MENU TUTUP

Tak Indahkan Peringatan, Panwaslu Rohil Tertibkan APK Tak Resmi

Sabtu, 17 Februari 2018 | 19:34:08 WIB
Tak Indahkan Peringatan, Panwaslu Rohil Tertibkan APK Tak Resmi Panwaslu Kabupaten Rohil bersama Satpol PP tertibkan APK tak resmi yang masih terpasang di tepi jalan Kota Bagansiapiapi

BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM - Sudah diberi peringatan namun tidak diindahkan, akhirnya Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) Gubernur Riau yang bukan dari KPU Propinsi.

"Sebelumnya pihak Panwaslu Rohil sudah menyurati ke masing-masing partai politik pendukung paslon Gubri untuk menertibkan APK yang tak resmi dari KPU Propinsi tersebut, namun hingga saat ini masih ada parpol yang belum menertibkan, makanya kami lakukan penertiban," kata ketua Panwaslu Rohil Syahyuri, Sabtu (17/2/2018).

Lanjutnya, hari ini  memasuki hari ketiga masa kampanye, makanya hari ini kita menertibkan APK yang dipasang oleh para pasangan calon, sebenarnya sudah tiga hari namun secara serentak itu hari ini," jelas Syahyuri.

Adapaun APK yang ditertibkan, terang Syahyuri merupakan APK yang dicetak oleh pasangan calon, spanduk maupun baliho yang dicetak oleh Pemda yang menampilkan gambar salah satu foto calon maupun APK yang dicetak oleh instansi lainnya.

"Sebelumya Panwaslu Rohil juga telah melakukan penertiban APK di setiap kantor Kepenghuluan berupa spanduk yang bertuliskan "Ayo membangangun Desa" yang merupakan spanduk dari Dinas PMD Provinsi," ungkapnya.

Penertiban APK tersebut tambahnya, sesuai dengan peraturan KPU Nomor 4 yang menyebutkan bahwa, seluruh alat kampanye dicetak olek KPU Provinsi.

"Namun itu boleh ditambah 150 persen oleh pasangan calon, tapi desainnya KPU yang menentukan. Pada tanggal 15 kemarin seharusnya para calon sudah bisa memasang APK namun baliho yang dicetak oleh KPU belum turun," bebernya

Syahyuri juga menyebutkan, penertiban ATK akan dilakukan selama masa kampanye hingga memasuki masa tenang. Sebelum habis masa tenang semua APK sudah harus ditertibkan bahkan bukan hanya alat peraga kampanye berupa baliho dan spanduk saja yang akan ditertibkan Panwaslu, bahkan stiker yang ada di kendaraan yang menampilkan foto salah satu calon juga akan dilakukan penertiban.

Dalam penertiban nantinya, untuk tingkat Kabupaten Panwaslu berkoordinasi dengan Satpol PP sementara untuk Kecamatan Panwaslu berkoordinasi dengan Polsek.

Laporan : Irwansyah

Berita Terkait

Masyarakat Teluk Mega Deklarasi Dukung AMAN

KPU Rohil Tetapkan DPT 401.994 Pemilih

Hadiri Rakor Sosialisasi KPU Se-Riau, Ini kata August Mellaz

22 Desember Pemenang Pilkada Rohil Ditetpakan KPU

Diduga Ulah Timses, Baleho Nasir - Wardan Dipasang Dihalaman Warga Tanpa Izin Akhirnya Diturunkan

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

7

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

8

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

9

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini

10

Sidang Isbad, Muhammadiah Tetapkan 18 Februari 2026 Lebih Awal Dari Pemerintah