MENU TUTUP

PK Dikabulkan, Hukuman Mantan Gubri Rusli Zainal Kembali pada Putusan PT Riau, 10 Tahun Penjara

Kamis, 23 November 2017 | 19:03:24 WIB
PK Dikabulkan,  Hukuman Mantan Gubri Rusli Zainal Kembali pada Putusan PT Riau, 10 Tahun Penjara

Upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Gubri Rusli Zainal, dikabulkan Mahkamah Agung. Ia pun mendapat pengurangan hukuman dari 14 menjadai 10 tahun.

PEKANBARU,WAWASANRIAU.COM-Meski upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rusli Zainal, mantan Gubernur Riau dikabulkan Mahkamah Agung (MA), namun pengabulan PK tersebut bukannya lepas dari jeratan hukum. Melainkan mendapat pengurangan hukuman.

Rusli Zainal yang dihukum 14 tahun penjara, berdasarkan putusan kasasinya. Dapat pemgurangan menjadi 10 tahun atau menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau melalui putusan bandingnya.

"Putusan PK yang diketua majelis hakim agung Timur Manurung, dengan Nomot 31 PK/PID.SUS/ 2016. Rusli Zainal, terpidana Perkara Suap PON XVIII Riau itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan," terang Deni Sembiring SH, selaku Panmud Tipikor Pekanbaru,, Kamis (23/11/17).

Salinan putusan PK yang diterima PN Pekanbaru, Kamis pagi itu. Deni juga menjelaskan, kendati mendapat pengurangan hukuman. Hak politik terpidana tetap dicabut.

"Mencabut hak politik Rusli Zainal selama 5 tahun, terhitung sejak menjalani masa hukuman," sambung Deni.

Dalam salinan putusan itu, Rusli Zainal terbukti melanggar Pasal 2 Pasal 5 jo Pasal 12 e jo Pasal 65 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Deni.

Sebagaimana diketahui, ditingkat pertama, pengadilan Tipikor Pekanbaru memutuskan hukuman 14 tahun penjara kepada Rusli Zainal atas dua kasus, yakni PON Riau dan korupsi kehutanan. Rusli juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Namun, pada 7 Agustus 2014, Pengadilan Tinggi Riau mengurangi hukuman Rusli menjadi 10 tahun penjara. Menurut majelis banding, Rusli bukan aktor utama korupsi di kasus tersebut.

Di tingkat kasasi, hukuman Rusli Zainal kembalikan dinaikkan dari 10 tahun menjadi 14 tahun penjara. MA juga mencabut hak politik mantan gubernur Riau tersebut.*(rtc/achaa)

Berita Terkait

Asisten III Pemkab Rohil Pimpin Rapat Tim Pembinaan Pelayanan Publik Tahun 2023

Wacana, Pasar datuk rubiah Bagansiapiapi jadi tempat bermain keluarga

SILAHTURAHMI! Kapolres Rohil Kunjungi Kantor Kejari dan KPU

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

Dinkes Rohil Rutin Cek Kualitas Air dan Izin Depot

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Hati-hati Modus Gerebek Mesum OTK di Pekanbaru Peras dan Rampas Mobil

7

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

8

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

9

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

10

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini