Jemaah Haji Riau akan Diberangkatkan Tahun 2021 Mendatang

Pemerintah pusat melalui Menteri Agama (Menag) akhirnya mengumumkan keputusan pembatalan keberangkatan Haji tahun 1441 Hijriah/2020, bagi seluruh jemaah calon haji di seluruh Indonesia, termasuk 5.400 orang jemaah haji dari Riau.
Kepala Kantor wilayah Kemenag Riau, Mahyuddin, membenarkan pembatalan haji tahun 1441 Hijriah melalui SK Kemenag RI nomor 494 tahun 2020. Keputusan ini diambil dikarenakan Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah RI tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah.
“Sesuai dengan SK dari Kemenag RI maka penyelenggaraan haji tahun ini dibatalkan. Tentu kita di daerah mengikuti keputusan pemerintah pusat, SK sudah diterima,” ujar Mahyuddin, Selasa (2/6/2020).
Di dalam SK tersebut juga diinformasikan kepada calon jemaah haji tahun ini kembali akan diprioritaskan untuk diberangkatkan pada tahun 2021 M/1442 H mendatang. Termasuk bagi jemaah yang telah melunasi biaya haji akan dikembalikan.
“Jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan tahun 1442 H/2021. Setoran pelunasan Bipih pada penyelanggaran tahun ini akan disimpan dan dikelola secara terpisah, oleh badan Pengelolan Keuangan Haji (BPKH),” jelasnya.
“Nilai manfaat hasil pengelolaan setoran pelunasan Bipih, diberikan penuh oleh BPKH kepada jemaah haji pada penyelenggaraan tahun 1441 H. Paling lambat 30 hari kerja, sebelum keberangkatan jemaah haji kelompok terbang (kloter) pertama, pada pelaksanaan haji tahun 1442 H/2021 M,” jelasnya lagi.
Untuk diketahui, Menteri Agama Fachrul Razi mengumumkan keputusan dalam penyelenggaraan haji di tahun 1441 H atau 2020 Masehi. Pemerintah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi.
Sumber : Cakaplah