MENU TUTUP

Konflik Lahan Masyarakat Pedamaran Dengan PT. JJP Masuk Pembahasan Pansus DPRD Provinsi Riau

Sabtu, 15 Januari 2022 | 14:47:46 WIB
Konflik Lahan Masyarakat Pedamaran Dengan PT. JJP Masuk Pembahasan Pansus DPRD Provinsi Riau

ROKAN HILIR - Laporan Masyarakat Kepenghuluan Pedamaran Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir ke DPRD Propinsi Riau terkait konflik lahan masyarakat dengan PT. Jatim Jaya Perkasa mendapatkan tanggapan positif dari Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Riau.  

" Alhamdulillah Pansus DPRD Riau memasukkan masalah konflik lahan yang sudah berjalan sekitar 16 tahun ini dalam agenda rapat Pansus DPRD Riau dengan mengundang masyarakat untuk ikut rapat kerja Pansus bahas konflik. Kemarin pada hari Kamis, 13 Januari 2022 Say beserta beberapa tokoh masyarakat Pedamaran diundang untuk mengikuti rapat tersebut," Kata Juru bicara dan penerima kuasa masyarakat, Rahmatsyah saat di konfirmasi Sabtu (15//2022) melalui telpon selulernya.

" Kami ucapkan terimakasih kepada Pansus DPRD Provinsi Riau yang telah menanggapi laporan masyarakat dan memasukkannya dalam agenda pembahasan  terkait konflik lahan masyarakat Kepenghuluan Pedamaran dengan perusahaan PT.Jatim Jaya Perkasa," terang Rahmadsyah.

Lanjutnya, " Sudah 16 tahun konflik ini berlangsung namun belum ada titik terang penyelesaian padahal semua surat dan dokumen  dari mulai tingkat Kecamatan, Kabupaten , Propinsi bahkan Kementrian sudah didapat masyarakat agar HGU PT.JJP di evaluasi dan tinjau ulang keberadaannya karena sudah tumpang tindih dengan areal Eks HPL Transmigrasi dan menyerobot lahan LKMD yang sudah dikelola masyarakat," ungkapnya.

Namun lebih jauh dikatakan  Rahmadsyah bahwa masyarakat Kepenghuluan Pedamaran masih terus berjuang untuk mendapatkan haknya dan berharap agar DPRD maupun pemerintah daerah Rokan Hilir  yang sekarang dapat menyelesaikan konflik ini.

" Harapan masyarakat Pedamaran permasalahan konflik lahan ini dapat terselesaikan baik Pemerintah Daerah maupun DPRD dapat menyelesaikannya, apa lagi saat ini HGU PT.Jatim masuk dalam masa evaluasi sesuai dengan Kepmen LHK No SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan yang berlaku sejak 6 Januari 2022 yang lalu, " terang Rahmadsyah.

Selain itu juga dikatakan Rahmad, saat ini masyarakat juga sedang menunggu hasil Tim Khusus yang di bentuk Pemkab Rohil terkait penyelesaian tapal batas dn penyelesaian konflik lahan masyarakat dengan PT.Jatim berdasarkan SK Bupati Nomor : 346/SETDA-TAPEM/2021 tentang pembentukan Tim Penyelesaian Sengketa  Masyarakat Dengan PT Jatim Jaya Perkasa tertanggal 27 Juli Tahun 2021. (Irwan)

Berita Terkait

Danramil 05|RM Dampingi Tim Wasev Kunjungi Posko Dan Karya Nyata

Gerakan Infaq Beras Rohil Bantu Kebutuhan Para Anak Yatim Dan Santri

Hebat, Vihara Kirti Bangun Klinik Panti Asuhan Putri Aisyiyah

Warga semakin antusias belajar buat pupuk kompos

UNRI gelar KKN Relawan, Partisipasi aktif cegah Penyebaran Virus Corona

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa