MENU TUTUP

Mediasi Tidak Menuai Kesepakatan, Gugatan Masyarakat Melawan PT Jatim Jaya Perkasa Berlanjut

Rabu, 11 Februari 2026 | 12:01:46 WIB
Mediasi Tidak Menuai Kesepakatan, Gugatan Masyarakat Melawan PT Jatim Jaya Perkasa Berlanjut

Rohil,WawasanRiau.com _  Mediasi antara Masyarakat kelompok tani Damar Subur Sentosa, Desa Pedamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, dengan PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP), di Pengadilan Negeri Kabupaten Rokan Hilir, tidak menuai hasil kesepakatan perdamaian, Selasa (10/02/2026).

Mediasi digelar berangkat dari gugatan masyarakat melawan PT Jatim Jaya Perkasa, di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Masyarakat menggugat PT JJP, berkenaan dengan lahan eks transmigrasi Desa Pedamaran yang dikelola masyarakat penggarap, sejak tahun 1995 sampai dengan tahun 1998, berdasarkan hak alas surat garap dari Penghulu Desa Pedamaran, almarhum Arifin, hingga pada tahun 2005 terbentuk menjadi kelompok tani Damar Subur Sentosa, berbadan hukum, akta notaris tertanggal 28 April 2021, di kantor notaris DR. H. KHALIDIN S.H , M.H, jalan Pahlawan, Bagan Siapi Api, Kabupaten Rokan Hilir.

Namun tahun 1997, PT JJP berusaha memasuki lahan kelompok tani, dengan merusak tanaman pertanian, menduduki dan menguasai lahan diduga secara paksa.

Sejak saat itu (1997-red), masyarakat kelompok tani DSS Desa Pedamaran, meski dengan susah payah, terus berjuang mempertahankan haknya. Hingga saat ini (2026), melalui LBH Posbakumadin cabang Kabupaten Kampar, masyarakat resmi menggugat PT JJP di Pengadilan Negeri Kabupaten Rokan Hilir.

Proses gugatan perdata berjalan, hingga sidang mediasi antara penggugat (Masyarakat) dan tergugat (PT JJP) berlangsung sebanyak dua kali, namun tidak menuai hasil kesepakatan perdamaian.

Ketua LBH Posbakumadin Kampar, Polman P Sinaga S.H & tim, selaku kuasa hukum masyarakat (Kelompok tani Damar Subur Sentosa - red), mengatakan, gugatan berlanjut usai mediasi tidak menuai kesepakatan para pihak.

" Hari ini mediasi kedua, dan tidak melahirkan kesepakatan perdamaian sesuai harapan masyarakat, maka gugatan perdata berlanjut, "

" Kami selaku kuasa hukum masyarakat yang memiliki ijin garap dari pemerintahan Desa Pedamaran, akan  membuka Nurani majelis hakim, dengan alat bukti dan saksi fakta. Kami yakin perjuangan masyarkat selama 21 tahun akan memperoleh keadilan di meja hijau nantinya, amin, " ucap Polman Sinaga usai mediasi di Pengadilan Negeri Kabupaten Rokan Hilir.**

Berita Terkait

Akibat Kabut Asap, Nelayan Di Rohil Takut Melaut

Pimpin Upacara Di Rimba Melintang, Danramil Ajak Tingkatkan Disiplin

Sosialisasi Pemilu Damai, Kapolres Rohil Sambangi Masyarakat dan Libatkan Warga

Koramil 05|RM Hadiri Upacara HUT Kecamatan Bangko Pusako

Tim Pora Rohil Gelar Rapat Operasi Gabungan

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS