MENU TUTUP

Polsek Sinaboi Bekuk Pemuda Pengangguran Saat Transaksi Sabu

Selasa, 18 Juni 2019 | 09:41:20 WIB
Polsek Sinaboi Bekuk Pemuda Pengangguran Saat Transaksi Sabu

Sinaboi - Pemuda Pengangguran ini terpaksa berurusan dengan 
Polisi karena lagi transaksi Narkotika Jenis Sabu-sabu bersama rekannya. Kapolsek Sinaboi menangkap tersangka bersama barang buktinya saat berada dirumah Jalan Lintas Poros Sinaboi -Rohil . Senin 17 Juni 2019, Sekira Pukul 19.00 Wib.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH melalui Kapolsek Sinaboi AKP Ruslan yang didampingi Kanit Reskrim Bripka Joan Kurniawan mengatakan, tersangka Dimas Mahendra Alias Hendra (20) Warga Suhada Kepenghuluan Sinaboi Kecamatan Sinaboi ditangkap saat sedang transaksi Sabu dirumah Malindo .

Dikatakan AKP Ruslan, sebelumnya pihaknya sudah menerima informasi masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya peredaran Narkotika Didaerah Kecamatan Sinaboi Tepatnya dirumah Malindo yang berada di jalan lintas Poros Sinaboi tepatnya di rumah Malindo yang berada di jalan lintas poros sinaboi. 

Kemudian Saya perintahkan Kanit Reskrim Bripka Joan Kurniawan bersama timnya untuk melakukan penyelisiran diareal lokasi tersebut.  Melihat ada dua orang yang mencurigakan dirumah tersebut Selanjutnya Kanit Reskrim melakukan penggrebekan dirumah tersebut bersama ketua RT setempat. 

Dalam penggrebekan tersebut berhasil ditangkap satu tersangka yang bernama Dimas Mahendra Alias Hendra  sedangkan teman AL berhasil kabur dari tangkapan polisi, selanjutnya dilakukan introgasi terhadap tersangka berhasil ditemukan barang bukti narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 2 (dua) bungkus paket sedang yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 9 Bungkus Paket Kecil berisikan butiran kristal yang di duga narkotika jenis Sabu-sabu, ditemukan 6 Unit Handphone seperti Handphone Merk Mito Warna Hitam dan Warna Merah, Handphone Samsung Lipat Warna Putih, Handphone Nokia Warna Hitam, Handphone Merk Siomi Warna Hitam ,1 Buah Timbangan Digital merk Sonic, 2 Buah Gunting Kecil, 2 buah Pisau Sangkur, 1set alat hisap Shabu2 ( Bong ), 1 plastik ketembat,1buah Dompet Kecil Bercorak Warna Coklat.

Dari pengakuan tersangka mengakui barang bukti sebanyak 9 paket kecil tersebut itu milik Malindo ( DPO ) sedangkan barang bukti 2 paket sedang tersebut milik AL yang berhasil melarikan diri saat penggrebekan. Disebutkan Tersangka barang bukti itu didapat dari Malindo (DPO) .

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa Kepolsek Sinaboi untuk Pengusutan Lebih Lanjut. (Darma) 

Berita Terkait

Babinsa Koramil 05|RM Hadiri Penyerahan Pupuk Kepada Petani

Babinsa Dampingi Petani Bersihkan Rumput Dan Pasang Kayu Penyanggah

Resmi Dipecat, Maemossa Peringatkan Voucke dan Merson Tak Lagi Gunakan Atribut PWI Sulut

Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar Bangko Bagikan BLT Dana Desa Kepada 142 KK

Sambut Tahun Baru Hijriah, MUI Rohil Ingatkan Umaro Tiru Teladan Rasul

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat