MENU TUTUP
Kerjasama Kemitraan

PT Diamond Audiensi Dengan Pemkab Rohil

Selasa, 21 Maret 2017 | 17:58:35 WIB
PT Diamond Audiensi Dengan Pemkab Rohil Perwakilan PT Diamon saat audiensi dengan Pemkab Rohil

BAGANSIAPIAPI,WAWASANRIAU.COM - Pemkab Rokan Hilir mengelar pertemuan dengan pihak PT Diamond Raya Timber (DRT) membahas persoalan adanya penguasaan areal hutan perusahaan oleh oknum dari luar daerah termasuk menyikapi dan membicarakan bersama soal adanya pembangunan akses jalan dan bangunan di areal yang menjadi HPH perusahaan itu.

Areal lahan milik Diamond yang terkena penguasaan oknum maupun karena akibat ekses dari kegiatan pembangunan di daerah ditaksir mencapai 10 ribu hektare (Ha). Ada sekitar 1.500 ha lahan yang dimiliki sekitar 20-an oknum yang umumnya dari luar daerah.  

Lahan yang diklaim terkena dampak itu disebut karena pembukaan akses jalan, pembangunan rumah maupun fasilitas publik lainnya di wilayah yang juga termasuk dalam kepenghuluan Darussalam, Sinaboi tersebut.

"Lebih kurang 10 ha lebih areal HPH yang kena, ada yang dimiliki oknum orang luar, ada yang sudah ditanami maupun kosong, dibangun jalan bahkan ada yang menjadi tempat pembangunan resetlemen oleh pemkab yang terdiri atas 10 unit rumah," kata koordinator kemitraan kerjasama PT Diamond Wan Achmad Syaiful, Selasa (21/3) di Bagansiapiapi.

Menyikapi persoalan itu kata Wan yang ditunjuk sebagai koordinator kemitraan dari perusahaan telah dilakukan langkah komunikasi dengan pemkab Rohil dimana pihak pemkab dihadiri asisten I setdakab Fery H Parya dan sejumlah pihak sedangkan dari perusahaan yakni direktur utama Rudi Hartanto, komisaris brigjen purn Rahyono, serta manajer lapangan Ir Ferdinand pada Senin (20/3) di Bagansiapiapi kemarin.

"Salah satu poin yang dibahas soal masalah jalan di Sinaboi yang sudah lama ada itu masuk dalam kawasan HPH perusahaan dan belum ada izin sehingga perlu langkah bersama menyikapi hal itu," kata Wan.

Tak ingin berlarut soal tersebut untuk jalan keluarnya tambah Wan perusahaan mengadakan kerjasama kemitraan dengan catatan lahan yang dimiliki pihak tak bertanggung jawab itu akan diambil alih saja oleh pemerintah.

"Sementara terkait dengan kepemilikan lahan oleh oknum tak bertanggung jawab akan ditempuh jalur hukumnya," ucap Wan.

Konsekuensi dari hal itu kepemilikan lahan secara tak sah akan dibatalkan untuk selanjutnya mengacu pada permen LHK P83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial maka lahan yang dipulihkan tersebut dibagi kepada masyarakat tempatan guna mencegah terjadinya konflik sosial. (fad)
 

Berita Terkait

Pemkab Rohil Buka Asesmen Calon Sekda Defenitif

Ajang Silaturahmi dan Berburu Bibit Atlet: Turnamen Mini Soccer KSMI Rohil Cup I 2026 Resmi Dimulai

Polsek Mandau Ringkus Pasutri Pelaku Curanmor

Bupati Rohil Lelang 9 Jabatan SKPD Yang Kosong

Kemenag Siak, Jangan Sampai Kita Terpengaruh Gafatar

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Perkuat Integritas dan Nasionalisme Lewat Ngaji Kebangsaan

2

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

3

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

4

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

5

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

6

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

7

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

8

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

9

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

10

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin