MENU TUTUP

Babinsa Koramil 05/RM Hadiri Pelatihan Perlindungan Anak

Selasa, 17 Desember 2019 | 13:36:09 WIB
Babinsa Koramil 05/RM Hadiri Pelatihan Perlindungan Anak

Rohil, wawasanriau -- Babinsa Koramil 05/Rimba Melintang Serda A.Purba menghadiri kegiatan Pelatihan/Penyuluhan perlindungan anak di Aula Kepenghuluan Teluk Pulau Hulu, Kecamatan Rimba Melintang, Rokan Hilir (Rohil), Selasa (17/12/2019).

Dalam penyuluhan tersebut, Muhamad Riski dari Puskesmas Rimba Melintang meyampaikan materi perlindungan anak dan hak-hak anak yang harus diberikan oleh orang tua untuk tumbuh dan berkembang termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Hal-hal yang diharuskan ataupun dilarang dalam proses mendidik anak (pujian, cacian, makian), pendekatan terhadap anak dan pembatasan tentang penggunaan Media Sosial (Internet).

Sementara Sofyan Adi Putra yang juga selaku narasumber menyampaikan beberapa hal terkait perlindungan dan hak anak.

"Faktor Kejiwaan ibu ketika hamil sangat mempengaruhi janin,sehingga dibutuhkan kesabaran suami sebagai seorang pendamping didalam rumah tangga,"katanya.

Perhatian dan keperdulian sebagai orang tua didalam mendidik anak sangat lah penting.

Memperhatikan Kedisiplinan anak, Lingkungan pergaulan anak, Ibadah anak,Pendidikan anak baik dirumah maupun disekolah.

"Tanamkan prilaku dan ahklak yang baik dan positif kepada anak,"sebutnya.

Ia juga menyampaian data 20 kasus tentang kejahatan seksual anak di Rohil sama banyak nya  dengan kasus  di Kota Pekanbaru pada tahun 2018. Yakni 12 kasus di Rohil dan 7 kasus dipekan baru pada tahun 2019.

Ia juga menekankan kepqda orang tua agar memberikan larangan bagi anak untuk menolak ajakan bagi orang yg tidak dikenal, jangan berduaan dengan yang lawan jenis, bagian tubuh yang tidak boleh disentuh ,diraba maupun di pegang dan banyak lagi hal lain nya.

Pemberian masukan dari Babinkamtibmas dalam penyelesaian kasus tindak kekerasan terhadap anak, dari penyelesaian secara Persuasif dan kekeluargaan, tidak menyebarluaskan permasalahan tersebut,sampai penyelesaian secara hukum dengan ancaman hukuman 5- 18 Tahun penjara sesuai dengan UU no.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak.

Berita Terkait

Koramil 05/RM Berjibaku Padamkan Api

Cepat Tanggap, Bupati Rohil Tinjau Kondisi Jembatan Pedamaran II Yang Ditabrak Ponton

Pj Sekda Kampar Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-95 Tahun

Antisipasi Virus Corona, Lapas Bagansiapiapi Tutup Sementara Layanan Kunjungan

Peringati Hari Pahlawan, Koramil 05|RM Laksanakan Upacara Bendera

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Semakin Menguat, Warga Bagan Jawa Dukung ASSET Dua Periode

2

Riau Rangking 6 MTQ Nasional XXX Samarinda-Kaltim, Ustadz Nazri: Alhamdulillah Target Kita Tercapai

3

Sepekan dilantik sebagai DPRD Riau, Nalladia Ayu Rokan Makan Bersama Masyarakat Rimba Melintang

4

Ramadayani Putri Asal Sintong Rohil Raih 2 gelar Ajang Nasional Tahun 2024

5

Bupati Rohil Afrizal Sintong Anggarkan Rp12 Miliar Untuk Pembangunan Gereja

6

Kompas 1 net Kecam Logonya Diposting di Facebook Untuk Ujaran Kebencian Politik Pilkada

7

Salurkan BLT Kabupaten dan Menerima Ribuan Pagawai Honorer, Bupati Rohil : Akan kita tambah lagi.!!

8

Ribuan Nelayan Deklarasi Dukung ASET, Teriakkan Siap Pasang Badan Menangkan Dua Periode

9

Bupati Rohil Afrizal Sintong Sebut Semua Guru Honorer Agama Akan Diangkat Jadi PNS

10

Baru 3 Tahun Menjabat, Bupati Rohil Sukses Perbaiki infrastruktur Jalan dan Jembatan Capai 80 Persen