MENU TUTUP

Babinsa Koramil 05/RM Hadiri Pelatihan Perlindungan Anak

Selasa, 17 Desember 2019 | 13:36:09 WIB
Babinsa Koramil 05/RM Hadiri Pelatihan Perlindungan Anak

Rohil, wawasanriau -- Babinsa Koramil 05/Rimba Melintang Serda A.Purba menghadiri kegiatan Pelatihan/Penyuluhan perlindungan anak di Aula Kepenghuluan Teluk Pulau Hulu, Kecamatan Rimba Melintang, Rokan Hilir (Rohil), Selasa (17/12/2019).

Dalam penyuluhan tersebut, Muhamad Riski dari Puskesmas Rimba Melintang meyampaikan materi perlindungan anak dan hak-hak anak yang harus diberikan oleh orang tua untuk tumbuh dan berkembang termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Hal-hal yang diharuskan ataupun dilarang dalam proses mendidik anak (pujian, cacian, makian), pendekatan terhadap anak dan pembatasan tentang penggunaan Media Sosial (Internet).

Sementara Sofyan Adi Putra yang juga selaku narasumber menyampaikan beberapa hal terkait perlindungan dan hak anak.

"Faktor Kejiwaan ibu ketika hamil sangat mempengaruhi janin,sehingga dibutuhkan kesabaran suami sebagai seorang pendamping didalam rumah tangga,"katanya.

Perhatian dan keperdulian sebagai orang tua didalam mendidik anak sangat lah penting.

Memperhatikan Kedisiplinan anak, Lingkungan pergaulan anak, Ibadah anak,Pendidikan anak baik dirumah maupun disekolah.

"Tanamkan prilaku dan ahklak yang baik dan positif kepada anak,"sebutnya.

Ia juga menyampaian data 20 kasus tentang kejahatan seksual anak di Rohil sama banyak nya  dengan kasus  di Kota Pekanbaru pada tahun 2018. Yakni 12 kasus di Rohil dan 7 kasus dipekan baru pada tahun 2019.

Ia juga menekankan kepqda orang tua agar memberikan larangan bagi anak untuk menolak ajakan bagi orang yg tidak dikenal, jangan berduaan dengan yang lawan jenis, bagian tubuh yang tidak boleh disentuh ,diraba maupun di pegang dan banyak lagi hal lain nya.

Pemberian masukan dari Babinkamtibmas dalam penyelesaian kasus tindak kekerasan terhadap anak, dari penyelesaian secara Persuasif dan kekeluargaan, tidak menyebarluaskan permasalahan tersebut,sampai penyelesaian secara hukum dengan ancaman hukuman 5- 18 Tahun penjara sesuai dengan UU no.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak.

Berita Terkait

Bupati Rohil Ajak Masyarak Jaga Keamanan Jelang Pelantikan Presiden

Dinas PUTR Rohil Telah Laksana Program Normalisasi Tahun Ini

Usus Terburai, Pelajar SMA Ditemukan Tewas Telentang

Tri Tito Karnavian Komitmen Tingkatkan Kualitas Kesehatan Perempuan dan Keluarga

Buka Tryout Dan Seminar Akbar Tahun 2024, Bupati Rohil Pinta Siswa Mampu Bersaing

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS