MENU TUTUP

DLH Rohil Tebar Surat Edaran Bupati Dengan Plank Peringatan

Selasa, 03 Maret 2020 | 13:12:24 WIB
DLH Rohil Tebar Surat Edaran Bupati Dengan Plank Peringatan

BAGANSIAPIAPI, wawasanriau.com  - Sebagai bentuk salah satu upaya keseriusan  untuk menciptakan kondisi dan situasi yang nyaman,bersih dan asri di kabupaten Rokan Hilir (Rohil) maka Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir telah melakukan pengukuhan Tim Satgas Pemantauan dan Pengawasan Pengelolaan Sampah. Demikian hal ini ditegaskan oleh pejabat pimpinan tinggi Pratama Dinas Lingkungan Hidup Suwandi,S.Sos kepada journalis indonesiasatu.co.id, Selasa (03/03/2020).

Kemudian itu, kata Ia, Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Rokan Hilir (Rohil) juga memasang papan peringatan jangan membuang sampah sembarangan berikut dengan sanksi akibat melanggar perda dan perbup yang telah di tetapkan pemerintah daerah.

Lanjut Suwandi, bahwa produk Hukum sudah dibuat yakni peraturan daerah nomor 6 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah, peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2019 tentang pembatasan pemakaian kantong plastik,dan peraturan Bupati nomor 59 Tahun 2019 tentang tata cara pemberian sanksi administrasi bagi pelaku usaha yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

Papan peringatan di pasang sebagai peringatan bagi warga untuk diperhatikan. Karena dalam tiga bulan kedepan masih di lakukan sosialisasi dan peneguran saja. Namun bulan keempat yakni bulan Juni 2020 sanksi tegas akan diberlakukan sebagaana ditentukan pada Perda nomor 6 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah yang berisikan "setiap pengusaha/badan/orang dilarang: membuang sampah di pekarangan/ sungai/ parit/ saluran irigasi/ drainase,taman kota, tempat terbuka, fasilitas umum dan jalan atau tidak ditempat yang telah ditentukan"

Sebagaimana sanksinya bagi setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,_(lima puluh juta rupiah).

"Hari ini Dinas Lingkungan Hidup memasang papan plang atau pamlet peringatan juga menyebarkan surat edaran bupati di sejumlah titik,"tandas Suwandi. (gun)

Berita Terkait

Tak Ada Alasan Berpaling dari Syamsuar-Alfedri

Dinas PMD Rohil Bersama Kru TVRI Kunjungi Workshop TTG Posyantek Maju Jaya Milik Gunawan

Bupati Rohil Inginkan Gedung Puskesmas Panipahan Siap Dalam Empat Bulan

Bupati Afrizal Sintong Hadiri Panen Raya Padi Binaan Kodim 0321 Rohil

TP PKK Pujud Bina HATINYA PKK Dusun 1 Perkebunan Siarang-arang

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan