MENU TUTUP

Mediasi Tidak Menuai Kesepakatan, Gugatan Masyarakat Melawan PT Jatim Jaya Perkasa Berlanjut

Rabu, 11 Februari 2026 | 12:01:46 WIB
Mediasi Tidak Menuai Kesepakatan, Gugatan Masyarakat Melawan PT Jatim Jaya Perkasa Berlanjut

Rohil,WawasanRiau.com _  Mediasi antara Masyarakat kelompok tani Damar Subur Sentosa, Desa Pedamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, dengan PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP), di Pengadilan Negeri Kabupaten Rokan Hilir, tidak menuai hasil kesepakatan perdamaian, Selasa (10/02/2026).

Mediasi digelar berangkat dari gugatan masyarakat melawan PT Jatim Jaya Perkasa, di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Masyarakat menggugat PT JJP, berkenaan dengan lahan eks transmigrasi Desa Pedamaran yang dikelola masyarakat penggarap, sejak tahun 1995 sampai dengan tahun 1998, berdasarkan hak alas surat garap dari Penghulu Desa Pedamaran, almarhum Arifin, hingga pada tahun 2005 terbentuk menjadi kelompok tani Damar Subur Sentosa, berbadan hukum, akta notaris tertanggal 28 April 2021, di kantor notaris DR. H. KHALIDIN S.H , M.H, jalan Pahlawan, Bagan Siapi Api, Kabupaten Rokan Hilir.

Namun tahun 1997, PT JJP berusaha memasuki lahan kelompok tani, dengan merusak tanaman pertanian, menduduki dan menguasai lahan diduga secara paksa.

Sejak saat itu (1997-red), masyarakat kelompok tani DSS Desa Pedamaran, meski dengan susah payah, terus berjuang mempertahankan haknya. Hingga saat ini (2026), melalui LBH Posbakumadin cabang Kabupaten Kampar, masyarakat resmi menggugat PT JJP di Pengadilan Negeri Kabupaten Rokan Hilir.

Proses gugatan perdata berjalan, hingga sidang mediasi antara penggugat (Masyarakat) dan tergugat (PT JJP) berlangsung sebanyak dua kali, namun tidak menuai hasil kesepakatan perdamaian.

Ketua LBH Posbakumadin Kampar, Polman P Sinaga S.H & tim, selaku kuasa hukum masyarakat (Kelompok tani Damar Subur Sentosa - red), mengatakan, gugatan berlanjut usai mediasi tidak menuai kesepakatan para pihak.

" Hari ini mediasi kedua, dan tidak melahirkan kesepakatan perdamaian sesuai harapan masyarakat, maka gugatan perdata berlanjut, "

" Kami selaku kuasa hukum masyarakat yang memiliki ijin garap dari pemerintahan Desa Pedamaran, akan  membuka Nurani majelis hakim, dengan alat bukti dan saksi fakta. Kami yakin perjuangan masyarkat selama 21 tahun akan memperoleh keadilan di meja hijau nantinya, amin, " ucap Polman Sinaga usai mediasi di Pengadilan Negeri Kabupaten Rokan Hilir.**

Berita Terkait

Pimpinan DPRD Rohil Tampung Keluh Kesah Karyawan PT KAN

Dukung Pemulihan Pascabencana, TP PKK Pusat Serahkan Bantuan ke Dusun Sarah Gala, Aceh Timur

Kadis Disdukcapil Asahan Ngaku e-KTP 6 Kosong

Tim Paus Polres Asahn Kunyah 3 Pria Pemakai Ganja

Penyebab Ibu Kandung Seret Anak 3 Tahun Seperti Binatang, Ternyata Sepele, Video Kekejamannya Viral

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

7

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

8

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

9

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini

10

Sidang Isbad, Muhammadiah Tetapkan 18 Februari 2026 Lebih Awal Dari Pemerintah