MENU TUTUP

Rentan Waktu 2017 Hingga 2019 Ada Beberapa Pelaku Usaha Telah Diberikan Sanksi Oleh Pemda Rohil

Rabu, 26 Februari 2020 | 16:01:31 WIB
Rentan Waktu 2017 Hingga 2019 Ada Beberapa Pelaku Usaha Telah Diberikan Sanksi Oleh Pemda Rohil

BAGANSIAPIAPI, wawasanriau.com - Sebelum pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) pengendalian pencemaran air  dengan pansus III DPRD Rohil, Dinas Lingkungan Hidup Rokan Hilir telah melakukan upaya dalam  penegakan aturan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu undang-undang lingkungan hidup, maupun peraturan yang ada dibawahnya. Hal ini diungkap kadis Lingkungan Hidup (LH) Rohil, Suwandi saat ditemui seusai rapat dengan pansus III di gedung DPRD Rohil jalan Pesisir Sungai Rokan komplek perkantoran batu enam Bagansiapiapi, Selasa (25/02/2020) kemaren.

Selama ini dinas lingkungan hidup Rohil dalam menegakkan sanksi masih berpedoman pada aturan yang lebih tinggi seperti Undang-undang 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup, peraturan pemerintah dan peraturan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.

"Ada beberapa pelaku usaha yang telah diberikan sanksi Administrasi oleh Pemerintah Daerah Rokan Hilir, baik itu peraturan tertulis, maupun paksaan Pemerintah selama 2017, 2018 dan 2019,"tuturnya Suwandi.

Bahkan pada tahun 2018, kata Ia, pernah melakukan sanksi dalam bentuk denda kepada satu pelaku usaha PKS yaitu PKS SRM.

Sedangkan pada tahun 2019 lalu ada 7 (tujuh) pelaku usaha yang diberikan sanksi paksaan oleh Pemerintah dan ada 6 pelaku usaha yang diberikan sanksi administrasi teguran tertulis.

"Dengan adanya perda pengendalian pencemaran air bisa jadi acuan bagi kami untuk menegakkan hukum kepada pelaku usaha yang ada,"tandasnya. (gun).

Berita Terkait

Plt Bupati Rohil Drs Jamiludin Buka Sosialisasi Perbup Tentang Manajemen Resiko

Dinas PUPR Rohil : Jembatan Besi Dijalan Bintang Saat Ini Sedang di Perbaiki

Bupati Rohil Ajak ASN Lebih Semangat Dalam Bekerja Usai Libur Panjang Lebaran

Pebruari, Dirjen Kemenkes Akan Resmikan 2 Puskesmas di Rohil

Desa Bakti Makmur dan Desa Pelita Jadi Pilot Project Gula Sawit

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Perkuat Integritas dan Nasionalisme Lewat Ngaji Kebangsaan

2

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

3

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

4

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

5

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

6

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

7

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

8

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

9

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

10

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin