MENU TUTUP

Konflik Lahan Masyarakat Pedamaran Dengan PT. JJP Masuk Pembahasan Pansus DPRD Provinsi Riau

Sabtu, 15 Januari 2022 | 14:47:46 WIB
Konflik Lahan Masyarakat Pedamaran Dengan PT. JJP Masuk Pembahasan Pansus DPRD Provinsi Riau

ROKAN HILIR - Laporan Masyarakat Kepenghuluan Pedamaran Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir ke DPRD Propinsi Riau terkait konflik lahan masyarakat dengan PT. Jatim Jaya Perkasa mendapatkan tanggapan positif dari Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Riau.  

" Alhamdulillah Pansus DPRD Riau memasukkan masalah konflik lahan yang sudah berjalan sekitar 16 tahun ini dalam agenda rapat Pansus DPRD Riau dengan mengundang masyarakat untuk ikut rapat kerja Pansus bahas konflik. Kemarin pada hari Kamis, 13 Januari 2022 Say beserta beberapa tokoh masyarakat Pedamaran diundang untuk mengikuti rapat tersebut," Kata Juru bicara dan penerima kuasa masyarakat, Rahmatsyah saat di konfirmasi Sabtu (15//2022) melalui telpon selulernya.

" Kami ucapkan terimakasih kepada Pansus DPRD Provinsi Riau yang telah menanggapi laporan masyarakat dan memasukkannya dalam agenda pembahasan  terkait konflik lahan masyarakat Kepenghuluan Pedamaran dengan perusahaan PT.Jatim Jaya Perkasa," terang Rahmadsyah.

Lanjutnya, " Sudah 16 tahun konflik ini berlangsung namun belum ada titik terang penyelesaian padahal semua surat dan dokumen  dari mulai tingkat Kecamatan, Kabupaten , Propinsi bahkan Kementrian sudah didapat masyarakat agar HGU PT.JJP di evaluasi dan tinjau ulang keberadaannya karena sudah tumpang tindih dengan areal Eks HPL Transmigrasi dan menyerobot lahan LKMD yang sudah dikelola masyarakat," ungkapnya.

Namun lebih jauh dikatakan  Rahmadsyah bahwa masyarakat Kepenghuluan Pedamaran masih terus berjuang untuk mendapatkan haknya dan berharap agar DPRD maupun pemerintah daerah Rokan Hilir  yang sekarang dapat menyelesaikan konflik ini.

" Harapan masyarakat Pedamaran permasalahan konflik lahan ini dapat terselesaikan baik Pemerintah Daerah maupun DPRD dapat menyelesaikannya, apa lagi saat ini HGU PT.Jatim masuk dalam masa evaluasi sesuai dengan Kepmen LHK No SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan yang berlaku sejak 6 Januari 2022 yang lalu, " terang Rahmadsyah.

Selain itu juga dikatakan Rahmad, saat ini masyarakat juga sedang menunggu hasil Tim Khusus yang di bentuk Pemkab Rohil terkait penyelesaian tapal batas dn penyelesaian konflik lahan masyarakat dengan PT.Jatim berdasarkan SK Bupati Nomor : 346/SETDA-TAPEM/2021 tentang pembentukan Tim Penyelesaian Sengketa  Masyarakat Dengan PT Jatim Jaya Perkasa tertanggal 27 Juli Tahun 2021. (Irwan)

Berita Terkait

PWO Riau Resmi Terbentuk, Ini Pesan Feri Rusdiono Ketum DPP PWOIN

Babinsa Koramil 05/RM Pasang Himbauan Larangan Membakar Hutan

Sasaran Tambahan TMMD ke-111 Kodim 0321/Rohil Terus Dikebut

Diduga Adanya Tumpang Tindih Surat Tanah Di desa Sungai pinang

Peristiwa Langka Gerhana Bulan, Polsek Bangko Shalat Sunat Khusuf Berjamaah

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat