MENU TUTUP

Kejati Riau Resmi Tahan Ibus Kasri Tersandung Korupsi Proyek Jembatan Pedamaran Rohil

Rabu, 29 Maret 2017 | 17:25:17 WIB
Kejati Riau Resmi Tahan Ibus Kasri Tersandung Korupsi Proyek Jembatan Pedamaran Rohil poto goriau.com
PEKANBARU,WAWASANRIAU.COM-Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, resmi menahan mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Rohil, Ibus Kasri, Rabu (29/3/2017) siang. Tersangka ditahan terkait kasus dugaan korupsi Jembatan Pedamaran II, di Kabupaten Rohil.
 
Tersangka Ibus Kasri resmi ditahan Rabu siang. Ia langsung dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru, setelah menjalani proses administrasi di gedung Pidana Khusus Kejati Riau. Dengan memakai rompi tahanan orange, Ibus memilih diam.
 
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta mengatakan, penahanan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara, dan cukupnya alat bukti untuk menjerat tersangka Ibus Kasri. Kasus ini memang jadi prioritas tunggakan yang harus diselesaikan.
 
Ibus Kasri diduga terlibat kasus korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran II. "Awalnya dugaan korupsi menyangkut Pedamaran I dan II, namun alat bukti yang kita peroleh, itu hanya pada Pedamaran II, untuk Pemadaran I tidak ada bukti kuat korupsi," katanya.
 
Ia melanjutkan, dalam kasus Pedamaran II ini ditenggarai ada pelaksanaan pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, yakni pada Termin kedua Bulan Oktober 2009 lalu. "Intinya tidak ada item pekerjaan itu (fiktif). Pekerjaannya berupa tiang pancang sebanyak 77 buah," beber Sugeng.
 
"Jadi pekerjaannya tidak ada namun tetap dilakukan pembayaran. Total kerugian negara sekitar Rp2,5 miliar lebih. Disisi lain menguntungkan atau memperkaya korporasi, selaku kontraktor pelaksana pekerjaan," lanjutnya menjabarkan.
 
Sugeng memastikan, pihaknya sudah melakukan penyitaan terhadap uang tersebut. "Kita sudah pulihkan kerugian negara, sudah kita lakukan penyitaan dan menarik uangnya Rp2,5 Miliar lebih," singkat dia. Sementara Ibus, juga sudah dikirim ke sel tahanan Sialang Bungkuk.
 
Selain Ibus Kasri, kasus ini juga menyeret nama Wan Amir Firdaus selaku mantan Kepala Bapedda Rohil. Namun kata Sugeng, penahanan Wan Amir belum akan dilakukan, karena masih ada pendalaman lainnya yang dilakukan penyidik.
 
"Masih belum, kita masih menelusuri, soalnya ada dugaan korupsi lainnya yang diduga dilakukan tersangka WAF (Wan Amir Firdaus, red). Berkas perkaranya belum selesai, karena ditemukan adanya bukti yang cukup perbuatan korupsi lain yang berbeda dengan Pedamaran," tutupnya. (grc/wrc)
 
Berita Terkait

Kalapas Bangkinang Perkuat Sinergitas Dengan BPJS Dan IDI Kampar

Besok Hari Terakhir Pengambilan Nomor Ujian Test CPNS Rohil

Bupati Rohil Resmikan Rumah Belajar Inovatif Bantuan Pertamina Hulu Rokan

Suyatno Sang Inspirator Pembangunan Negeri Rokan Hilir

Berkunjung ke Polda Riau, Pangdam I BB Sampaikan Apresiasi Jalinan Sinergitas Polri - TNI

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat