MENU TUTUP

MoU Dengan Kejari, Bupati Rohil Tak Ingin ASN Terlibat Korupsi

Kamis, 07 April 2022 | 11:54:59 WIB
MoU Dengan Kejari, Bupati Rohil Tak Ingin ASN Terlibat Korupsi

Bagansiapiapi - Guna meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi bagai pegawai, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil) melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negri (Kejari) Rohil di bidang perdata dan tata usaha negara.

MoU itu ditandatangani langsung oleh Bupati Rohil Afrizal Sintong dan Kejari Rohil Yuliarni Appy, Kamis (7/4/2022) di lantai empat kantor BPKAD Bagansiapiapi. Turut hadir, Wakil Bupati Rohil H Sulaiman, Pj Sekda Ferry H Faruq, Kasi Datun Irfan Rahmadani Prayoga, Wakil Ketua DPRD Basiran Nur Efendi, Kapolres Rohil Nurhadi Ismanto, serta seluruh kepala dinas.

Dengan adanya MoU ini, Bupati Rohil berharap seluruh dinas atau kuasa penggunaan anggaran yang ada dilingkungan Pemkab Rohil untuk dapat melakukan koordinasi dengan Kejari Rohil

"Kami minta semua pengguna anggaran agar pelaksanaan ini supaya ditaati betul. Kami ingin selama masa pemerintahan kami, tidak ada pegawai yang tersandung masalah hukum," jelas Afrizal.

Afrizal menambahkan, salah satu tujuan MoU ini untuk melindungi Operasional Perangkat Daerah (OPD) atau pegawai agar kedepannya tidak salah dalam menggunakan anggaran yang berujung korupsi dan sesuai administrasi.  

"Hal inilah yang perlu kita antisipasi, makanya kita minta pegawai supaya bisa saling berkoordinasi dengan Kasi Datun Kejari Rohil," sebut Bupati.

Sementara itu Kajari Rohil Yuliarni Appy memberikan apresiasi terhadap Bupati dan jajaran yang telah menginisiasi MoU ini. Kajari menyambut baik keinginan bupati Rohil di masa kepemimpinannya berkomitmen melakukan tata kelola pemerintahan yang baik salah satunya dengan penggunaan anggaran agar tepat guna dan tepat sasaran sehingga memberikan output yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Rohil.

"Pada kesempatan sebelumnya bupati Rohil berupaya agar Rohil maju dengan mengoptimalkan anggaran dan sumber daya yang ada saat ini, salah satu upaya yang beliau lakukan adalah dengan membuka diri untuk kami dampingi dalam beberapa kegiatan yang sifatnya urgen dan krusial bagi pembangunan Kabupaten Rokan Hilir ke depan," papar Kajari.

Yuliarni menambahkan, salah satu tugas fungsi dan kewenangan kejaksaan di bidang Datun dapat melakukan upaya preventif atau pencegahan. Bidang Datun,  juga dapat memberikan bantuan hukum pertimbangan hukum penyelesaian perkara baik secara litigasi maupun non litigasi melakukan pendampingan hukum atau legal asisten memberikan pendapat hukum atau legal opinion legal audit dan tindakan hukum dengan tujuan penyelamatan keuangan negara dan pencegahan kerugian keuangan negara tentu dengan dibekali surat kuasa khusus dari prinsipal dalam hal ini pemerintah daerah Kabupaten Rokan Hilir.

 

"Untuk itu besar harapan kami setelah acara penandatanganan MOU ini dapat memanfaatkan momentum dan kesempatan ini dengan berkoordinasi secara formal maupun informal dengan jaksa pengacara negara yang ada di Kejari Rohil agar kami dapat berkontribusi dalam percepatan dan efektifitas pembangunan Kabupaten Rohil," tandasnya. (adv/zmi)

Berita Terkait

Polda Riau Gagalkan Peredaran 76 Kg Sabu dan 41 Ribu Pil Ekstasi Jaringan Internasional

DKPP Rohil Taja Sosialisasi Sef Reporting Aplikasi Siperibun ke Perusahaan Perkebunan

Enam Warga Inhu Tersambar Petir, Empat Orang Langsung Dirawat

Jemaah Haji Riau akan Diberangkatkan Tahun 2021 Mendatang

Kadiskominfo Rohil Buka dan Resmikan Bimtek Peningkatan Kualitas Profesi Kewartawanan

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan