MENU TUTUP

DLH Rohil Tebar Surat Edaran Bupati Dengan Plank Peringatan

Selasa, 03 Maret 2020 | 13:12:24 WIB
DLH Rohil Tebar Surat Edaran Bupati Dengan Plank Peringatan

BAGANSIAPIAPI, wawasanriau.com  - Sebagai bentuk salah satu upaya keseriusan  untuk menciptakan kondisi dan situasi yang nyaman,bersih dan asri di kabupaten Rokan Hilir (Rohil) maka Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir telah melakukan pengukuhan Tim Satgas Pemantauan dan Pengawasan Pengelolaan Sampah. Demikian hal ini ditegaskan oleh pejabat pimpinan tinggi Pratama Dinas Lingkungan Hidup Suwandi,S.Sos kepada journalis indonesiasatu.co.id, Selasa (03/03/2020).

Kemudian itu, kata Ia, Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Rokan Hilir (Rohil) juga memasang papan peringatan jangan membuang sampah sembarangan berikut dengan sanksi akibat melanggar perda dan perbup yang telah di tetapkan pemerintah daerah.

Lanjut Suwandi, bahwa produk Hukum sudah dibuat yakni peraturan daerah nomor 6 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah, peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2019 tentang pembatasan pemakaian kantong plastik,dan peraturan Bupati nomor 59 Tahun 2019 tentang tata cara pemberian sanksi administrasi bagi pelaku usaha yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

Papan peringatan di pasang sebagai peringatan bagi warga untuk diperhatikan. Karena dalam tiga bulan kedepan masih di lakukan sosialisasi dan peneguran saja. Namun bulan keempat yakni bulan Juni 2020 sanksi tegas akan diberlakukan sebagaana ditentukan pada Perda nomor 6 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah yang berisikan "setiap pengusaha/badan/orang dilarang: membuang sampah di pekarangan/ sungai/ parit/ saluran irigasi/ drainase,taman kota, tempat terbuka, fasilitas umum dan jalan atau tidak ditempat yang telah ditentukan"

Sebagaimana sanksinya bagi setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,_(lima puluh juta rupiah).

"Hari ini Dinas Lingkungan Hidup memasang papan plang atau pamlet peringatan juga menyebarkan surat edaran bupati di sejumlah titik,"tandas Suwandi. (gun)

Berita Terkait

Rohil Terima Bantuan Dari Provinsi Riau 500 Rapid Test

KONI Rohil Terima Aset dan Berkas SPJ dari Pengurus Lama Untuk di Verfikasi

Rohil Peduli Aceh Salurkan 1,5 Ton Beras, Uang dan Kelengkapan lainnya

PT CPI Bersihkan Area Sekitar Jaringan Pipa Migas Diwilayah Kerja Rohil

Diskominfotiks Rohil Mantapkan Langkah, Targetkan IPS Diatas 2,76 Pada Coaching EPSS 2025

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Hati-hati Modus Gerebek Mesum OTK di Pekanbaru Peras dan Rampas Mobil

7

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

8

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

9

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

10

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini