MENU TUTUP

GNPK -RI Riau Ingatkan PT SMP Dumai Bayar Gaji Buruh Sesuai Upah Minimal

Sabtu, 24 Agustus 2019 | 19:53:50 WIB
GNPK -RI Riau Ingatkan PT SMP Dumai Bayar Gaji Buruh Sesuai Upah Minimal

PEKANBARU – Menindak lanjuti laporan dan pengaduan Exs Pekerja, terkait pebayaran upah buruh dibawah Upah Minimal. Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) mengingatkan PT Surya Mas Perkasa (SMP) yang beroperasi diareal PT Apical Kao Chemicals, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, Propinsi Riau.

Wakil Ketua GNPK-RI Prop. Riau Ifriandi, SH menjelaskan berdasarkan  ketentuan Pasal 46 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota jo Keputasan Gubernur Nomor : kpts 949/ XI /Ta 2018, tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di provinsi Riau Ta 2019, di duga masih banyak perusahaan yang mengabaikan keputusan tersebut.

Ifriandi, SH mengatakan, Secara hukum perusahaan dalam membayarkan upah harus mengacu kepada Upah Minimum Kota atau kabupaten (UMK) yang diberikan kepada pekerja, karena UMK nilainya lebih besar dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP),” Katanya. Sabtu (24/08[2019).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UUK) menyatatakan, Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.

Andi menegaskan,” bahwa jelas dalam Pasal 185 ayat (1) Undang-undang Ketenagakerjaan menyatakan, Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).” Tegasnya. 

Ia juga mengingatkan kepada perusahaan,” berdasarkan bunyi ketentuan di atas, bisa diketahui bahwa PT Surya Mas Perkasa (SMP) yang beroperasi diareal PT Apical Kao Chemicals, Kel. Lubuk Gaung, Kec. Sungai Sembilan Kota Dumai, Prop.Riau yang membayar gaji karyawan di bawah UMP dan UMK sebagaimana ditetapkan pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana,” Pungkasnya mengakhiri.

Bahwa GNPK-RI Prop. Riau juga aka menyurati perusahaan tersebut dalam waktu dekat ini , Terkait laporan dan pegaduan Exs pekerja PT Surya Mas Perkasa (SMP) tersebut.(tim)

Berita Terkait

Bupati Rohil Hadiri Acara Sunat Massal Yang Ditaja DHC Pembudayaan Kejuangan 45

Kasihan Ojol! Order Makanan Harga Ratusan Ribu Dibatal Pemesan

BPC HIPMI Dumai : Lama Terbengkalai, Jalan Parit Kitang Perlu Perhatian Bersama

Dafid Herman Minta Tinjau Kembali Surat Mandat Yang Dikeluarkan DPP PJI-D

Peringati Hari Juang TNI AD, Kodim 0321/Rohil Gelar Baksos Donor Darah

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS