MENU TUTUP

DLH Rohil Tebar Surat Edaran Bupati Dengan Plank Peringatan

Selasa, 03 Maret 2020 | 13:12:24 WIB
DLH Rohil Tebar Surat Edaran Bupati Dengan Plank Peringatan

BAGANSIAPIAPI, wawasanriau.com  - Sebagai bentuk salah satu upaya keseriusan  untuk menciptakan kondisi dan situasi yang nyaman,bersih dan asri di kabupaten Rokan Hilir (Rohil) maka Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir telah melakukan pengukuhan Tim Satgas Pemantauan dan Pengawasan Pengelolaan Sampah. Demikian hal ini ditegaskan oleh pejabat pimpinan tinggi Pratama Dinas Lingkungan Hidup Suwandi,S.Sos kepada journalis indonesiasatu.co.id, Selasa (03/03/2020).

Kemudian itu, kata Ia, Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Rokan Hilir (Rohil) juga memasang papan peringatan jangan membuang sampah sembarangan berikut dengan sanksi akibat melanggar perda dan perbup yang telah di tetapkan pemerintah daerah.

Lanjut Suwandi, bahwa produk Hukum sudah dibuat yakni peraturan daerah nomor 6 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah, peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2019 tentang pembatasan pemakaian kantong plastik,dan peraturan Bupati nomor 59 Tahun 2019 tentang tata cara pemberian sanksi administrasi bagi pelaku usaha yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

Papan peringatan di pasang sebagai peringatan bagi warga untuk diperhatikan. Karena dalam tiga bulan kedepan masih di lakukan sosialisasi dan peneguran saja. Namun bulan keempat yakni bulan Juni 2020 sanksi tegas akan diberlakukan sebagaana ditentukan pada Perda nomor 6 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah yang berisikan "setiap pengusaha/badan/orang dilarang: membuang sampah di pekarangan/ sungai/ parit/ saluran irigasi/ drainase,taman kota, tempat terbuka, fasilitas umum dan jalan atau tidak ditempat yang telah ditentukan"

Sebagaimana sanksinya bagi setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,_(lima puluh juta rupiah).

"Hari ini Dinas Lingkungan Hidup memasang papan plang atau pamlet peringatan juga menyebarkan surat edaran bupati di sejumlah titik,"tandas Suwandi. (gun)

Berita Terkait

TOLOOONG!! Gaji Bidan PTT Rohil Tertunda Pengesahan APBD Perubahan

Pemkab Rohil Data Ulang Honorer Dinas Kesehatan

Bupati Rohil Laksanakan Sholat Idul Fitri di Masjid Agung Al-ikhlas Bagansiapiapi

SuperNet Nusantara Santuni Panti Asuhan Aisyiyah Bagansiapiapi

Wooww...Tiap Sabtu Sore Ibu-ibu Panipahan Senam Sehat Ada Doorprizenya

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS