Hukrim

Polri Serahkan Uang Judi Online Rp 58 Miliar, Tanpa Ada Tersangka

Jakarta,wawasanriau.com - Konferensi pers yang digelar Bareskrim Polri di Lantai 1 Gedung Awaloedin Djamin, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2026) siang berbeda dari biasanya.

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri  tidak menunjukan tersangka dalam sebuah perkara, sebagaimana biasa ditampilkan kepada awak media peliput.

Dittipidisiber hanya memamerkan tumpukan uang senilai Rp 58,1 miliar di hadapan awak media.

Rupanya, tumpukan uang pecahan Rp 100.000 itu berasal dari praktik judi online (judol). Uang puluhan miliar rupiah tersebut merupakan hasil eksekusi aset rampasan negara dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang yang bersumber dari aktivitas judol.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, kegiatan tersebut merupakan rilis sekaligus pelaksanaan eksekusi terhadap harta rampasan negara sebagai implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013.

“Pada hari ini kami melaksanakan rilis terkait eksekusi terhadap harta yang dirampas sebagai implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2013 yang bersumber dari TPPU dengan tindak pidana asal perjudian online,” kata Himawan dalam konferensi pers, Kamis.

Ia menjelaskan, aset tersebut kemudian diserahkan kepada pemerintah melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar dapat disetorkan ke kas negara.

Jaksa Utama Pratama pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Muttaqin Harahap mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan aset tersebut dari penyidik Bareskrim.

Dana tersebut langsung diproses dan disetorkan ke kas negara setelah putusan pengadilan terkait perkara itu berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Yang dipertunjukkan hari ini kepada kawan-kawan semua adalah bukti nyata bahwa perkara judi online yang diselesaikan melalui mekanisme Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 yang sudah inkracht," ujar Muttaqin.

Ia memastikan seluruh dana hasil rampasan tersebut telah dimasukkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kami selaku Jaksa Eksekutor dalam pelaksanaan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, hari ini juga sudah menerima sejumlah 58 miliar sekian, dan sudah kita setorkan juga ke kas negara," kata dia.

Muttaqin menambahkan, penyetoran tersebut menjadi bukti kolaborasi penegakan hukum antara penyidik Bareskrim Polri dan jaksa eksekutor dalam menangani kejahatan finansial seperti judi online.

Menurut dia, fokus penegakan hukum dalam perkara tersebut tidak hanya pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pemulihan aset agar kerugian negara dan masyarakat dapat diminimalisasi.

“Kejaksaan Agung memastikan bahwa setiap harta rampasan yang diserahkan oleh penyidik, khususnya dari Bareskrim Polri, telah disetorkan ke kas negara sebagai optimalisasi pendapatan negara bukan pajak (PNBP)," ungkap Muttaqin. **


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar