MENU TUTUP

Satresnarkoba Polres Kampar Ringkus Pengedar Shabu di Desa Bukit Payung

Rabu, 18 Agustus 2021 | 14:36:53 WIB
Satresnarkoba Polres Kampar Ringkus Pengedar Shabu di Desa Bukit Payung

BANGKINANG(WRC) - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar ciduk seorang pelaku narkoba di wilayah Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang, pada Selasa sore (17/08/2021).

Tersangka kasus kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah DS alias DI (22), warga Desa Petapahan Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, sebuah kotak rokok Merk On Bold yang dijadikan tempat menyimpan shabu, 1 Unit HP Merk Redmi warna hitam dan 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Putih dengan Nopol BM-5213-ZP yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (17/08/2021) sekira pukul 16.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan, terkait informasi maraknya peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang.

Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang pria inisial DS alias DI yang dicurigai sebagai pengedar narkotika jenis shabu, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan dari tersangka ini 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dalam kotak rokok merek ON BOLD dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(Jhoni) 

Berita Terkait

Polsek Bangko Amankan Dua Pelaku Curanmor Spesial Kebun.

Kapolres Dumai Bersama Ketua Bhayangkari dan Rombongan Kunker ke Polsek Medang Kampai

Polsek Bangko Berhasil Ringkus Pencurian Sepeda Motor di Komplek Pelabuhan Baru

Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H,S.I.K,M.M Adakan Acara Silaturahmi Bersama Insan Pers

Misterius Kematian Rohim dan Neneng! Hanya Ada Tanda Wasiat Yang Tertulis Tangan

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

7

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

8

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

9

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini

10

Sidang Isbad, Muhammadiah Tetapkan 18 Februari 2026 Lebih Awal Dari Pemerintah