MENU TUTUP

Satresnarkoba Polres Kampar Ringkus Pengedar Shabu di Desa Bukit Payung

Rabu, 18 Agustus 2021 | 14:36:53 WIB
Satresnarkoba Polres Kampar Ringkus Pengedar Shabu di Desa Bukit Payung

BANGKINANG(WRC) - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar ciduk seorang pelaku narkoba di wilayah Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang, pada Selasa sore (17/08/2021).

Tersangka kasus kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah DS alias DI (22), warga Desa Petapahan Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, sebuah kotak rokok Merk On Bold yang dijadikan tempat menyimpan shabu, 1 Unit HP Merk Redmi warna hitam dan 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Putih dengan Nopol BM-5213-ZP yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (17/08/2021) sekira pukul 16.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan, terkait informasi maraknya peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang.

Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang pria inisial DS alias DI yang dicurigai sebagai pengedar narkotika jenis shabu, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan dari tersangka ini 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dalam kotak rokok merek ON BOLD dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(Jhoni) 

Berita Terkait

Polres Rohil Musnahkan 7,6 Kg Narkotika Jenis Daun Ganja

Mencuri Sepeda Motor, Warga Gajah Mada Bagansiapiapi Ditembak Polisi

Polres Kuansing Backup Satreskrim Polres Musi Rawas Ringkus DPO Pembunuhan

Kamar Pengedar Narkoba Diobok-obok tim Ojoloyo Polres Kampar

Dandim 0321 Rohil Serahan Hasil Tangkapan Ke Polres Rohil

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS