MENU TUTUP

Panwascam Simpang Kanan Taja Rakor APK Guna Penegakan Aturan

Selasa, 08 Januari 2019 | 16:48:07 WIB
Panwascam Simpang Kanan Taja Rakor APK Guna Penegakan Aturan

SIMPAGKANAN, WAWASANRIAU.CO - Rendahnya pemahaman calon anggota legislatif terhadap aturan pemilu menggugah Panitia Pengawasan Pemilu Kecamatan (Panwascam) Simpang Kanan untuk melakukan rapat koordinasi terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang masih ditemukan menyalahi aturan.

Kegiatan ini dilaksanakan di aula kantor Camat Simpang Kanan pada hari ini (Selasa, 8 Desember 2019) dihadiri oleh seluruh pengurus partai politik dan caleg yang berasal dari kecamatan tersebut dengan narasumber anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Jaka Abdillah.

Menurut Jaka, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah untuk mendata titik-titik billboard berbayar yang digunakan oleh peserta pemilu di Rokan Hilir karena sesuai SE Bawaslu RI tidak dibenarkan caleg menggunakan sebagai tempat sosialisasinya.

"Itu billboard yang ada informasi caleg sudah kita data dan segera ditertibkan karena menyalahi aturan, insya Allah dalam pekan ini" terang Jaka saat menyampaikan materinya.

Bawaslu menilai langkah menggunakan billboard kurang tepat karena hanya caleg yang bermodal besar saja yang mampu memasangnya sedangkan caleg yang bermodal pas-pasan akan sulit mengaksesnya sehingga perlu diciptakan rasa keadilan bagi semuanya bahwa tidak dibenarkan memasang APK di bilboard.

Sedangkan APK selain itu, penertiban dilakukan karena tidak sesuai dengan titik lokasi pemasangan seperti yang ada di Kecamatan Simpang Kanan.

Jaka berharap bahwa peserta pemilu di Kecamatan Simpang Kanan mau berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Panwascam agar tidak menyalahi aturan.

"Dilihat dari beberapa lokasi titik pemasangan APK tadi saat saya masuk ke Simpang Kanan ini banyak yang diluar dari titik lokasi yang telah di SK kan KPU Rokan Hilir" imbuh Jaka.

Kegiatan rapat koordinasi ini diharapkan para caleg menyadari kesilapan dan segera memperbaiki APK yang telah dipasang agar sesuai aturan karena masyarakat sudah cerdas, mereka akan melihat dan menilai sendiri mana caleg yang taat aturan dan mana yang tidak untuk mereka pilih sebagai wakilnya untuk menyampaikan aspirasinya.(rils/zmi)

Berita Terkait

Pj Ketua TP PKK kabupaten Kampar Ricana Djayanti adakan Rapat Anggota

Target Juni 2024 Seluruh Anak Stunting Di Kab. Kampar Sudah Memiliki Bapak/Bunda Asuh

Penghulu Bagan Punak Meranti : 145 KK Telah Terima BLT Tahap Pertama

Diskominfo Pekanbaru Imbau Warganet Hindari Hoax dan SARA

Kunjungan Kerja, Syamsuar di Rohil Disambut Secara Adat

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran