MENU TUTUP

Heboh..Suami Gerebek Istri Selingkuh Dengan Teman Kerja Dikamar Hotel

Kamis, 12 Februari 2026 | 08:48:15 WIB
Heboh..Suami Gerebek Istri Selingkuh Dengan Teman Kerja Dikamar Hotel

WawasanRiau.com - Modus  istri selingkuh dengan teman kerjanya, hingga membuat kecurigaan dan akhirnya digerebek suami sah saat sedang berada dalam kamar hotel.

Istri yang merupakan oknum pegawai Kantor Pelayanan  (KPP) berinisial ZN terciduk suami sah berada dalam kamar hotel   pada Jumat (30/1/2026) malam.

Saat digerebek, SN bersama seorang pria yang diduga selingkuhannya berinisial B Terungkap pula, pria selingkuhan SN ternyata juga pegawai KPP.

Modus SN dalam menjalankan perselingkuhan tersebut terbongkar setelah sang suami curiga terhadap gerak-geriknya.

Selingkuh adalah perbuatan menjalin hubungan romantis, emosional, atau seksual dengan orang lain selain pasangan yang sah, tanpa sepengetahuan atau persetujuan pasangan.

Dalam hukum Indonesia, selingkuh tidak selalu pidana, kecuali memenuhi unsur perzinaan (Pasal 284 KUHP) dan ada aduan dari pasangan sah.

penggerebekan yang dilakukan tersebut merupakan inisiatif suami ZN, yang sudah merasa curiga dengan istrinya sejak Oktober 2025.

Tim Penasihat Hukum suami ZN, Agung Nugroho mengungkapkan, kliennya kemudian melakukan pengintaian sejak beberapa waktu yang lalu, untuk membuktikan kecurigaannya.

Setelah mendapati ZN dan BMC masuk ke sebuah kamar hotel, lanjut Agung, kliennya bersama tim pengacara dan pihak kepolisian kemudian langsung melakukan penggrebekan pada Jumat malam.

“Klien kami mengaku menaruh kecurigaan karena sang istri kerap pulang terlambat dengan alasan pekerjaan kantor yang menumpuk kemudian mengajukan cuti tanpa diketahui oleh suami,” kata Agung Nugroho.

Agung menyampaikan, kasus ini telah dilaporkan kepada pihak berwajib atas dugaan perzinahan.

Agung menuturkan, berdasarkan peraturan yang berlaku, tindakan perzinahan bagi pasangan yang sudah menikah dapat dijerat dengan Pasal 411 UU No. 1/2023 tentang perzinaan dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.

“Namun, ancaman lebih berat justru datang dari sisi kedinasan. Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, perselingkuhan dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat yang mencoreng kehormatan negara,” ucapnya.

Agung menambahkan, kampanye Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa, di awal tahun 2026, menegaskan kepada publik, tidak ada toleransi bagi 'pegawai nakal' yang melanggar kode etik dan integritas.

“Apalagi diduga kedua pelaku terindikasi telah beberapa kali menyalahgunakan agenda dinas dengan memakai surat tugas resmi untuk melakukan hub perselingkuhan  bersama. **

Berita Terkait

Asik Duduk Diteras Rumah,Pemilik Sabu Didatangi Polisi

Polres Kampar Lakukan MoU Dengan Penyedia Barang dan Jasa Untuk Tahun Anggaran 2023

Dini Hari Tadi, Polsek Bangko Bekuk Penjual Pil Extacy

Polres Pelalawan Gelar Perpanjangan SIM Gratis, Bansos dan Program Green Policing

Polres Bengkalis Pres Rilis Penanganan Perkara Diduga Pelaku Pembalakan Liar

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran