MENU TUTUP

Tak Indahkan Peringatan, Panwaslu Rohil Tertibkan APK Tak Resmi

Sabtu, 17 Februari 2018 | 19:34:08 WIB
Tak Indahkan Peringatan, Panwaslu Rohil Tertibkan APK Tak Resmi Panwaslu Kabupaten Rohil bersama Satpol PP tertibkan APK tak resmi yang masih terpasang di tepi jalan Kota Bagansiapiapi

BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM - Sudah diberi peringatan namun tidak diindahkan, akhirnya Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) Gubernur Riau yang bukan dari KPU Propinsi.

"Sebelumnya pihak Panwaslu Rohil sudah menyurati ke masing-masing partai politik pendukung paslon Gubri untuk menertibkan APK yang tak resmi dari KPU Propinsi tersebut, namun hingga saat ini masih ada parpol yang belum menertibkan, makanya kami lakukan penertiban," kata ketua Panwaslu Rohil Syahyuri, Sabtu (17/2/2018).

Lanjutnya, hari ini  memasuki hari ketiga masa kampanye, makanya hari ini kita menertibkan APK yang dipasang oleh para pasangan calon, sebenarnya sudah tiga hari namun secara serentak itu hari ini," jelas Syahyuri.

Adapaun APK yang ditertibkan, terang Syahyuri merupakan APK yang dicetak oleh pasangan calon, spanduk maupun baliho yang dicetak oleh Pemda yang menampilkan gambar salah satu foto calon maupun APK yang dicetak oleh instansi lainnya.

"Sebelumya Panwaslu Rohil juga telah melakukan penertiban APK di setiap kantor Kepenghuluan berupa spanduk yang bertuliskan "Ayo membangangun Desa" yang merupakan spanduk dari Dinas PMD Provinsi," ungkapnya.

Penertiban APK tersebut tambahnya, sesuai dengan peraturan KPU Nomor 4 yang menyebutkan bahwa, seluruh alat kampanye dicetak olek KPU Provinsi.

"Namun itu boleh ditambah 150 persen oleh pasangan calon, tapi desainnya KPU yang menentukan. Pada tanggal 15 kemarin seharusnya para calon sudah bisa memasang APK namun baliho yang dicetak oleh KPU belum turun," bebernya

Syahyuri juga menyebutkan, penertiban ATK akan dilakukan selama masa kampanye hingga memasuki masa tenang. Sebelum habis masa tenang semua APK sudah harus ditertibkan bahkan bukan hanya alat peraga kampanye berupa baliho dan spanduk saja yang akan ditertibkan Panwaslu, bahkan stiker yang ada di kendaraan yang menampilkan foto salah satu calon juga akan dilakukan penertiban.

Dalam penertiban nantinya, untuk tingkat Kabupaten Panwaslu berkoordinasi dengan Satpol PP sementara untuk Kecamatan Panwaslu berkoordinasi dengan Polsek.

Laporan : Irwansyah

Berita Terkait

KPU Kampar Gelar Peluncuran Tahapan Pilkada Tahun 2024

Sayangkan Tudingan Ketua KNP Riau, Bupati Rohil : Sebaiknya Belajar Lagi Aturan Pemilu

Kampanye Dialogis di Ujung Tanjung, Keluarga Besar 838 Ajak Masyarakat Pilih Asset

SYAFARI Dor to dor Mengutip Aspirasi Masyarakat Sinaboi Demi Perubahan

Pemda Kampar Siap Sukseskan Kirab Pemilu 2024

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa