MENU TUTUP

Mengenal 3 Hakim Agung yang Menolak PK Baiq Nuril

Selasa, 09 Juli 2019 | 11:21:23 WIB
Mengenal 3 Hakim Agung yang Menolak PK Baiq Nuril

Jakarta - Ibarat pepatah, korban pelecehan seksual Baiq Nuril setelah jatuh malah tertimpa tangga. Setelah dilecehkan oleh Haji Muslim, ia malah dipenjarakan oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat Peninjauan Kembali (PK). 

"Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pemohon atau terpidana Baiq Nuril, yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atau terpidana tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro.


Putusan PK Baiq Nuril itu diketuai Suhadi dengan beranggotakan Margono dan Desnayeti. Siapa saja mereka? Hakim agung Suhadi kini adalah Ketua Muda MA bidang Pidana/Ketua Kamar Pidana, menggantikan Artidjo Alkostar. 

Ia menjadi hakim agung sejak 2011. Terpilihnya Suhadi menjadi hakim agung sempat menuai kontroversi karena tidak pernah mengadili perkara di tingkat banding sebagaimana diamanatkan UU Mahkamah Agung.

Setelah menjadi hakim agung, berbagai putusan kontroversial ia ketok. Salah satunya saat menjadi ketua majelis PK Timan. Terpidana korupsi ratusan miliar rupiah itu ia lepaskan, padahal Timan hingga hari ini kabur dari Indonesia dan jadi buron.

Adapun Margono sehari-hari adalah hakim agung khusus perkara pidana. Ia lolos ke kursi hakim agung pada 2013 setelah mengantongi 47 suara anggota Komisi III DPR.

Beberapa kasus menonjol yang ia tangani antara lain kasus 78 kg sabu dengan terdakwa Abdullah. Oleh Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh dan Pengadilan Tinggi (PT) Aceh, Abdullah dihukum mati. Tapi oleh Margono, hukuman bandar sabu jaringan Malaysia itu disunat menjadi 20 tahun penjara.

Margono juga ikut memutus bandar narkoba Murtala Ilyas selama 8 tahun penjara. Yang janggal dalam putusan itu, Margono memutuskan aset Murtala Rp 142 miliar dikembalikan untuk Murtala.

Dalam kasus korupsi, Margono membebaskan para terdakwa punglidwelling time di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, yaitu Direktur PT Akara Multi Karya (AMK) Agusto Hutapea dan Direktur Operasi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Rahmat Satria. Padahal nilai pungli tersebut puluhan miliar rupiah.

Desnayeti, yang menjadi hakim agung perempuan untuk kasus PK Baiq Nuril, satu angkatan dengan Margono. Kala itu, Desnayeti memperoleh 25 suara anggota Komisi III DPR.

Beberapa kasus menonjol yang ia tangani adalah kasus Meliana, yang mengkritik volume azan. Desnayeti menolak kasasi Meliana sehingga harus tetap menjalani hukuman sebagaimana putusan sebelumnya, yaitu 18 bulan penjara.

Bersama Suhadi, Desnayeti juga memvonis bebas terpidana mati Cecep Setiawan Wijaya alias Asiong pada 11 Maret 2019. Asiong merupakan bandar narkoba yang membuat narkoba di LP Cipinang bersama Freddy Budiman.
(detik.com) 

Berita Terkait

Agar Gula Rp 12.500/Kg, Mendag 'Paksa' Distributor Kurangi Untung

Hadapi gugatan Sutan, KPK akan serahkan bukti pelimpahan kasus

Film Sang Prawira Kisah Sosok Polisi Pemberani & Tangguh

Hujan Badai Terjang Pesisir Bima NTB, 14 Kapal Nelayan Rusak

Tanah Longsor di Bengkayang, Kalbar 3 Orang Meninggal

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa