MENU TUTUP

Satresnarkoba Polres Kampar Ringkus Pengedar Shabu di Desa Bukit Payung

Rabu, 18 Agustus 2021 | 14:36:53 WIB
Satresnarkoba Polres Kampar Ringkus Pengedar Shabu di Desa Bukit Payung

BANGKINANG(WRC) - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar ciduk seorang pelaku narkoba di wilayah Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang, pada Selasa sore (17/08/2021).

Tersangka kasus kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah DS alias DI (22), warga Desa Petapahan Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, sebuah kotak rokok Merk On Bold yang dijadikan tempat menyimpan shabu, 1 Unit HP Merk Redmi warna hitam dan 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Putih dengan Nopol BM-5213-ZP yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (17/08/2021) sekira pukul 16.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan, terkait informasi maraknya peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang.

Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang pria inisial DS alias DI yang dicurigai sebagai pengedar narkotika jenis shabu, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan dari tersangka ini 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dalam kotak rokok merek ON BOLD dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(Jhoni) 

Berita Terkait

Polsek Sungai Sembilan Tangkap 3 Tersangka Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Polsek Bangko Pusako Cooling System Masyarakat di Jln H. Annas Maamun

Ricuh!! Aksi Damai Mahasiswa Rohil Dibubarkan Demi Hukum

Polsek Tambang Kembali Berbagi Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

Diduga Judi Dadu dan Tembak Ikan di Bagansiapiapi Masih Beroperasi, Masyarakat Hanya Omon- omon

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran