MENU TUTUP

Heboh..Suami Gerebek Istri Selingkuh Dengan Teman Kerja Dikamar Hotel

Kamis, 12 Februari 2026 | 08:48:15 WIB
Heboh..Suami Gerebek Istri Selingkuh Dengan Teman Kerja Dikamar Hotel

WawasanRiau.com - Modus  istri selingkuh dengan teman kerjanya, hingga membuat kecurigaan dan akhirnya digerebek suami sah saat sedang berada dalam kamar hotel.

Istri yang merupakan oknum pegawai Kantor Pelayanan  (KPP) berinisial ZN terciduk suami sah berada dalam kamar hotel   pada Jumat (30/1/2026) malam.

Saat digerebek, SN bersama seorang pria yang diduga selingkuhannya berinisial B Terungkap pula, pria selingkuhan SN ternyata juga pegawai KPP.

Modus SN dalam menjalankan perselingkuhan tersebut terbongkar setelah sang suami curiga terhadap gerak-geriknya.

Selingkuh adalah perbuatan menjalin hubungan romantis, emosional, atau seksual dengan orang lain selain pasangan yang sah, tanpa sepengetahuan atau persetujuan pasangan.

Dalam hukum Indonesia, selingkuh tidak selalu pidana, kecuali memenuhi unsur perzinaan (Pasal 284 KUHP) dan ada aduan dari pasangan sah.

penggerebekan yang dilakukan tersebut merupakan inisiatif suami ZN, yang sudah merasa curiga dengan istrinya sejak Oktober 2025.

Tim Penasihat Hukum suami ZN, Agung Nugroho mengungkapkan, kliennya kemudian melakukan pengintaian sejak beberapa waktu yang lalu, untuk membuktikan kecurigaannya.

Setelah mendapati ZN dan BMC masuk ke sebuah kamar hotel, lanjut Agung, kliennya bersama tim pengacara dan pihak kepolisian kemudian langsung melakukan penggrebekan pada Jumat malam.

“Klien kami mengaku menaruh kecurigaan karena sang istri kerap pulang terlambat dengan alasan pekerjaan kantor yang menumpuk kemudian mengajukan cuti tanpa diketahui oleh suami,” kata Agung Nugroho.

Agung menyampaikan, kasus ini telah dilaporkan kepada pihak berwajib atas dugaan perzinahan.

Agung menuturkan, berdasarkan peraturan yang berlaku, tindakan perzinahan bagi pasangan yang sudah menikah dapat dijerat dengan Pasal 411 UU No. 1/2023 tentang perzinaan dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.

“Namun, ancaman lebih berat justru datang dari sisi kedinasan. Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, perselingkuhan dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat yang mencoreng kehormatan negara,” ucapnya.

Agung menambahkan, kampanye Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa, di awal tahun 2026, menegaskan kepada publik, tidak ada toleransi bagi 'pegawai nakal' yang melanggar kode etik dan integritas.

“Apalagi diduga kedua pelaku terindikasi telah beberapa kali menyalahgunakan agenda dinas dengan memakai surat tugas resmi untuk melakukan hub perselingkuhan  bersama. **

Berita Terkait

Bantah Lakukan Penipuan, Kuasa Hukum Bupati Rohil Sebut Ada Unsur Pemerasan

Satlantas Polres Rohil Sosialisasi Keselamatan Bersama Dishub dan Organda

Misterius Kematian Rohim dan Neneng! Hanya Ada Tanda Wasiat Yang Tertulis Tangan

Kapolda Riau Lirik Judi Cap Ji Ki di Panipahan Rohil

Sengketa Tanah Ulayat, Masyarakat Adat Kampar Kiri Semakin Terzholimi 

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

7

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

8

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

9

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini

10

Sidang Isbad, Muhammadiah Tetapkan 18 Februari 2026 Lebih Awal Dari Pemerintah