MENU TUTUP

KPK akan periksa ketum PKB Abdul Muhaimin Iskandar

Senin, 25 Maret 2019 | 14:15:53 WIB
KPK akan periksa ketum PKB Abdul Muhaimin Iskandar

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa yang juga mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin.

Merujuk jadwal yang dikeluarkan KPK hari ini, Jumat (23/10), Cak Imin bakal ditanya penyidik KPK soal korupsi pembinaan pembangunan kawasan transmigrasi.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JM (Jamaluddien Malik)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.

Jamal adalah bekas Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, bawahan Cak Imin. Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah pegawai negeri sipil di kementerian tersebut.

Jamal ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Februari lantaran diduga melakukan pemerasan. Modusnya yakni memanfaatkan dana kegiatan tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014 pada Direktorat Jenderal P2KTrans.

Saat meningkatkan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi, Rabu (11/2). Total 50 penyidik yang terbagi dalam tiga tim diterjunkan untuk melakukan penggeledahan di tiga lokasi.

Tiga lokasi itu adalah Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (sks Kemenakertrans) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan; rumah Jamaluddien yang berada di kawasan Cinere Estate, Jakarta Selatan; dan rumah milik mantan Direktur PTPKT Kemenakertrans Mohammad Arsyad Nurdin di wilayah Jatibening, Pondok Gede, Bekasi.

Dari tiga tempat itu, penyidik menyita dokumen dan satu unit treadmill yang diduga sebagai hasil pemerasan. Jamaluddien disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

 

Sumber : CNN Indonesia

Berita Terkait

Satgas PRR Percepat Pembangunan Hunian Pascabencana di Sumatera

BSKDN KEMENDAGRI KAJI KEBIJAKAN PENGUATAN PERLINDUNGAN SOSIAL BAGI PEKERJA RENTAN DAN MISKIN

Mesra di MRT, Jokowi-Prabowo Dipuji Pengusaha Tionghoa

Ingin Liputan, Wartawan Dilarang Masuk Areal TPS di Bangko Rohil, Riau

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Dukung Kongres GMKI ke-39 di Samarinda

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Perkuat Integritas dan Nasionalisme Lewat Ngaji Kebangsaan

2

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

3

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

4

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

5

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

6

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

7

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

8

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

9

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

10

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin