MENU TUTUP

PN Rohil Vonis Hukum Mati Sindikat Internasional Pembawa Sabu 31.459 Gram

Selasa, 07 Mei 2019 | 21:35:15 WIB
PN Rohil Vonis Hukum Mati Sindikat Internasional Pembawa Sabu 31.459 Gram

UJUNGTANJUNG(WAWASANRIAU.COM) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Rohil memvonis satu terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 31.459 Gram dengan hukuman mati. Dan Tiga terdakwa lainnya divonis hukuman seumur hidup. 

Vonis mati tersebut dibacakan bergantian oleh majelis hakim yang diketuai Faisal SH MH didampingi hakim anggota M Hanafi Insyah SH MH dan Boy Jefri Sembiring SH di ruang sidang candra Pengadilan Negeri Rohil, Selasa (7/5/2019).

Satu terdakwa yang dihukum mati tersebut ialah Juli Armansyah alias Abi . Sedangkan ketiga terdakwa Siswanto alias Sis, Darma Putra , Ricky Salahuddin alias Riki  dihukum seumur hidup. Ketiganya merupakan warga Dumai.   

Sementara keempat terdakwa dipersidangan didampingi Irfan Zunizar SH dan Rahmad Hidayat SH.

Di lain pihak, jaksa penuntut umum (JPU) dihadiri Marulitua J Sitanggang S. 

Sebelumnya ke empat terdakwa ditangkap oleh Tim Badan Narkotika Nasional atas keterlibatan dalam jaringan narkoba lintas negara. Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita 31.459 Gram barang bukti narkoba jenis sabu yang dikirim dari Malaysia menuju Palembang Selasa 4 Agustus 2018. 

“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana narkoba secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap majelis hakim.    

Dalam pertimbangan majelis hakim perbuatan para terdakwa sangat merugikan dan bahaya besar bagi masyarakat. Kemudian, para terdakwa juga tidak mendukung kegiatan pemerintah, merusak masyarakat, secara khusus generasi muda. 

Menurut majelis hakim, tidak ada unsur meringankan atas perbuatan para terdakwa. Apalagi para terdakwa mengakui perbuatannya. Bahkan, perbuatan tersebut dilakukan dua kali.    

Dengan ini mengadili terdakwa Juli armansyah alias abi divonis Hukuman Mati. Sementara ketiga terdakwa Siswanto alias Sis, Darma Putra, Salahuddin alias Riki divonis Seumur Hidup

Seusai mendengarkan putusan majelis hakim, Sementara itu, penasehat hukum para terdakwa, Irfan Zunizar SH dan Rahmad Hidayat SH, mengatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap para terdakwa.

Majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa dan penasihat hukum serta jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir selama tujuh hari. (Darma) 

Berita Terkait

TUNTUTAN JPU KABUR ALBEN SH MINTA AWIE TONGSENG DIBEBASKAN

Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-67, Sat Lantas Polres Kampar Gelar Car Free Day

Polisi Tangkap 2 Pria Diduga Edarkan Sabu di Rohil, 12 Paket Diamankan

Kasus Hutan Mangrove di Rohil, Polda Riau Sebut oknum Camat Palika begini...

Polsek Bagan Sinembah dan Mahasiswa Bagikan Takjil Wujud Pelayanan kepada Masyarakat

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat