Sosbud

Menkumham Terpanggil Hatinya, Ini Soal Rek Yayasan Sekolah Wahidin Diblokir

Kanwil Menkumham Riau, Parsaoran Simaibang didampingi Ka Rutan Bagansiapiapi, Suparman saat diskusi terkait perkara wahidin

BAGANSIAPIAPI,Wawasanriau.com  - Kanwil Menkumham Riau merasa terpanggil dan peduli mendengar adanya informasi terkait persoalan yang saat ini dihadapi oleh Yayasan Perguruan Waidin (YPW) terkait kasus pemblokiran rekening yang mengakibatkan terganggunya hak atas anak didik sekolah dalam proses belajar mengajar.

Hal itu dibuktikan dengan hadirnya pihak Kanwil Menkumham Riau di Kantor Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Bagansiapiapi, Rabu (23/9). Kehadiran pihak Kanwil Menkumham tersebut guna melakukan diskusi bersama pihak terkait.

"Kita saat ini hadir disini untuk diskusi terlebih dahulu, jadi ini juga sebagai langkah bagaimana mencari dan mengumpulkan keterangan."kata Kanwil Menkumham Riau, Parsaoran Simaibang pada sejumlah wartawan usai melakukan diskusinya.

Ketika ditanya apa yang bisa dilakukan pihak Kanwil Menkumham terkait hal itu, Parsaoran Simaibang  beluam bisa memberikan informasi kepada publik, dia juga mengatakan kedatangannya itu baru langkah awal dan masih akan melakukan pengumpulan bukti -bukti. "belum bisa kami katakan, ini masih awal dan akan mengumpulkan bukti terlebih dulu,"terannya.

Sebelumnya sempat dirangkum informasi bahwa pihak Bank Riau Indonesia (BRI) tbk Cabang Bagansiapiapi telah disomasi dua kali oleh pihak Yayasan Wahidin karena telah dianggap bahwa pihak BRI melakukan pemblokiran rekening secara sepihak tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak pengurus Yayasan. Akibatnya dari pada itu, kegiatan balajar menngajar siswa Perguruan Wahidin terganggu.

Pihak BRI Cabang Bagansiapiapi, membenarkan adanya somasi yang telah diterima, soamasi dari Nasabah atas nama Yayasan Perguruan Wahidn. Tapi lebih jauh pihak BRI merasa tidak pernah melakukan pemblokiran secara sepihak melainkan rekening tersebut untuk sementara dibekukan terlebih dahulu atas permintaan pembina yayasan itu sendiri pada tahun 2008 silam.

"Kita tidak pernah memblokir rekenig Yayasan Wahidin, jadi kemaren kita juga telah menyurati pihak Yayasan untuk menyerahkan Akta Notaris pengurus sah Yayasan. Dengan demikian kami tau pasti saiapa penngurus Wahidin yang sah saat ini."pungaks Kepala BRI Cabang Bagansiapiapi dikonfirmasi melalui salah satu staf perwakilan BRI yang kerap dipanggil Condro, hadir dalam acara diskusi bersama Kanwil Menkumham di rutan Bagansiapiapi.

Terpisah, Kuasa Hukum Yayasan Perguruan Wahidin, Cutra Andika dikonfirmasi terlihat gerah setelah mengetahui jawaban dari pihak BRI yang meminta Akta Notaris dan kepegurusan baru yang sah. peryataan BRI tersebut dianggap terlalu ikut campur didalam rumah tangga orang lain.

"Jika mereka meminta Akta Notaris Yayasan, itu artinya mereka terlalu jauh ikut campur dalam urusan rumah tangga orang. karena sengketa ini sudah dilalui dengan jalur hukum sebelumnya pengurus Pak Kasim dan Rajadi mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Rokan Hilir, yang pertama Pengadilan negeri Rokan Hilir telah menyurati BRI bagansiapiapi untuk mencabut blokiran rekening tapi tidak diindahkan."kata Cutra.

Tambah Cutra lagi, setelah yang pertama masih ada lagi yang kedua yaitu menggungat pebina yang membuat surat sekaligus BRI, keputusan Pengadilan rokan hilir dan pengedilan tinggi pekabaru, dalam pertimbangan hukumnya menerangkan pemblokiran yang dilakukan atau perlakukan yang mengakibatkan uang yang ada didalam rekening tidak bisa diambil itu adalah perbuatan melawan hukum.

"Jadi saya kira wajar pihak Kanwil Kmnas Ham ikut campur dalam hal ini, karena ini menyangkut hak anak-anak didik sekolah Wahidin dalam mendapatkan pendidikan yang layak, tanpa ada gangguang aktifas proses belajar mengajar."kata Cutra.

Dalam hal itu, cutra juga menyebutkan bahwa jelas pihak BRI telah melawan Hukum, karena telah mengindahkan putusan Pengadilan Negeri ujung tanjung dan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru. sehingga pihak yayasan telah berencana akan melimpahkan perkara tersebut kepada pihak -pihak tertentu termasuk juga pihak Kepolisian.

"Yang pertaman dapat dilakukan upaya hukum dengan melapor BRI dengan undang- undangn perbank kan, kepada pihak kepolisian, dan seterusnnya dalam laporan perdata pada Pihak pengadilan negeri, juga mengajukan kekantor OJK, Ombusman dan Komnasham. akalau dalam tindak pidana perbank kan itu kan ada ancaman hukuman penjara dan denda, hukuman panjara kalau tak salah itu lima bulan dan denda lima miliar rupiah,"pungas Cutra. (zmi/red)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar