh 9 fraksi. Dan pada prinsipnya seluruh fraksi di DPRD Rohil menyetujui Ranperda ini untuk di tetapkan menjadi Perda," kata Amansyah.
 
Lanjutnya, " kami berharap apabila Ranperda perubahan kedua atas perda Nomor 9 Tahun 1015 tentang Pilpeng ini di sahkan menjadi Perda, maka pihak Pemda segera mempersiapkan peraturan Bupati yang merupakan pendelegasian dari Perda ini, " Harap Amansyah.
 
Bupati Rohil Afrizal Sintong dalam pidatonya menyampaikan ucapan terimakasih kepada Seluruh Pansus dan Fraksi DPRD Rohil yang sudah melakukan pembahasan Ranperda perubahan atas perda nomor 9 tahun 2015 tentang Pilpeng ini sehingga disahkan menjadi Perda.
 
" Atas nama Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi yang ada DPRD kabupaten Ilir yang telah menyetujui Rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas Peraturan daerah Nomor 9 tahun 2015 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian penghulu menjadi peraturan daerah, " kata Aftizal Sintong.
 
Lanjutnya, " Sekedar mengingat kembali bahwa Ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan daerah nomor 9 tahun 2015 tentang Pilpeng ini diajukan atas beberapa pertimbangan yang diantaranya melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Permendagri Nomor 72 tahun 2020 perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa, " terangnya.
 
Disampaikannya lagi, Yang terkait dengan penegasan unsur-unsur panitia pemilihan penghulu di semua tingkatan penegasan keanggotaan dalam panitia pemilihan, pendataan yang berhak memilih, penambahan persyaratan pencalonan penghulu tentang perlunya warkat dari lembaga adat Melayu Riau.
 
" Selama proses pembahasan Perda Pilpeng tersebut banyak sekali dinamika yang berkembang serta saran dan kritik yang sampai kepada kami, ini tentunya sesuatu dan lumrah di era demokrasi dalam pembentukan sebuah regulasi, "
 
"Kami menghargai dan menghormati proses itu, karena dengan demikian akan melahirkan sebuah regulasi yang berkualitas, " ungkap Bupati (Irw/zmi)
 
 
Berita Terkait

Sukses Laksanakan Pembuatan Paspor CJH Kampar Tahap I, Hari Ini Kemenag Kampar Kembali Lakukan Pembu

DPRD Rohil Gelar Rapat Kerja Lanjutan Bersama TAPD Terkait KUA dan PPAS tahun 2024

Sekwan : DPRD Rohil Terpilih Dilantik 17 September

Bupati Kampar Lantik Sebanyak 141 Orang Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemda Kampar

Kakan Kemenag Kampar Bersama Pj Bupati Kampar Adakan Kompanye Mandatory Halal Di Muara Uwai

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Hati-hati Modus Gerebek Mesum OTK di Pekanbaru Peras dan Rampas Mobil

7

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

8

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

9

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

10

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini