MENU TUTUP

Heboh..Suami Gerebek Istri Selingkuh Dengan Teman Kerja Dikamar Hotel

Kamis, 12 Februari 2026 | 08:48:15 WIB
Heboh..Suami Gerebek Istri Selingkuh Dengan Teman Kerja Dikamar Hotel

WawasanRiau.com - Modus  istri selingkuh dengan teman kerjanya, hingga membuat kecurigaan dan akhirnya digerebek suami sah saat sedang berada dalam kamar hotel.

Istri yang merupakan oknum pegawai Kantor Pelayanan  (KPP) berinisial ZN terciduk suami sah berada dalam kamar hotel   pada Jumat (30/1/2026) malam.

Saat digerebek, SN bersama seorang pria yang diduga selingkuhannya berinisial B Terungkap pula, pria selingkuhan SN ternyata juga pegawai KPP.

Modus SN dalam menjalankan perselingkuhan tersebut terbongkar setelah sang suami curiga terhadap gerak-geriknya.

Selingkuh adalah perbuatan menjalin hubungan romantis, emosional, atau seksual dengan orang lain selain pasangan yang sah, tanpa sepengetahuan atau persetujuan pasangan.

Dalam hukum Indonesia, selingkuh tidak selalu pidana, kecuali memenuhi unsur perzinaan (Pasal 284 KUHP) dan ada aduan dari pasangan sah.

penggerebekan yang dilakukan tersebut merupakan inisiatif suami ZN, yang sudah merasa curiga dengan istrinya sejak Oktober 2025.

Tim Penasihat Hukum suami ZN, Agung Nugroho mengungkapkan, kliennya kemudian melakukan pengintaian sejak beberapa waktu yang lalu, untuk membuktikan kecurigaannya.

Setelah mendapati ZN dan BMC masuk ke sebuah kamar hotel, lanjut Agung, kliennya bersama tim pengacara dan pihak kepolisian kemudian langsung melakukan penggrebekan pada Jumat malam.

“Klien kami mengaku menaruh kecurigaan karena sang istri kerap pulang terlambat dengan alasan pekerjaan kantor yang menumpuk kemudian mengajukan cuti tanpa diketahui oleh suami,” kata Agung Nugroho.

Agung menyampaikan, kasus ini telah dilaporkan kepada pihak berwajib atas dugaan perzinahan.

Agung menuturkan, berdasarkan peraturan yang berlaku, tindakan perzinahan bagi pasangan yang sudah menikah dapat dijerat dengan Pasal 411 UU No. 1/2023 tentang perzinaan dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.

“Namun, ancaman lebih berat justru datang dari sisi kedinasan. Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, perselingkuhan dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat yang mencoreng kehormatan negara,” ucapnya.

Agung menambahkan, kampanye Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa, di awal tahun 2026, menegaskan kepada publik, tidak ada toleransi bagi 'pegawai nakal' yang melanggar kode etik dan integritas.

“Apalagi diduga kedua pelaku terindikasi telah beberapa kali menyalahgunakan agenda dinas dengan memakai surat tugas resmi untuk melakukan hub perselingkuhan  bersama. **

Berita Terkait

Polres Rohil Gelar Bakti Kesehatan,Wujud Kepedulian Sosial Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80

Dakwaan JPU Rohil Kabur, SU Terdakwa Pelecehan Anak Bawah Umur Minta Dibebaskan

Heboh, Diduga 8 Pemain Judi Domino di Jalan Sedar Ditangkap Polsek Bangko

Bau Busuk, Warga Temukan Mayat dalam Kontrakan

Giat Jumat Curhat, Polsek Dumai Kota Tampung Aspirasi Masyarakat

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Perkuat Integritas dan Nasionalisme Lewat Ngaji Kebangsaan

2

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

3

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

4

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

5

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

6

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

7

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

8

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

9

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

10

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin