MENU TUTUP

PK Dikabulkan, Hukuman Mantan Gubri Rusli Zainal Kembali pada Putusan PT Riau, 10 Tahun Penjara

Kamis, 23 November 2017 | 19:03:24 WIB
PK Dikabulkan,  Hukuman Mantan Gubri Rusli Zainal Kembali pada Putusan PT Riau, 10 Tahun Penjara

Upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Gubri Rusli Zainal, dikabulkan Mahkamah Agung. Ia pun mendapat pengurangan hukuman dari 14 menjadai 10 tahun.

PEKANBARU,WAWASANRIAU.COM-Meski upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rusli Zainal, mantan Gubernur Riau dikabulkan Mahkamah Agung (MA), namun pengabulan PK tersebut bukannya lepas dari jeratan hukum. Melainkan mendapat pengurangan hukuman.

Rusli Zainal yang dihukum 14 tahun penjara, berdasarkan putusan kasasinya. Dapat pemgurangan menjadi 10 tahun atau menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau melalui putusan bandingnya.

"Putusan PK yang diketua majelis hakim agung Timur Manurung, dengan Nomot 31 PK/PID.SUS/ 2016. Rusli Zainal, terpidana Perkara Suap PON XVIII Riau itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan," terang Deni Sembiring SH, selaku Panmud Tipikor Pekanbaru,, Kamis (23/11/17).

Salinan putusan PK yang diterima PN Pekanbaru, Kamis pagi itu. Deni juga menjelaskan, kendati mendapat pengurangan hukuman. Hak politik terpidana tetap dicabut.

"Mencabut hak politik Rusli Zainal selama 5 tahun, terhitung sejak menjalani masa hukuman," sambung Deni.

Dalam salinan putusan itu, Rusli Zainal terbukti melanggar Pasal 2 Pasal 5 jo Pasal 12 e jo Pasal 65 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Deni.

Sebagaimana diketahui, ditingkat pertama, pengadilan Tipikor Pekanbaru memutuskan hukuman 14 tahun penjara kepada Rusli Zainal atas dua kasus, yakni PON Riau dan korupsi kehutanan. Rusli juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Namun, pada 7 Agustus 2014, Pengadilan Tinggi Riau mengurangi hukuman Rusli menjadi 10 tahun penjara. Menurut majelis banding, Rusli bukan aktor utama korupsi di kasus tersebut.

Di tingkat kasasi, hukuman Rusli Zainal kembalikan dinaikkan dari 10 tahun menjadi 14 tahun penjara. MA juga mencabut hak politik mantan gubernur Riau tersebut.*(rtc/achaa)

Berita Terkait

39 Personil Bintara Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat

Tanggapi Keluhan Pekat di Bagansiapiapi, Polsek Bangko Bakal Gelar Pertemuan FGD

Gaji Pegawai Honorer Siak Dianggarkan Rp200 Miliar

Bupati Suyatno Hadiri Pelantikan Pengurus PRSI Rohil

DLH Rohil Ciptakan Ikon Bagansiapiapi Melalui Hutan Kota, Ayo berwisata..!

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran