Bupati Rohil H.Suyatno Tidak Lagi Tandatangani IMB, SKO dan SPJ
BAGANSIAPIAPI, wawasanriau.com - Bupati kabupaten Rokan Hilir (Rohil) H.Suyatno menegaskan bahwa dirinya telah menyerahkan sebagian kewenangannya kepada dinas tehnis. Demikian hal ini dijelaskannya saat menghadiri tausiah Jumat Satpol PP yang di helat di gedung serbaguna Misran Rais Jalan Utama Bagansiapiapi, Jumat (13/03/2020) kemaren.
Sebagian kewenangan itu diantaranya dalam hal penandatanganan IMB (izin mendirikan bangunan) yang diserahkan kepada dinas teknis untuk mempercepat waktu dan memperingkas pengurusan agar cepat berjalan.
"Pada saat saya jadi bupati, saya tidak mau menandatangani untuk mengeluarkan izin IMB, maka saya serahkan kepada dinas tekhnis. Karena repot nanti izin belum terbit hanya karena menunggu saya terlebih dahulu,"jelasnya.
Oleh sebab itu, lanjut orang nomor satu di pemerintahan kabupaten Rokan Hilir ini menjelaskan bahwa tentang IMB sudah dilimpahkan kewenangan itu kepada dinas teknis yaitu PU.
"Jadi tidak lagi menerbitkan IMB yang ditanda tangani oleh kepala daerah. Sebelumnya masih kepala daerah,"ujarnya.
Bahkan kewenangan penandatanganan SKO dan SPJ, dirinya selaku Bupati juga tidak lagi menandatanganinya. Karena hal tersebut sudah dilimpahkan kewenangannya tersebut kepada bagian teknis.
"Termasuk SKO dan SPJ, itu khan dulunya bupati yang neken itu. Namun sekarang saya ngak mau, saya serahkan semuanya kepada bagian teknis dengan maksud agar cepat dalam proses penandatanganan,"jelasnya.
Hal tersebut, kata bupati Rokan Hilir ini, Karena kepala daerah kadangkala tugas keluar daerah yang akhirnya harus menunggu kepala daerah terlebih dahulu, akibatnya tidak bisa bekerja dan terbengkalai karena belum ditandatangani.
"Itulah tujuan kita, bupati melimpahkan sebagian kewenangannya kepada dinas PU termasuk camat,"tandasnya. (gun)