MENU TUTUP

Pemerintah Tak Larang Pangkalan Jual Elpiji 3 Kg ke Pengecer Asal Tidak Diatas HET

Kamis, 15 Oktober 2015 | 21:37:19 WIB

PEKANBARU, Wawasanriau.com -Kepala Bidang Berdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pekanbaru. Mas Irba Sulaiman Kamis (15/10/15) mengatakan bahwa pemerintah tidak melarang pangkalan untuk menjual elpiji bersubsidi 3 kg ke pengecer.

Namun, tambahnya, dengan catatan sepanjang pengecer sepakat menjual tidak di atas HET, pangkalan tidak dilarang menjual elpiji ke pengecer.

"Kementrian Perdagangan tidak melarang pangkalan menjual elpiji bersubsidi ke pengecer dengan catatan, pengecer tidak menjual elpiji di atas HET," terangnya.

Jika ada pengecer yang menjual elpiji bersubsidi 3 kg, tambahnya, tim dari Disperindag Riau berhak mengamankan tabung-tabung gas Elpiji bersubsidi 3 kg.

Selain itu, tim Disperindag juga akan melakukan sanksi kepada agen atau pangkalan yang 'mensuply' elpiji bersubsidi 3 kg ke pengecer-pengecer nakal.

Data Disperindag Pekanbaru menyebutkan, dari 668 pangkalan berijin di Pekanbaru, Disperindag sudah memberikan sanksi kepada 29 pangkalan. 6 pangkalan diantaranya dicabut ijinnya. 23 pangkalan lainnya dijatuhkan sanksi penghentian hubungan pendistribusian berupa penghentian pasokan elpiji bersubsidi.(rtc/mi)
 

Berita Terkait

Plt Sekda Rohil Minta SKPD Lebih Bekerja Keras

Gaji Karyawan Molor, Disnaker Kepri Temui Manager PT Brantas

Kecamatan Sinaboi Bakal Jadi Lumbung Pertanian Rohil

Galeri Rumah Tamadun Bagansiapiapi Menjadi Pusat Oleh-oleh Hasil Kerajinan Masyarakat Rohil

Bupati Rohil Minta Masyarakat Manfaatkan Momen Bakar Tongkang Tingkatkan Ekonomi

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

7

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

8

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

9

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini

10

Sidang Isbad, Muhammadiah Tetapkan 18 Februari 2026 Lebih Awal Dari Pemerintah