MENU TUTUP

DPRD Kampar Bahasan LIMA Ranperda, Bupati H.Catur Sugeng berikan Apresiasi

Rabu, 22 Desember 2021 | 11:58:05 WIB
DPRD Kampar Bahasan LIMA Ranperda, Bupati H.Catur Sugeng berikan Apresiasi

BANGKINANG(WRC) -Sejalan dengan semangat otonomi daerah, penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan atas hak dan kewenangan dalam bidang regulasi untuk masyarakat. 

Berdasarkan kewenangan tersebut, pemerintah daerah kembali mengajukan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah dan hal tersebut alhamdulillah telah dilakukan pembahasan tingkat Badan Musyawarah DPR kampar. 

Untuk itu, ucapan terima kasih disampaikan Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto, SH, MH melalui Sekretaris Daerah kabupaten kampar Drs Yusri, M.Si pada rapat Paripurna DPRD kampar dengan agenda Penyampaian laporan Panitia Khusus lima Ranperda kabupaten kampar tahun 2021 diruang rapat DPRD kampar Bangkinang Kota, (2/12/21).

Paripurna yang dibuka langsung Ketua DPRD kampar M Faisal, ST tersebut, sekali lagi atas  nama pemda kampar menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan anggota dewan yang tergabung dalam Panitia khusus Rancangan Peraturan Daerah, semua telah melakaukan pembahasan secara mendalam terhadap perda yang diajukan oleh pemerintah maupun diajukan atas inisiatif DPRD kampar sendiri. 

Berdasarkan hal diatas pemda kampar telah mengajukan 4 ranperda antara lain Perda tentang pembentukan Kecamatan Kuala Tapung, ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, ranperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana. 

Kemudian ranperda tentang pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika, sementara satu ranperda yang dibahas inisiatif dari DPRD kampar sendiri yaitu ranperda tentang kawasan tanpa rokok. 

Terkait dalam Perda tentang pembentukan Kecamatan Kuala tapung, berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah disebutkan bahwa rancangan Perda tentang pembentukan Kecamatan telah mendapatkan persetujuan bersama Bupati dan DPRD kampar. 

Sebelum ditetapkan oleh Bupati kampar dan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur dan Wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan persetujuan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka ranperda tentang pembentukan Kecamatan pada tabung akan diajutkan ke kepemerintah pusat. "ungkap Yusri" 

Terkait ranperda tersebut, Bupati kampar berharap semoga ranperda yang telah dibahas ini dijadikan regulasi dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di kabupaten Kampar. Selanjutnya apresiasi yang setinggi-tingginya sampaikan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD kampar atas kerjasama yang telah diberikan, sehingga pembahasan ranperda ini dapat terlaksana sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. 

Dengan selesainya pembahasan raperda pada tahun 2001 maka pemerintah daerah kebun kabupaten kampar bersama DPRD telah menyelesaikan pembahasan sebanyak 8 ranperda, hal ini merupakan satu momentum untuk lebih meningkatkan kerjasama yang baik antara pemerintah dengan legislatif.(adv/Jon)

Berita Terkait

Disdukcapil Rohil Sosialisasikan Kebijakan Administrasi Kependudukan Tahun 2017

Sertijab, HM Rusli Syarief: Jangan Bekerja Hanya Katanya, Katanya

Bupati Rohil Ajak ASN Lebih Semangat Dalam Bekerja Usai Libur Panjang Lebaran

Wabup Rohil Lantik Pejabat Eselon III

Penyaluran DAU Tahun 2019 Untuk Kelurahan di Rohil Capai 75 Persen

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan