MENU TUTUP

Rawan Diperbatasan, KPU Rohil dan Banwaslu Rapat Koordinasi Bersama Dumai

Sabtu, 13 April 2019 | 20:33:29 WIB
Rawan Diperbatasan, KPU Rohil dan Banwaslu Rapat Koordinasi Bersama Dumai KPU Rohil, Bawaslu bersama KPU Dumai saat menggelar rapat koordinasi

Rohil (WAWASANRIAU) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan KPU Kota Dumai lakukan rapat koordinasi terkait permasalah TPS di daerah perbatasan Rohil-Dumai, Sabtu (13/4/2019) sore. 

Rapat koordinasi tersebut dihadiri, Ketua KPU Rohil Supriyanto, Kasat Intelkam Polres Rohil AKP Pantun Banjarnahor, Kabid Poldagri Kesbangpol Rohil Gusti Marpaung, Ketua Bawaslu Rohil Syahyuri,  Komisioner Bidang Hukum dan Pengawasan KPU Dumai Syafrizal, Divisi Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Dumai Agustri, Upika Kecamatan Sinaboi serta Upika Sungai Sembilan.

Komisioner bidang hukum Syafrizal dalam penyampaian nya menyebutkan, bahwa pada saat Pemilu 2014 pernah terjadi permasalahan TPS di perbatasan Kecamatan Sinaboi  yang menimbulkan korban.

Ketau Bawaslu Rohil Syahyuri menyampaikan, rapat dibentuk karena sebelumnya terdapat persoalan adanya oknum dari warga Kota Dumai yang membuat isu akan adanya TPS di wilayah Kecamatan Sinaboi yang masuk ke wilayah Kota Dumai.

"Kita sudah mengarahkan panwascam Sinaboi agar mencermati dan mengamankan TPS yang ada di perbatasan,"katanya. 

Sementara Ketua KPU Rohil Supriyanto mengatakan bahwa, permasalahan TPS di wilayah perbatasan seharusnya tidak ada karena pada Pilgubri 2018 berjalan aman dan lancar, namun karena ada kelompok tertentu yang membuat isu sehingga permasalahan ini muncul kembali.

"Di Darussalam itu kita ada sembilan TPS, yang berdekatan dengan Dumai itu hanya ada satu TPS, rapat ini kita lakukan untuk mengantisipasi agar jangan sampai ada warga Rohil yang mencoblos ke TPS Dumai dan begitu sebaliknya, "paparnya. 

Adapun hasil dari rapat koordinasi tersebut yakni, terkait tapal batas antara Kepenghuluan Darussalam Kecamatan Sinaboi dengan Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan menjadi kewenangan Pemkab Rohil dan Pemko Dumai.

Tidak ada DPT ganda antara KPU Rohil dan KPU Dumai, Meningkatkan kewaspadaan dan pemahaman petugas KPPS dan PTPS dalam proses pemungutan suara agar tidak terjadi pemilih yang mencoblos antar Kabupaten Rohil dan Kota Dumai.

KPU Rohil dan KPU Dumai sepakat bahwa penempatan lokasi TPS di wilayah perbatasan Kep. Darusssalam dengan Kel. Batu Teritip tetap mengacu pada lokasi yang telah ditentukan masing-masing KPU serta Peningkatan pengamanan di lokasi TPS oleh pihak keamanan masing-masing wilayah.

Penulis : Sagala
Editor    : Zmi

Berita Terkait

Sebanyak 105 Orang PPK Se Kabupaten Kampar Terpilih Untuk Pilkada 2024

Polda Riau Buru Pemilik dan Penadah Kayu Hasil Pembalakan Liar Hutan di Siak

Bupati Rohil Harap Produk UMKM Bisa Masuk Indomaret

Berantas Pungli, Bupati Rohil Panggil Semua Kepala Dinas

DKPP Rohil Taja Sosialisasi Sef Reporting Aplikasi Siperibun ke Perusahaan Perkebunan

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

5

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

6

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

7

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

8

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

9

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa

10
Advertorial

Upaya Penanggulangan Banjir, Bupati Rohil Bistamam Tinjau Daerah Titik Rawan