MENU TUTUP

Nasib Nasabah Kredit KUR BRI Sudah Meninggal-pun Harus Bayar Utang

Selasa, 19 Februari 2019 | 15:31:59 WIB
Nasib Nasabah Kredit KUR BRI Sudah Meninggal-pun Harus Bayar Utang Ilustrasi

BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM -  Kepala Unit Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bagansiapiapi, Siagian, mengatakan bahwa setiap nasabah peminjaman modal usaha dengan progran kredit usaha rakyat (KUR) tidak mendapatkan asuransi jiwa.

"Jika nasabah pinjaman modal dengan KUR tidak ada Asuransi jiwa, karena tidak ada asuransi jiwa maka jika dia (nasabah, red) meninggal wajib bagi ahliwaris -nya untuk melunasi. "terang Siagian kepada Wawasanriau.com dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (19/02/2019) dijalan perniagaan Bagansiapiapi. 

Dijelaskan dia, setiap pinjaman usaha dengan KUR nasabah tidak harus menyertakan jaminan atau borohan dan angka maksimal yang bisa diberikan sejumlah Rp 25 Juta. Sedangkan pinjaman komersil wajib ada borohan yang nilai borohannya lebih tinggi dari nilai modal pinjaman yang diajukan. 

Ia juga mengatakan bahwa pihak BRI tidak akan melakukan tagihan dana pinjaman kepada ahliwaris ketika dana pinjaman modal udaha tersebut sudah diasuransikan, artinya dalam golongan kategori pinjaman komersil. Namun, ketika pinjaman itu bersipat KUR yang tidak diasuransikan wajib bagi pihak BRI melakukan tagihan. 

Terkait kasus Alm sdr Khodri, Siagian mengaku dirinya pada saat itu belum bertugas sebagai kepala Unit Cabang BRI Bagansiapiapi. "Tahun 2015 itu, saya belum disini lagi, yang saya tau pinjaman beliau KUR, "kata Siagian. 

Diketahui, Alm Khodri mengajukan pinjaman modal usaha ditahun 2015 sejumlah Rp15juta berjalannya waktu ditahun 2016 ia meninggal sehingga pihak bank menekankan kepada ahliwaris untuk melunsi tunggakan pinjaman tersebut. 

Yang menjadi pertanyaan Alm Khodri mengajukan pinjaman KUR tetapi dengan menggunakan borohan pada saat itu, pedahal sudah jelas statmen Presiden Jokowidodo mengatakan setiap pinjalan KUR BRI tanpa jaminan sebagaimana dilansir kompas.com beberapa waktu. 

Hal itu dibenarkan Diraktur Utama (Dirut) BRI Suprajarto dalam komentarnya bahwa salah satu syarat peminjaman KUR mutlak ialah usaha mikro yang sudah berjalan. (zmi) 

Berita Terkait

Tingkat Pelayanan Publik, Wabup Rohil Tandatangani MoU Dengan Ombudsman RI

Sambangi Rumah Warga, Akp Primadona Berikan Sembako Dalam Giat Jum'at Berkah

LKJ PWI Riau-KLHK, Hadiah Rp115 Juta untuk Pemenang

Polres Inhu Salurkan Zakat Personil Pada Korban Lakalantas

Kodim 0321 Rohil Bagikan Masker Ke Seluruh Masjid Untuk Jama'ah Shalat Idul Fitri

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Robert Hendrico Pimpin Persambi Riau Periode 2025-2029, Pelantikan Dihadiri Gubernur

2

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

3

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

4

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

5

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

6

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

7

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

8

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

9

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

10

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai