MENU TUTUP

Mengenal 3 Hakim Agung yang Menolak PK Baiq Nuril

Selasa, 09 Juli 2019 | 11:21:23 WIB
Mengenal 3 Hakim Agung yang Menolak PK Baiq Nuril

Jakarta - Ibarat pepatah, korban pelecehan seksual Baiq Nuril setelah jatuh malah tertimpa tangga. Setelah dilecehkan oleh Haji Muslim, ia malah dipenjarakan oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat Peninjauan Kembali (PK). 

"Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pemohon atau terpidana Baiq Nuril, yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atau terpidana tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro.


Putusan PK Baiq Nuril itu diketuai Suhadi dengan beranggotakan Margono dan Desnayeti. Siapa saja mereka? Hakim agung Suhadi kini adalah Ketua Muda MA bidang Pidana/Ketua Kamar Pidana, menggantikan Artidjo Alkostar. 

Ia menjadi hakim agung sejak 2011. Terpilihnya Suhadi menjadi hakim agung sempat menuai kontroversi karena tidak pernah mengadili perkara di tingkat banding sebagaimana diamanatkan UU Mahkamah Agung.

Setelah menjadi hakim agung, berbagai putusan kontroversial ia ketok. Salah satunya saat menjadi ketua majelis PK Timan. Terpidana korupsi ratusan miliar rupiah itu ia lepaskan, padahal Timan hingga hari ini kabur dari Indonesia dan jadi buron.

Adapun Margono sehari-hari adalah hakim agung khusus perkara pidana. Ia lolos ke kursi hakim agung pada 2013 setelah mengantongi 47 suara anggota Komisi III DPR.

Beberapa kasus menonjol yang ia tangani antara lain kasus 78 kg sabu dengan terdakwa Abdullah. Oleh Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh dan Pengadilan Tinggi (PT) Aceh, Abdullah dihukum mati. Tapi oleh Margono, hukuman bandar sabu jaringan Malaysia itu disunat menjadi 20 tahun penjara.

Margono juga ikut memutus bandar narkoba Murtala Ilyas selama 8 tahun penjara. Yang janggal dalam putusan itu, Margono memutuskan aset Murtala Rp 142 miliar dikembalikan untuk Murtala.

Dalam kasus korupsi, Margono membebaskan para terdakwa punglidwelling time di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, yaitu Direktur PT Akara Multi Karya (AMK) Agusto Hutapea dan Direktur Operasi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Rahmat Satria. Padahal nilai pungli tersebut puluhan miliar rupiah.

Desnayeti, yang menjadi hakim agung perempuan untuk kasus PK Baiq Nuril, satu angkatan dengan Margono. Kala itu, Desnayeti memperoleh 25 suara anggota Komisi III DPR.

Beberapa kasus menonjol yang ia tangani adalah kasus Meliana, yang mengkritik volume azan. Desnayeti menolak kasasi Meliana sehingga harus tetap menjalani hukuman sebagaimana putusan sebelumnya, yaitu 18 bulan penjara.

Bersama Suhadi, Desnayeti juga memvonis bebas terpidana mati Cecep Setiawan Wijaya alias Asiong pada 11 Maret 2019. Asiong merupakan bandar narkoba yang membuat narkoba di LP Cipinang bersama Freddy Budiman.
(detik.com) 

Berita Terkait

Jokowi Sebut Kepala Daerah Harus "Strong", Ini Kata Anies-Sandi

Kapolri Idham Azis Terancam Dicopot Walau Baru Sebulan Menjabat, Kenapa?

Penahanan Belum Ditangguhkan, Pengacara Kivlan: Beliau Ambil Hikmahnya

Laporan Keuangan Cacat, Direksi Garuda Didenda Rp 100 Juta

Pemilik Akun Penghina 'Jokowi Mumi' Apa akan Jadi Tersangka?

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan