MENU TUTUP

PN Rohil Vonis Hukum Mati Sindikat Internasional Pembawa Sabu 31.459 Gram

Selasa, 07 Mei 2019 | 21:35:15 WIB
PN Rohil Vonis Hukum Mati Sindikat Internasional Pembawa Sabu 31.459 Gram

UJUNGTANJUNG(WAWASANRIAU.COM) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Rohil memvonis satu terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 31.459 Gram dengan hukuman mati. Dan Tiga terdakwa lainnya divonis hukuman seumur hidup. 

Vonis mati tersebut dibacakan bergantian oleh majelis hakim yang diketuai Faisal SH MH didampingi hakim anggota M Hanafi Insyah SH MH dan Boy Jefri Sembiring SH di ruang sidang candra Pengadilan Negeri Rohil, Selasa (7/5/2019).

Satu terdakwa yang dihukum mati tersebut ialah Juli Armansyah alias Abi . Sedangkan ketiga terdakwa Siswanto alias Sis, Darma Putra , Ricky Salahuddin alias Riki  dihukum seumur hidup. Ketiganya merupakan warga Dumai.   

Sementara keempat terdakwa dipersidangan didampingi Irfan Zunizar SH dan Rahmad Hidayat SH.

Di lain pihak, jaksa penuntut umum (JPU) dihadiri Marulitua J Sitanggang S. 

Sebelumnya ke empat terdakwa ditangkap oleh Tim Badan Narkotika Nasional atas keterlibatan dalam jaringan narkoba lintas negara. Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita 31.459 Gram barang bukti narkoba jenis sabu yang dikirim dari Malaysia menuju Palembang Selasa 4 Agustus 2018. 

“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana narkoba secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap majelis hakim.    

Dalam pertimbangan majelis hakim perbuatan para terdakwa sangat merugikan dan bahaya besar bagi masyarakat. Kemudian, para terdakwa juga tidak mendukung kegiatan pemerintah, merusak masyarakat, secara khusus generasi muda. 

Menurut majelis hakim, tidak ada unsur meringankan atas perbuatan para terdakwa. Apalagi para terdakwa mengakui perbuatannya. Bahkan, perbuatan tersebut dilakukan dua kali.    

Dengan ini mengadili terdakwa Juli armansyah alias abi divonis Hukuman Mati. Sementara ketiga terdakwa Siswanto alias Sis, Darma Putra, Salahuddin alias Riki divonis Seumur Hidup

Seusai mendengarkan putusan majelis hakim, Sementara itu, penasehat hukum para terdakwa, Irfan Zunizar SH dan Rahmad Hidayat SH, mengatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap para terdakwa.

Majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa dan penasihat hukum serta jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir selama tujuh hari. (Darma) 

Berita Terkait

Jual Barang Curian, Seorang Pemuda di Bangko Berurusan dengan Polisi

Saat Diamankan Polisi ! Pelaku Sam Rahadi Rupanya Edarkan Shabu Milik Mantan Polisi

Kasatlantas Polres Dumai Laksanakan Giat Penertiban Lalin Ops Lancang Kuning 2025

Pemilik Satu Ons Sabu Dibekuk Polsek Bangko

Ditpolair Polda Riau Amankan 7 Kapal Penangkap Ikan di Rohil

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

5

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

6

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

7

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

8

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

9

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa

10
Advertorial

Upaya Penanggulangan Banjir, Bupati Rohil Bistamam Tinjau Daerah Titik Rawan