MENU TUTUP

Rentan Waktu 2017 Hingga 2019 Ada Beberapa Pelaku Usaha Telah Diberikan Sanksi Oleh Pemda Rohil

Rabu, 26 Februari 2020 | 16:01:31 WIB
Rentan Waktu 2017 Hingga 2019 Ada Beberapa Pelaku Usaha Telah Diberikan Sanksi Oleh Pemda Rohil

BAGANSIAPIAPI, wawasanriau.com - Sebelum pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) pengendalian pencemaran air  dengan pansus III DPRD Rohil, Dinas Lingkungan Hidup Rokan Hilir telah melakukan upaya dalam  penegakan aturan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu undang-undang lingkungan hidup, maupun peraturan yang ada dibawahnya. Hal ini diungkap kadis Lingkungan Hidup (LH) Rohil, Suwandi saat ditemui seusai rapat dengan pansus III di gedung DPRD Rohil jalan Pesisir Sungai Rokan komplek perkantoran batu enam Bagansiapiapi, Selasa (25/02/2020) kemaren.

Selama ini dinas lingkungan hidup Rohil dalam menegakkan sanksi masih berpedoman pada aturan yang lebih tinggi seperti Undang-undang 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup, peraturan pemerintah dan peraturan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.

"Ada beberapa pelaku usaha yang telah diberikan sanksi Administrasi oleh Pemerintah Daerah Rokan Hilir, baik itu peraturan tertulis, maupun paksaan Pemerintah selama 2017, 2018 dan 2019,"tuturnya Suwandi.

Bahkan pada tahun 2018, kata Ia, pernah melakukan sanksi dalam bentuk denda kepada satu pelaku usaha PKS yaitu PKS SRM.

Sedangkan pada tahun 2019 lalu ada 7 (tujuh) pelaku usaha yang diberikan sanksi paksaan oleh Pemerintah dan ada 6 pelaku usaha yang diberikan sanksi administrasi teguran tertulis.

"Dengan adanya perda pengendalian pencemaran air bisa jadi acuan bagi kami untuk menegakkan hukum kepada pelaku usaha yang ada,"tandasnya. (gun).

Berita Terkait

Blangko KTP-el di Disdukcapil Rohil Kosong, Masyarakat Bisa Urus Suket

Dinas Terkait Dipinta Kelola Pasar Central Rohil, Ini Pesan Bupati Suyatno

Diskominfotik Rohil Bersama BAPEDA dan BPS Koordinasi Fungsi Pengelolaan Data

Disdukcapil Rohil Sosialisasikan Kebijakan Administrasi Kependudukan Tahun 2017

Kadis LH Rohil Suwandi Lihat Proses Pembuatan Pupuk Organik di TPA

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

5

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

6

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

7

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

8

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

9

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa

10
Advertorial

Upaya Penanggulangan Banjir, Bupati Rohil Bistamam Tinjau Daerah Titik Rawan