MENU TUTUP

PK Dikabulkan, Hukuman Mantan Gubri Rusli Zainal Kembali pada Putusan PT Riau, 10 Tahun Penjara

Kamis, 23 November 2017 | 19:03:24 WIB
PK Dikabulkan,  Hukuman Mantan Gubri Rusli Zainal Kembali pada Putusan PT Riau, 10 Tahun Penjara

Upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Gubri Rusli Zainal, dikabulkan Mahkamah Agung. Ia pun mendapat pengurangan hukuman dari 14 menjadai 10 tahun.

PEKANBARU,WAWASANRIAU.COM-Meski upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rusli Zainal, mantan Gubernur Riau dikabulkan Mahkamah Agung (MA), namun pengabulan PK tersebut bukannya lepas dari jeratan hukum. Melainkan mendapat pengurangan hukuman.

Rusli Zainal yang dihukum 14 tahun penjara, berdasarkan putusan kasasinya. Dapat pemgurangan menjadi 10 tahun atau menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau melalui putusan bandingnya.

"Putusan PK yang diketua majelis hakim agung Timur Manurung, dengan Nomot 31 PK/PID.SUS/ 2016. Rusli Zainal, terpidana Perkara Suap PON XVIII Riau itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan," terang Deni Sembiring SH, selaku Panmud Tipikor Pekanbaru,, Kamis (23/11/17).

Salinan putusan PK yang diterima PN Pekanbaru, Kamis pagi itu. Deni juga menjelaskan, kendati mendapat pengurangan hukuman. Hak politik terpidana tetap dicabut.

"Mencabut hak politik Rusli Zainal selama 5 tahun, terhitung sejak menjalani masa hukuman," sambung Deni.

Dalam salinan putusan itu, Rusli Zainal terbukti melanggar Pasal 2 Pasal 5 jo Pasal 12 e jo Pasal 65 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Deni.

Sebagaimana diketahui, ditingkat pertama, pengadilan Tipikor Pekanbaru memutuskan hukuman 14 tahun penjara kepada Rusli Zainal atas dua kasus, yakni PON Riau dan korupsi kehutanan. Rusli juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Namun, pada 7 Agustus 2014, Pengadilan Tinggi Riau mengurangi hukuman Rusli menjadi 10 tahun penjara. Menurut majelis banding, Rusli bukan aktor utama korupsi di kasus tersebut.

Di tingkat kasasi, hukuman Rusli Zainal kembalikan dinaikkan dari 10 tahun menjadi 14 tahun penjara. MA juga mencabut hak politik mantan gubernur Riau tersebut.*(rtc/achaa)

Berita Terkait

Festival Drumband Meriahkan HUT Rohil ke 20

Daftar Lengkap Pemenang Porseni IGTKI PGRI Ke-2 Provinsi Riau 2024

Ramlah Pimpin Rapat Persiapan Penyusunan Laporan Evaluasi Kinerja Pj Bupati Kampar Triwulan IV.

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Sinergi Dalam Pencegahan Karhutla

Musda PEKAT IB Rohil, Arwin : Mencari Sososk Pemimpin

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan