MENU TUTUP

Raperda Depok, Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi Didenda Rp 20 Juta

Rabu, 17 Juli 2019 | 16:27:08 WIB
Raperda Depok, Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi Didenda Rp 20 Juta

Depok - Pemkot Depok tengah menggodok Raperda Garasi bagi warga yang memiliki mobil. Aturan denda yang diusulkan dalam Raperda itu maksimal Rp 20 juta.

"Nah itu Rp 20 juta maksimal dan baru konsep, itu bukan absolut, ini baru pembahasan Raperda," kata Kadishub Depok Dadang Wihana di Depok, Rabu (17/7/2019).

Dadang mengatakan pemberlakuan sanksi denda ini merupakan upaya untuk mengedukasi warga.

"Yang terpenting ada proses edukasi pada warga. Tentu ketika perda disahkan ada proses edukasi dan sosialisasi, tidak diterapkan saklek begitu, ada tahapannya, sosialisasi, edukasi, baru punishment," terang Dadang.

Soal denda tersebut, Dadang meminta masyarakat memaknainya sebagai suatu hal yang positif. 

"Bukan untuk memberatkan warga, fungsinya adalah di samping ada kita ada juga warga lain (yang merasa terganggu)," katanya.

Dadang menjelaskan, Raperda itu dibuat karena banyaknya keluhan warga yang merasa terganggu dengan mobil yang parkir di ruang jalan, terutama di kawasan pemukiman penduduk. Dia mengatakan, Raperda Penyelenggaraan Perhubungan tidak hanya mengatur soal kewajiban memiliki garasi bagi pemilik mobil.

"Jadi memang betul kami di dalam Raperda itu ada satu pasal terkait kepemilikan garasi. Raperda itu sudah kita ajukan ke DPRD untuk dibahas kurang lebih pada bulan November," tuturnya. 

Menurut Dadang, aturan tersebut nantinya tidak hanya berlaku di ruang jalan, tetapi di semua wilayah seperti ruang milik jalan fasilitas sosial dan fasilitas umum. 

"Karena ruang milik jalan, fasos, fasum, adalah untuk publik, bukan perorangan," imbuh dia.

Lalu bagaimana dengan pertokoan di Jalan Margonda yang juga minim lahan parkir? 

"Nah kalau ada investor, investasi di bidang parkir akan lebih baik, dan saat ini baru terakomodasi di pusat perbelanjaan, untuk di jalan Margonda Raya tidak diperbolehkan untuk parkir," kata Dadang. (detik.com) 

Berita Terkait

Proyek Kilang Pertamina Molor, RI Batal Swasembada BBM di 2023

Kasatgas Tito Tinjau Progres Pembersihan Lumpur di Permukiman Aceh Tamiang

Prabowo Pasang Badan Untuk Polri, Begini Katanya..

Ketua PUSAKO Riau Minta Jokowi Tunda Wacana Pergantian Kartu Nikah

Korlantas Polri Klasifikasikan SIM C Jadi 3 Golongan Mulai April 2016

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Hati-hati Modus Gerebek Mesum OTK di Pekanbaru Peras dan Rampas Mobil

7

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

8

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

9

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

10

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini