MENU TUTUP

Mengenal 3 Hakim Agung yang Menolak PK Baiq Nuril

Selasa, 09 Juli 2019 | 11:21:23 WIB
Mengenal 3 Hakim Agung yang Menolak PK Baiq Nuril

Jakarta - Ibarat pepatah, korban pelecehan seksual Baiq Nuril setelah jatuh malah tertimpa tangga. Setelah dilecehkan oleh Haji Muslim, ia malah dipenjarakan oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat Peninjauan Kembali (PK). 

"Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pemohon atau terpidana Baiq Nuril, yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atau terpidana tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro.


Putusan PK Baiq Nuril itu diketuai Suhadi dengan beranggotakan Margono dan Desnayeti. Siapa saja mereka? Hakim agung Suhadi kini adalah Ketua Muda MA bidang Pidana/Ketua Kamar Pidana, menggantikan Artidjo Alkostar. 

Ia menjadi hakim agung sejak 2011. Terpilihnya Suhadi menjadi hakim agung sempat menuai kontroversi karena tidak pernah mengadili perkara di tingkat banding sebagaimana diamanatkan UU Mahkamah Agung.

Setelah menjadi hakim agung, berbagai putusan kontroversial ia ketok. Salah satunya saat menjadi ketua majelis PK Timan. Terpidana korupsi ratusan miliar rupiah itu ia lepaskan, padahal Timan hingga hari ini kabur dari Indonesia dan jadi buron.

Adapun Margono sehari-hari adalah hakim agung khusus perkara pidana. Ia lolos ke kursi hakim agung pada 2013 setelah mengantongi 47 suara anggota Komisi III DPR.

Beberapa kasus menonjol yang ia tangani antara lain kasus 78 kg sabu dengan terdakwa Abdullah. Oleh Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh dan Pengadilan Tinggi (PT) Aceh, Abdullah dihukum mati. Tapi oleh Margono, hukuman bandar sabu jaringan Malaysia itu disunat menjadi 20 tahun penjara.

Margono juga ikut memutus bandar narkoba Murtala Ilyas selama 8 tahun penjara. Yang janggal dalam putusan itu, Margono memutuskan aset Murtala Rp 142 miliar dikembalikan untuk Murtala.

Dalam kasus korupsi, Margono membebaskan para terdakwa punglidwelling time di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, yaitu Direktur PT Akara Multi Karya (AMK) Agusto Hutapea dan Direktur Operasi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Rahmat Satria. Padahal nilai pungli tersebut puluhan miliar rupiah.

Desnayeti, yang menjadi hakim agung perempuan untuk kasus PK Baiq Nuril, satu angkatan dengan Margono. Kala itu, Desnayeti memperoleh 25 suara anggota Komisi III DPR.

Beberapa kasus menonjol yang ia tangani adalah kasus Meliana, yang mengkritik volume azan. Desnayeti menolak kasasi Meliana sehingga harus tetap menjalani hukuman sebagaimana putusan sebelumnya, yaitu 18 bulan penjara.

Bersama Suhadi, Desnayeti juga memvonis bebas terpidana mati Cecep Setiawan Wijaya alias Asiong pada 11 Maret 2019. Asiong merupakan bandar narkoba yang membuat narkoba di LP Cipinang bersama Freddy Budiman.
(detik.com) 

Berita Terkait

BPN: Biarlah Proses Rekonsiliasi Mengalir, Moeldoko Jangan Mengganggu

Bus Tabrak Truk di Banyuasin Sumsel, 3 Orang Tewas

Soal Qanun Poligami, JK: Tidak Dilarang, Tapi Jangan Lupa Ada Syaratnya

PDIP Ungkap Alasan Kongres Dipercepat

Dari Stasiun MRT Senayan, Jokowi-Prabowo Jalan kaki ke Fx Sudirman

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan