MENU TUTUP

Anggota DPRD Rohil BantahTuduhan Pemukulan dan Penabrakan Terhadap Wartawan

Senin, 15 Agustus 2016 | 17:36:45 WIB
Anggota DPRD Rohil BantahTuduhan Pemukulan dan Penabrakan Terhadap Wartawan HM Bachid Madjid saat menunjukkan bukti sertifikat tanah kepimilikannya

BAGANSIAPIAPI,WAWASANRIAU,COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir, H Bachit Madjid atau yang sering disapa H Akib membantah tuduhan pemberitaan dimedia sosial (medsos) yang memberitakan bahwasanya dirinya telah menabrak dan memukul salah satu wartawan Tabliod Lalu Lintas, Eko Pradana.

"Saya tidak pernah menabrak oknum wartawan seperti yang dihebohkan, yang ada hanya saling dorong-mendorong, yang ada saya didorong dengan keras sehingga bibir saya pecah dan berdarah. ada visumnya. Kalau saya mukul minimal lebam atau terkilirlah dia, kita kan sikit-sikit ada belajar juga," bantah H Akib saat jumpa Pers diruang kerjanya didampingi ketua Pondok Pesantren Al Majidiyah, Senin (15/08/2016).

Sebelumnya, Eko Pradana telah pemberitakan bahwa H Akib telah menabrak dan memukul wartawan terkait pemasangan plang diatas tanah kepemilikan yayasan almadjidiah miliknya. Kabar yang beredar itu selain ditabrak dengan sepedamotor, oknum wartawan itu juga mengalami penganiayaan.

"Saya rasa ini ada sutradaranya karena yang disiarkan bertolak belakang dengan yang sesungguhnya, saya tau siapa orang dibalik layar, namun saya tidak mau membesarkannya, saya ikuti permainannya. dan hal ini sudah saya laporkan kepada pihak kepolisian," ungkap H Akib.

Selain itu, H Akib mengaku bahwa pihaknya akan menunggu panggilan dari pengadilan. Namun sejauh ini pihaknya juga telah mempersiapkan diri dan melakukan upaya hukum.
"kita punya sertifikat kepemilikan tanah, diatas dunia ini tak ada yang lebih tinggi dari sertifikat, jadi kita tidak takut di penggadilan nanti, niat kita baik kok," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Pondok Pesantren Al Majidiyah Muhammad Hendra Gunawan menceritakan sebelum kejadian, beberapa orang memasang plank bertulikan “Tanah ini milik Sukiyem als Sukiyam, sesuai Surat Camat Kubu Nomor: 533/25/1980, luas 2 hektar, Status Perkara No. 024/Pdt/G.PN-RHL, dilarang masuk pasal 551 KUHP, HP 082171593289”.

Akan tetapi, kata Hendra Kegiatan yang dilakukan direkam dari awal sampai akhir, bahkan hasil rekaman itu telah dishare lewat sejumlah media sosial.

“Kenapa ndak dari awal, katanya Bapak (H. Bachid Madjid, red) ada nabrak, kemudian saya ada mukul, kenapa tidak dimasukkan. Yang disebarkan kemasyarakat. Kenapa hanya sorong-sorongan antara dia dan saya yang dimasukkan, padahal kejadian itu mereka rekam dari awal sampai akhir,” Papar Muhammad Hendra Gunawan. (fie/DPRD)
 

Berita Terkait

Gubernur Riau : Kampar Mampu Berkontribusi Terhadap Riau

Sejumlah Mantan Anggota DPRD Rohil Masih Kuasai Ratusan Mobil Dinas

Pj Bupati Kampar Sampaikan Nota Keuangan APBD Tahun 2023 dan dua Ranperda Tahun 2022

Jelang Dilantik, Anggota DPRD Terpilih Laksanakan Gladi Bersih

Wakil Ketua DPRD Rohil, Basirun Nur Efendi Jemput Aspirasi Masyarakat Jalan Selamat

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Perkuat Integritas dan Nasionalisme Lewat Ngaji Kebangsaan

2

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

3

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

4

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

5

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

6

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

7

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

8

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

9

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

10

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin