MENU TUTUP
Kerjasama Kemitraan

PT Diamond Audiensi Dengan Pemkab Rohil

Selasa, 21 Maret 2017 | 17:58:35 WIB
PT Diamond Audiensi Dengan Pemkab Rohil Perwakilan PT Diamon saat audiensi dengan Pemkab Rohil

BAGANSIAPIAPI,WAWASANRIAU.COM - Pemkab Rokan Hilir mengelar pertemuan dengan pihak PT Diamond Raya Timber (DRT) membahas persoalan adanya penguasaan areal hutan perusahaan oleh oknum dari luar daerah termasuk menyikapi dan membicarakan bersama soal adanya pembangunan akses jalan dan bangunan di areal yang menjadi HPH perusahaan itu.

Areal lahan milik Diamond yang terkena penguasaan oknum maupun karena akibat ekses dari kegiatan pembangunan di daerah ditaksir mencapai 10 ribu hektare (Ha). Ada sekitar 1.500 ha lahan yang dimiliki sekitar 20-an oknum yang umumnya dari luar daerah.  

Lahan yang diklaim terkena dampak itu disebut karena pembukaan akses jalan, pembangunan rumah maupun fasilitas publik lainnya di wilayah yang juga termasuk dalam kepenghuluan Darussalam, Sinaboi tersebut.

"Lebih kurang 10 ha lebih areal HPH yang kena, ada yang dimiliki oknum orang luar, ada yang sudah ditanami maupun kosong, dibangun jalan bahkan ada yang menjadi tempat pembangunan resetlemen oleh pemkab yang terdiri atas 10 unit rumah," kata koordinator kemitraan kerjasama PT Diamond Wan Achmad Syaiful, Selasa (21/3) di Bagansiapiapi.

Menyikapi persoalan itu kata Wan yang ditunjuk sebagai koordinator kemitraan dari perusahaan telah dilakukan langkah komunikasi dengan pemkab Rohil dimana pihak pemkab dihadiri asisten I setdakab Fery H Parya dan sejumlah pihak sedangkan dari perusahaan yakni direktur utama Rudi Hartanto, komisaris brigjen purn Rahyono, serta manajer lapangan Ir Ferdinand pada Senin (20/3) di Bagansiapiapi kemarin.

"Salah satu poin yang dibahas soal masalah jalan di Sinaboi yang sudah lama ada itu masuk dalam kawasan HPH perusahaan dan belum ada izin sehingga perlu langkah bersama menyikapi hal itu," kata Wan.

Tak ingin berlarut soal tersebut untuk jalan keluarnya tambah Wan perusahaan mengadakan kerjasama kemitraan dengan catatan lahan yang dimiliki pihak tak bertanggung jawab itu akan diambil alih saja oleh pemerintah.

"Sementara terkait dengan kepemilikan lahan oleh oknum tak bertanggung jawab akan ditempuh jalur hukumnya," ucap Wan.

Konsekuensi dari hal itu kepemilikan lahan secara tak sah akan dibatalkan untuk selanjutnya mengacu pada permen LHK P83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial maka lahan yang dipulihkan tersebut dibagi kepada masyarakat tempatan guna mencegah terjadinya konflik sosial. (fad)
 

Berita Terkait

Rohil Darurat Narkoba, Suyitno: PEKAT IB Rohil Siap Perangi Narkoba

Danramil 05/RM Hadiri Upacara HUT RI ke 74 Di Kecamatan Rimba Melintang

Bupati Rohil Bahas Ketetapan Harga HET LPG Dengan Hismawan Migas Riau

Ratusan Pengungsi Banjir Rohil Alami Sakit Kulit

PMD Rohil Gelar Pelatihan Pembuatan Peraturan Desa

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Miliki Potensi Besar, Mendagri Yakin Indonesia Emas 2045 Bakal Tercapai

2

Pertamina Janji Berbenah Diri Jadi Lebih baik, Melayani masyarakat

3

Polda Sumut Tangkap Jaringan Narkoba, Tangki Mobil Dimodifikasi Sembunyikan 13 Kg Sabu

4

Dukung Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Mendagri Optimistis Jadi Sentra Ekonomi Baru

5

Sat Reskrim Polres Rohil Tangkap Pelaku Penimbunan BBM di Sinaboi

6

Dua Pria Pengedar Sabu Di Pekaitan Dicokok Polsek Bangko

7

Sinergi, Polsek Mandau Bersama PT. SIS Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Penanaman Jagung

8

Selamat & Skses.!! Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Abdul Haris Sebagai Danlanal Kota Dumai

9

Ngeri..!! Seorang Anak di Rohil di Terkam Buaya, Begini Ceritanya...

10

Kapolres Dumai Bersama Ibu Bhayangkari Bagi bagi Takjil Ke Masyarakat