MENU TUTUP

PN Rohil Vonis Hukum Mati Sindikat Internasional Pembawa Sabu 31.459 Gram

Selasa, 07 Mei 2019 | 21:35:15 WIB
PN Rohil Vonis Hukum Mati Sindikat Internasional Pembawa Sabu 31.459 Gram

UJUNGTANJUNG(WAWASANRIAU.COM) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Rohil memvonis satu terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 31.459 Gram dengan hukuman mati. Dan Tiga terdakwa lainnya divonis hukuman seumur hidup. 

Vonis mati tersebut dibacakan bergantian oleh majelis hakim yang diketuai Faisal SH MH didampingi hakim anggota M Hanafi Insyah SH MH dan Boy Jefri Sembiring SH di ruang sidang candra Pengadilan Negeri Rohil, Selasa (7/5/2019).

Satu terdakwa yang dihukum mati tersebut ialah Juli Armansyah alias Abi . Sedangkan ketiga terdakwa Siswanto alias Sis, Darma Putra , Ricky Salahuddin alias Riki  dihukum seumur hidup. Ketiganya merupakan warga Dumai.   

Sementara keempat terdakwa dipersidangan didampingi Irfan Zunizar SH dan Rahmad Hidayat SH.

Di lain pihak, jaksa penuntut umum (JPU) dihadiri Marulitua J Sitanggang S. 

Sebelumnya ke empat terdakwa ditangkap oleh Tim Badan Narkotika Nasional atas keterlibatan dalam jaringan narkoba lintas negara. Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita 31.459 Gram barang bukti narkoba jenis sabu yang dikirim dari Malaysia menuju Palembang Selasa 4 Agustus 2018. 

“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana narkoba secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap majelis hakim.    

Dalam pertimbangan majelis hakim perbuatan para terdakwa sangat merugikan dan bahaya besar bagi masyarakat. Kemudian, para terdakwa juga tidak mendukung kegiatan pemerintah, merusak masyarakat, secara khusus generasi muda. 

Menurut majelis hakim, tidak ada unsur meringankan atas perbuatan para terdakwa. Apalagi para terdakwa mengakui perbuatannya. Bahkan, perbuatan tersebut dilakukan dua kali.    

Dengan ini mengadili terdakwa Juli armansyah alias abi divonis Hukuman Mati. Sementara ketiga terdakwa Siswanto alias Sis, Darma Putra, Salahuddin alias Riki divonis Seumur Hidup

Seusai mendengarkan putusan majelis hakim, Sementara itu, penasehat hukum para terdakwa, Irfan Zunizar SH dan Rahmad Hidayat SH, mengatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap para terdakwa.

Majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa dan penasihat hukum serta jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir selama tujuh hari. (Darma) 

Berita Terkait

Polres Dumai dan Jajaran Polsek Laksanakan Rutin KYRD Cegah Tindak Pidana Jelang Ramadhan

Pencuri Seng Dibangunan Rumah Pegawai Rutan Bagansiapiapi Jalani Sidang

Diduga Tak Layak Anak Pembuat dan Penyebar Vidio Porno di Rohil Dapat Diversi

Aneh, Sudah 6 Bulan Pembunuhan Sadis Anak Dibawah Umur Belum Disidangkan

Polsek Bangko Tangkap Tukang Tulis Judi Cap Ji Ki Dekat Pabrik Kecap

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

7

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

8

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

9

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini

10

Sidang Isbad, Muhammadiah Tetapkan 18 Februari 2026 Lebih Awal Dari Pemerintah