MENU TUTUP

PN Rohil Vonis Hukum Mati Sindikat Internasional Pembawa Sabu 31.459 Gram

Selasa, 07 Mei 2019 | 21:35:15 WIB
PN Rohil Vonis Hukum Mati Sindikat Internasional Pembawa Sabu 31.459 Gram

UJUNGTANJUNG(WAWASANRIAU.COM) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Rohil memvonis satu terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 31.459 Gram dengan hukuman mati. Dan Tiga terdakwa lainnya divonis hukuman seumur hidup. 

Vonis mati tersebut dibacakan bergantian oleh majelis hakim yang diketuai Faisal SH MH didampingi hakim anggota M Hanafi Insyah SH MH dan Boy Jefri Sembiring SH di ruang sidang candra Pengadilan Negeri Rohil, Selasa (7/5/2019).

Satu terdakwa yang dihukum mati tersebut ialah Juli Armansyah alias Abi . Sedangkan ketiga terdakwa Siswanto alias Sis, Darma Putra , Ricky Salahuddin alias Riki  dihukum seumur hidup. Ketiganya merupakan warga Dumai.   

Sementara keempat terdakwa dipersidangan didampingi Irfan Zunizar SH dan Rahmad Hidayat SH.

Di lain pihak, jaksa penuntut umum (JPU) dihadiri Marulitua J Sitanggang S. 

Sebelumnya ke empat terdakwa ditangkap oleh Tim Badan Narkotika Nasional atas keterlibatan dalam jaringan narkoba lintas negara. Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita 31.459 Gram barang bukti narkoba jenis sabu yang dikirim dari Malaysia menuju Palembang Selasa 4 Agustus 2018. 

“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana narkoba secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap majelis hakim.    

Dalam pertimbangan majelis hakim perbuatan para terdakwa sangat merugikan dan bahaya besar bagi masyarakat. Kemudian, para terdakwa juga tidak mendukung kegiatan pemerintah, merusak masyarakat, secara khusus generasi muda. 

Menurut majelis hakim, tidak ada unsur meringankan atas perbuatan para terdakwa. Apalagi para terdakwa mengakui perbuatannya. Bahkan, perbuatan tersebut dilakukan dua kali.    

Dengan ini mengadili terdakwa Juli armansyah alias abi divonis Hukuman Mati. Sementara ketiga terdakwa Siswanto alias Sis, Darma Putra, Salahuddin alias Riki divonis Seumur Hidup

Seusai mendengarkan putusan majelis hakim, Sementara itu, penasehat hukum para terdakwa, Irfan Zunizar SH dan Rahmad Hidayat SH, mengatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap para terdakwa.

Majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa dan penasihat hukum serta jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir selama tujuh hari. (Darma) 

Berita Terkait

Polres Rohil Ringkus Diduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Polre Rohil Tangkap Pelaku Jambret Dipanipahan

Diduga Gelper dan Judi Dadu Goncang Masih Beroperasi di Bagansiapiapi

Siswa SD Usia 8 tahun di Riau Lolos dari Penculikan

Mengenaskan!! Seorang Pria Tewas di Kapak Saat Shalat Berjamaah di Masjid

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan