MENU TUTUP

Babinsa Koramil 05/RM Hadiri Pelatihan Perlindungan Anak

Selasa, 17 Desember 2019 | 13:36:09 WIB
Babinsa Koramil 05/RM Hadiri Pelatihan Perlindungan Anak

Rohil, wawasanriau -- Babinsa Koramil 05/Rimba Melintang Serda A.Purba menghadiri kegiatan Pelatihan/Penyuluhan perlindungan anak di Aula Kepenghuluan Teluk Pulau Hulu, Kecamatan Rimba Melintang, Rokan Hilir (Rohil), Selasa (17/12/2019).

Dalam penyuluhan tersebut, Muhamad Riski dari Puskesmas Rimba Melintang meyampaikan materi perlindungan anak dan hak-hak anak yang harus diberikan oleh orang tua untuk tumbuh dan berkembang termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Hal-hal yang diharuskan ataupun dilarang dalam proses mendidik anak (pujian, cacian, makian), pendekatan terhadap anak dan pembatasan tentang penggunaan Media Sosial (Internet).

Sementara Sofyan Adi Putra yang juga selaku narasumber menyampaikan beberapa hal terkait perlindungan dan hak anak.

"Faktor Kejiwaan ibu ketika hamil sangat mempengaruhi janin,sehingga dibutuhkan kesabaran suami sebagai seorang pendamping didalam rumah tangga,"katanya.

Perhatian dan keperdulian sebagai orang tua didalam mendidik anak sangat lah penting.

Memperhatikan Kedisiplinan anak, Lingkungan pergaulan anak, Ibadah anak,Pendidikan anak baik dirumah maupun disekolah.

"Tanamkan prilaku dan ahklak yang baik dan positif kepada anak,"sebutnya.

Ia juga menyampaian data 20 kasus tentang kejahatan seksual anak di Rohil sama banyak nya  dengan kasus  di Kota Pekanbaru pada tahun 2018. Yakni 12 kasus di Rohil dan 7 kasus dipekan baru pada tahun 2019.

Ia juga menekankan kepqda orang tua agar memberikan larangan bagi anak untuk menolak ajakan bagi orang yg tidak dikenal, jangan berduaan dengan yang lawan jenis, bagian tubuh yang tidak boleh disentuh ,diraba maupun di pegang dan banyak lagi hal lain nya.

Pemberian masukan dari Babinkamtibmas dalam penyelesaian kasus tindak kekerasan terhadap anak, dari penyelesaian secara Persuasif dan kekeluargaan, tidak menyebarluaskan permasalahan tersebut,sampai penyelesaian secara hukum dengan ancaman hukuman 5- 18 Tahun penjara sesuai dengan UU no.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak.

Berita Terkait

Lantik Camat Bangko, Bupati Rohil Minta Tingkatkan Koordinasi

Polri Miliki 1.140 Dapur MBG, 331 Unit Sudah Beroperasi Target 1.500 Diseluruh Wilayah

Dugaan Pilpeng Cacat Administrasi, Begini Penjelasan PMD Rohil

10 Tersangka Narkoba Ditangkap "Ini Kata Kapolres Tanjung Balai"

Ratusan Petani Long March Tiba Di Rohil, Akan Temui Presiden Ke Istana

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran