MENU TUTUP

Tak Indahkan Peringatan, Panwaslu Rohil Tertibkan APK Tak Resmi

Sabtu, 17 Februari 2018 | 19:34:08 WIB
Tak Indahkan Peringatan, Panwaslu Rohil Tertibkan APK Tak Resmi Panwaslu Kabupaten Rohil bersama Satpol PP tertibkan APK tak resmi yang masih terpasang di tepi jalan Kota Bagansiapiapi

BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM - Sudah diberi peringatan namun tidak diindahkan, akhirnya Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) Gubernur Riau yang bukan dari KPU Propinsi.

"Sebelumnya pihak Panwaslu Rohil sudah menyurati ke masing-masing partai politik pendukung paslon Gubri untuk menertibkan APK yang tak resmi dari KPU Propinsi tersebut, namun hingga saat ini masih ada parpol yang belum menertibkan, makanya kami lakukan penertiban," kata ketua Panwaslu Rohil Syahyuri, Sabtu (17/2/2018).

Lanjutnya, hari ini  memasuki hari ketiga masa kampanye, makanya hari ini kita menertibkan APK yang dipasang oleh para pasangan calon, sebenarnya sudah tiga hari namun secara serentak itu hari ini," jelas Syahyuri.

Adapaun APK yang ditertibkan, terang Syahyuri merupakan APK yang dicetak oleh pasangan calon, spanduk maupun baliho yang dicetak oleh Pemda yang menampilkan gambar salah satu foto calon maupun APK yang dicetak oleh instansi lainnya.

"Sebelumya Panwaslu Rohil juga telah melakukan penertiban APK di setiap kantor Kepenghuluan berupa spanduk yang bertuliskan "Ayo membangangun Desa" yang merupakan spanduk dari Dinas PMD Provinsi," ungkapnya.

Penertiban APK tersebut tambahnya, sesuai dengan peraturan KPU Nomor 4 yang menyebutkan bahwa, seluruh alat kampanye dicetak olek KPU Provinsi.

"Namun itu boleh ditambah 150 persen oleh pasangan calon, tapi desainnya KPU yang menentukan. Pada tanggal 15 kemarin seharusnya para calon sudah bisa memasang APK namun baliho yang dicetak oleh KPU belum turun," bebernya

Syahyuri juga menyebutkan, penertiban ATK akan dilakukan selama masa kampanye hingga memasuki masa tenang. Sebelum habis masa tenang semua APK sudah harus ditertibkan bahkan bukan hanya alat peraga kampanye berupa baliho dan spanduk saja yang akan ditertibkan Panwaslu, bahkan stiker yang ada di kendaraan yang menampilkan foto salah satu calon juga akan dilakukan penertiban.

Dalam penertiban nantinya, untuk tingkat Kabupaten Panwaslu berkoordinasi dengan Satpol PP sementara untuk Kecamatan Panwaslu berkoordinasi dengan Polsek.

Laporan : Irwansyah

Berita Terkait

Calon Bupati Rohil No 3 Traktir Puluhan Orang di Kedai Kopi Darman

Yusri dan Rinto Resmi Mendaftar Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati ke KPU KAMPAR

KPU Kampar Resmi Melantik Sebanyak 105 PPK

Warga Kampung Meranti Minas Doakan Syamsuar-Alfedri Kembali Pimpin Siak

Siap -siap, ASSET Tambahkan 11.000 Kelurga Lagi Dapat Bantuan PKH

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan