MENU TUTUP

Babinsa Koramil 05/RM Hadiri Pelatihan Perlindungan Anak

Selasa, 17 Desember 2019 | 13:36:09 WIB
Babinsa Koramil 05/RM Hadiri Pelatihan Perlindungan Anak

Rohil, wawasanriau -- Babinsa Koramil 05/Rimba Melintang Serda A.Purba menghadiri kegiatan Pelatihan/Penyuluhan perlindungan anak di Aula Kepenghuluan Teluk Pulau Hulu, Kecamatan Rimba Melintang, Rokan Hilir (Rohil), Selasa (17/12/2019).

Dalam penyuluhan tersebut, Muhamad Riski dari Puskesmas Rimba Melintang meyampaikan materi perlindungan anak dan hak-hak anak yang harus diberikan oleh orang tua untuk tumbuh dan berkembang termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Hal-hal yang diharuskan ataupun dilarang dalam proses mendidik anak (pujian, cacian, makian), pendekatan terhadap anak dan pembatasan tentang penggunaan Media Sosial (Internet).

Sementara Sofyan Adi Putra yang juga selaku narasumber menyampaikan beberapa hal terkait perlindungan dan hak anak.

"Faktor Kejiwaan ibu ketika hamil sangat mempengaruhi janin,sehingga dibutuhkan kesabaran suami sebagai seorang pendamping didalam rumah tangga,"katanya.

Perhatian dan keperdulian sebagai orang tua didalam mendidik anak sangat lah penting.

Memperhatikan Kedisiplinan anak, Lingkungan pergaulan anak, Ibadah anak,Pendidikan anak baik dirumah maupun disekolah.

"Tanamkan prilaku dan ahklak yang baik dan positif kepada anak,"sebutnya.

Ia juga menyampaian data 20 kasus tentang kejahatan seksual anak di Rohil sama banyak nya  dengan kasus  di Kota Pekanbaru pada tahun 2018. Yakni 12 kasus di Rohil dan 7 kasus dipekan baru pada tahun 2019.

Ia juga menekankan kepqda orang tua agar memberikan larangan bagi anak untuk menolak ajakan bagi orang yg tidak dikenal, jangan berduaan dengan yang lawan jenis, bagian tubuh yang tidak boleh disentuh ,diraba maupun di pegang dan banyak lagi hal lain nya.

Pemberian masukan dari Babinkamtibmas dalam penyelesaian kasus tindak kekerasan terhadap anak, dari penyelesaian secara Persuasif dan kekeluargaan, tidak menyebarluaskan permasalahan tersebut,sampai penyelesaian secara hukum dengan ancaman hukuman 5- 18 Tahun penjara sesuai dengan UU no.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak.

Berita Terkait

Lesbian Pemerkosa Janda di Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 2,5 Miliar

Jelang Purna Tugas, Babinsa Koramil 05|RM Terima Sosialisasi Dan Pembekalan

Tak Kunjung Digubris PT Sindora, Gapoktan Mekar Jaya Temui DPRD Rohil

Upika Kecamatan Bangko Pusako Cek Embung di Bangko Lestari

Babinsa Koramil 05/RM Gelar Sholat Istisqo Dilokasi Karlahut

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat