MENU TUTUP

PN Rohil Vonis Hukum Mati Sindikat Internasional Pembawa Sabu 31.459 Gram

Selasa, 07 Mei 2019 | 21:35:15 WIB
PN Rohil Vonis Hukum Mati Sindikat Internasional Pembawa Sabu 31.459 Gram

UJUNGTANJUNG(WAWASANRIAU.COM) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Rohil memvonis satu terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 31.459 Gram dengan hukuman mati. Dan Tiga terdakwa lainnya divonis hukuman seumur hidup. 

Vonis mati tersebut dibacakan bergantian oleh majelis hakim yang diketuai Faisal SH MH didampingi hakim anggota M Hanafi Insyah SH MH dan Boy Jefri Sembiring SH di ruang sidang candra Pengadilan Negeri Rohil, Selasa (7/5/2019).

Satu terdakwa yang dihukum mati tersebut ialah Juli Armansyah alias Abi . Sedangkan ketiga terdakwa Siswanto alias Sis, Darma Putra , Ricky Salahuddin alias Riki  dihukum seumur hidup. Ketiganya merupakan warga Dumai.   

Sementara keempat terdakwa dipersidangan didampingi Irfan Zunizar SH dan Rahmad Hidayat SH.

Di lain pihak, jaksa penuntut umum (JPU) dihadiri Marulitua J Sitanggang S. 

Sebelumnya ke empat terdakwa ditangkap oleh Tim Badan Narkotika Nasional atas keterlibatan dalam jaringan narkoba lintas negara. Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita 31.459 Gram barang bukti narkoba jenis sabu yang dikirim dari Malaysia menuju Palembang Selasa 4 Agustus 2018. 

“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana narkoba secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap majelis hakim.    

Dalam pertimbangan majelis hakim perbuatan para terdakwa sangat merugikan dan bahaya besar bagi masyarakat. Kemudian, para terdakwa juga tidak mendukung kegiatan pemerintah, merusak masyarakat, secara khusus generasi muda. 

Menurut majelis hakim, tidak ada unsur meringankan atas perbuatan para terdakwa. Apalagi para terdakwa mengakui perbuatannya. Bahkan, perbuatan tersebut dilakukan dua kali.    

Dengan ini mengadili terdakwa Juli armansyah alias abi divonis Hukuman Mati. Sementara ketiga terdakwa Siswanto alias Sis, Darma Putra, Salahuddin alias Riki divonis Seumur Hidup

Seusai mendengarkan putusan majelis hakim, Sementara itu, penasehat hukum para terdakwa, Irfan Zunizar SH dan Rahmad Hidayat SH, mengatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap para terdakwa.

Majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa dan penasihat hukum serta jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir selama tujuh hari. (Darma) 

Berita Terkait

HUT RI ke 74, 310 Narapidana Rutan Bagansiapiapi Terima Remisi

Gara -Gara Minum Tuak, Bejo Warga Rohil Tewas Ditusuk Pisau Oleh Kawan Peminumnya

Kapolres Kampar Melakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan MCK di PDTA Darul Ulul

Bau Busuk, Warga Temukan Mayat dalam Kontrakan

Polres Bengkalis Launching Sekolah Percontohan Tertib Berlalulintas Ta.2025

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan