MENU TUTUP

Pencegahan Corona,Dana Desa Rohil Bisa Digunakan 100 Juta- 150 Juta

Kamis, 09 April 2020 | 13:47:09 WIB
Pencegahan Corona,Dana Desa Rohil Bisa Digunakan 100 Juta- 150 Juta
 
 
ROKAN HILIR,  - Kepala Desa diperbolehkan menggunakan dana desa (DD) pencegahan pandemi virus corona (Covid-19). Estimasi anggaran bisa digunakan berkisar Rp 100 juta-Rp 150 juta untuk 6 bulan ke depan.
 
 
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rokan Hilir (Rohil) Yandra S.IP. M.Si.,Kamis (09/04/2020) mengatakan, sesuai Surat Edaran Kementerian Desa PDTT Tentang Pencegahan Covid-19 dan penegasan Padat Karya Tunai Desa, bahwa desa bisa menggunakan DD untuk pencegahan Covid-19.
 
Untuk Kabupaten Rokan Hilir, besaran untuk 159 desa atau kepenghuluan bervariasi kisaran 100-150 juta tergantung jumlah dana desa serta jumlah penduduknya.
 
Anggaran itu kebutuhan kurun waktu 6 bulan ke depan untuk tanggap darurat dan proses pemulihan serta pembuatan posko relawan desa pencegahan Covid-19, pembelian alat pelindung diri (APD), disinfektan, bantuan sembako, pembelian vitamin dan operasional relawan.
 
Terkait struktur relawan sudah ada ketentuannya. Diakuinya, dana desa tahun 2020 belum disetor ke rekening desa. Namun, kepala desa bisa mendahulukan/ menggunakan uang pihak ketiga untuk pencegahan Covid-19. Setelah ada anggarannya dibayarkan.
 
Tiap desa rata-rata akan menerima DD sebesar Rp 700 juta-Rp 800 juta dan ditransfer ke rekening tiga tahap dengan persentase tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 20 persen. "Pencairan tahap pertama akan segera realisasi," tegas Yandra.
 
Penggunaan DD untuk pencegahan Covid-19 sudah diatur sesuai regulasi dan kepala desa tidak bisa sembarangan, harus transparan dan menyampaikan apa-apa saja yang digunakan pencegahan Covid-19. Dgt
 
 
 
 
 
 
Berita Terkait

Diskes Rohil Pasang Spanduk Sosialisasi Cara Cegah Virus Corona

Bupati Rohil Ajak ASN Lebih Semangat Dalam Bekerja Usai Libur Panjang Lebaran

Untuk Pelantikan, Panitia Pilpeng Rohil Menunggu Hasil Pleno Dari Kepenghuluan

BNPB Pusat Hibahkan 1 Unit Kapal Cepat Untuk Rohil

Kadis Perkim Rohil, Zulfahmi : Pokmas Yang Tak Selesaikan Pekerjaan RLH Kena Sangsi Hukum

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

7

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

8

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

9

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini

10

Sidang Isbad, Muhammadiah Tetapkan 18 Februari 2026 Lebih Awal Dari Pemerintah