MENU TUTUP

Tak Indahkan Peringatan, Panwaslu Rohil Tertibkan APK Tak Resmi

Sabtu, 17 Februari 2018 | 19:34:08 WIB
Tak Indahkan Peringatan, Panwaslu Rohil Tertibkan APK Tak Resmi Panwaslu Kabupaten Rohil bersama Satpol PP tertibkan APK tak resmi yang masih terpasang di tepi jalan Kota Bagansiapiapi

BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM - Sudah diberi peringatan namun tidak diindahkan, akhirnya Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) Gubernur Riau yang bukan dari KPU Propinsi.

"Sebelumnya pihak Panwaslu Rohil sudah menyurati ke masing-masing partai politik pendukung paslon Gubri untuk menertibkan APK yang tak resmi dari KPU Propinsi tersebut, namun hingga saat ini masih ada parpol yang belum menertibkan, makanya kami lakukan penertiban," kata ketua Panwaslu Rohil Syahyuri, Sabtu (17/2/2018).

Lanjutnya, hari ini  memasuki hari ketiga masa kampanye, makanya hari ini kita menertibkan APK yang dipasang oleh para pasangan calon, sebenarnya sudah tiga hari namun secara serentak itu hari ini," jelas Syahyuri.

Adapaun APK yang ditertibkan, terang Syahyuri merupakan APK yang dicetak oleh pasangan calon, spanduk maupun baliho yang dicetak oleh Pemda yang menampilkan gambar salah satu foto calon maupun APK yang dicetak oleh instansi lainnya.

"Sebelumya Panwaslu Rohil juga telah melakukan penertiban APK di setiap kantor Kepenghuluan berupa spanduk yang bertuliskan "Ayo membangangun Desa" yang merupakan spanduk dari Dinas PMD Provinsi," ungkapnya.

Penertiban APK tersebut tambahnya, sesuai dengan peraturan KPU Nomor 4 yang menyebutkan bahwa, seluruh alat kampanye dicetak olek KPU Provinsi.

"Namun itu boleh ditambah 150 persen oleh pasangan calon, tapi desainnya KPU yang menentukan. Pada tanggal 15 kemarin seharusnya para calon sudah bisa memasang APK namun baliho yang dicetak oleh KPU belum turun," bebernya

Syahyuri juga menyebutkan, penertiban ATK akan dilakukan selama masa kampanye hingga memasuki masa tenang. Sebelum habis masa tenang semua APK sudah harus ditertibkan bahkan bukan hanya alat peraga kampanye berupa baliho dan spanduk saja yang akan ditertibkan Panwaslu, bahkan stiker yang ada di kendaraan yang menampilkan foto salah satu calon juga akan dilakukan penertiban.

Dalam penertiban nantinya, untuk tingkat Kabupaten Panwaslu berkoordinasi dengan Satpol PP sementara untuk Kecamatan Panwaslu berkoordinasi dengan Polsek.

Laporan : Irwansyah

Berita Terkait

Ayo Pemilu, Suyatno Targetkan 70 persen Warga Rohil Gunakan Hak Suara

Inas : Ketegasan Afrizal Sintong Seperti Annas Maamun

Cara memilih Pemimpin Rohil Berkualitas, Pilih Camar, Sudin, Ahad atau AMAN..???

Tidak terbukti.! Isu Bupati Rohil Suyatno Korupsi Miliaran Rupiah di Th 2008

KPU Kampar Lantik Sebanyak 105 PPK Se-Kabupaten Kampar

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS