MENU TUTUP

Tak Indahkan Peringatan, Panwaslu Rohil Tertibkan APK Tak Resmi

Sabtu, 17 Februari 2018 | 19:34:08 WIB
Tak Indahkan Peringatan, Panwaslu Rohil Tertibkan APK Tak Resmi Panwaslu Kabupaten Rohil bersama Satpol PP tertibkan APK tak resmi yang masih terpasang di tepi jalan Kota Bagansiapiapi

BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM - Sudah diberi peringatan namun tidak diindahkan, akhirnya Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) Gubernur Riau yang bukan dari KPU Propinsi.

"Sebelumnya pihak Panwaslu Rohil sudah menyurati ke masing-masing partai politik pendukung paslon Gubri untuk menertibkan APK yang tak resmi dari KPU Propinsi tersebut, namun hingga saat ini masih ada parpol yang belum menertibkan, makanya kami lakukan penertiban," kata ketua Panwaslu Rohil Syahyuri, Sabtu (17/2/2018).

Lanjutnya, hari ini  memasuki hari ketiga masa kampanye, makanya hari ini kita menertibkan APK yang dipasang oleh para pasangan calon, sebenarnya sudah tiga hari namun secara serentak itu hari ini," jelas Syahyuri.

Adapaun APK yang ditertibkan, terang Syahyuri merupakan APK yang dicetak oleh pasangan calon, spanduk maupun baliho yang dicetak oleh Pemda yang menampilkan gambar salah satu foto calon maupun APK yang dicetak oleh instansi lainnya.

"Sebelumya Panwaslu Rohil juga telah melakukan penertiban APK di setiap kantor Kepenghuluan berupa spanduk yang bertuliskan "Ayo membangangun Desa" yang merupakan spanduk dari Dinas PMD Provinsi," ungkapnya.

Penertiban APK tersebut tambahnya, sesuai dengan peraturan KPU Nomor 4 yang menyebutkan bahwa, seluruh alat kampanye dicetak olek KPU Provinsi.

"Namun itu boleh ditambah 150 persen oleh pasangan calon, tapi desainnya KPU yang menentukan. Pada tanggal 15 kemarin seharusnya para calon sudah bisa memasang APK namun baliho yang dicetak oleh KPU belum turun," bebernya

Syahyuri juga menyebutkan, penertiban ATK akan dilakukan selama masa kampanye hingga memasuki masa tenang. Sebelum habis masa tenang semua APK sudah harus ditertibkan bahkan bukan hanya alat peraga kampanye berupa baliho dan spanduk saja yang akan ditertibkan Panwaslu, bahkan stiker yang ada di kendaraan yang menampilkan foto salah satu calon juga akan dilakukan penertiban.

Dalam penertiban nantinya, untuk tingkat Kabupaten Panwaslu berkoordinasi dengan Satpol PP sementara untuk Kecamatan Panwaslu berkoordinasi dengan Polsek.

Laporan : Irwansyah

Berita Terkait

Ciptakan Situasi Kondusif, Kapolsek Bangko Patroli ke TPS Pemilihan Penghulu

Paslon SUDIN Blusukan di Kebon Jagung Desa Darusalam

Afrizal Sintong Serap Aspirasi Masyarakat Kampung Nelayan

Ketua DPD Hanura Riau Lantik Kepengurusan DPC Rohil

KPU Rohil Serahkan SK Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Elektabilitas Asset Masih Berada Diurutan Atas Dibanding Tokoh Lain

2

Siswa SMKN 1 Bangkinang Sukses Sabet Medali Emas di Peparnas Solo 2024

3

Kampanye ASSET Dikandang Sendiri Dihadiri Ribuan Pendukung

4

Heboh.!! Diduga Puluhan SK PJs Penghulu Yang Dikukuhkan Plt Bupati Rohil Mal Administrasi

5

Asset Dikenal Merakyat, Masyarakat Bagan Jawa Sepakat Lanjutkan Dua Periode

6

Meski Kerap Dibuly, Persentase Dukungan ASSET Unggul 81 Persen

7

Muhammad Fatma Wahyu Illahi Terpilih sebagai Ketua Umum IPRY-KK Periode 2024-2025

8

Sah, Firdaus Anak Dari Polisi Laut Alm Auzar Hamzah Jabat Ketua PC PPM Rohil Masa Bhakti 2024 - 2029

9

Momen ASSET Sapa Warga Parit Aman Bicara Tenaga Kerja Honorer Berkelanjutan

10

Tak Terbendung, Suasana Kampanye Asset Diparit Aman Bak Lautan Manusia