MENU TUTUP

PK Dikabulkan, Hukuman Mantan Gubri Rusli Zainal Kembali pada Putusan PT Riau, 10 Tahun Penjara

Kamis, 23 November 2017 | 19:03:24 WIB
PK Dikabulkan,  Hukuman Mantan Gubri Rusli Zainal Kembali pada Putusan PT Riau, 10 Tahun Penjara

Upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Gubri Rusli Zainal, dikabulkan Mahkamah Agung. Ia pun mendapat pengurangan hukuman dari 14 menjadai 10 tahun.

PEKANBARU,WAWASANRIAU.COM-Meski upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rusli Zainal, mantan Gubernur Riau dikabulkan Mahkamah Agung (MA), namun pengabulan PK tersebut bukannya lepas dari jeratan hukum. Melainkan mendapat pengurangan hukuman.

Rusli Zainal yang dihukum 14 tahun penjara, berdasarkan putusan kasasinya. Dapat pemgurangan menjadi 10 tahun atau menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau melalui putusan bandingnya.

"Putusan PK yang diketua majelis hakim agung Timur Manurung, dengan Nomot 31 PK/PID.SUS/ 2016. Rusli Zainal, terpidana Perkara Suap PON XVIII Riau itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan," terang Deni Sembiring SH, selaku Panmud Tipikor Pekanbaru,, Kamis (23/11/17).

Salinan putusan PK yang diterima PN Pekanbaru, Kamis pagi itu. Deni juga menjelaskan, kendati mendapat pengurangan hukuman. Hak politik terpidana tetap dicabut.

"Mencabut hak politik Rusli Zainal selama 5 tahun, terhitung sejak menjalani masa hukuman," sambung Deni.

Dalam salinan putusan itu, Rusli Zainal terbukti melanggar Pasal 2 Pasal 5 jo Pasal 12 e jo Pasal 65 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Deni.

Sebagaimana diketahui, ditingkat pertama, pengadilan Tipikor Pekanbaru memutuskan hukuman 14 tahun penjara kepada Rusli Zainal atas dua kasus, yakni PON Riau dan korupsi kehutanan. Rusli juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Namun, pada 7 Agustus 2014, Pengadilan Tinggi Riau mengurangi hukuman Rusli menjadi 10 tahun penjara. Menurut majelis banding, Rusli bukan aktor utama korupsi di kasus tersebut.

Di tingkat kasasi, hukuman Rusli Zainal kembalikan dinaikkan dari 10 tahun menjadi 14 tahun penjara. MA juga mencabut hak politik mantan gubernur Riau tersebut.*(rtc/achaa)

Berita Terkait

Pemkab Rohil Resmikan Mesjid Al Furqon Kubu dan Bantuan Rp300 juta

Keluarga Besar PT APB Gelar Buka Bersama Serta Santuni Anak Yatim & Pisoko

Apel Pengamanan Pemilu 2024, Seluruh Personel BKO Polda Riau, Polres Kampar dan PTPS Resmi Bergeser

Lepas Festival Lampion Malam Cap Go Meh, H.Suyatno: Terima Kasih Kepada Panitia Penyelenggara

Wabup Rohil Sulaiman Hadiri Apel Pagi Bersama Satpol PP Dihalaman Kantor Batu Enam

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS