
Viral Rekaman CCTV: Perselisihan Harga di Salon Nolas Pohuwato Berujung Dugaan Penganiayaan

POHUWATO, 26 Desember 2025 – Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya rekaman CCTV berdurasi 24 detik yang memperlihatkan dugaan tindak kekerasan terhadap seorang wanita di sebuah salon kecantikan di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Unggahan tersebut memicu kecaman luas dari warganet setelah memperlihatkan aksi fisik yang dilakukan oleh oknum pegawai salon Seorang Waria.
Peristiwa yang terjadi di Salon Nolas ini bermula dari perselisihan mengenai biaya layanan pewarnaan rambut. Berdasarkan informasi yang diungkap oleh akun Facebook DUDA Jr., kesepakatan awal harga jasa tersebut adalah sebesar Rp250 ribu. Namun, pihak salon kemudian memberikan potongan harga sehingga menjadi Rp200 ribu.
Meskipun sudah ada penurunan harga, terjadi kesalahpahaman saat korban menyatakan akan membayar kekurangan sebesar Rp50 ribu di kemudian waktu.
Pelaku, yang merupakan seorang waria, diduga tidak terima dengan pernyataan tersebut dan mulai melontarkan kata-kata kasar kepada konsumen.
Aksi Kekerasan Terekam Kamera
Situasi memanas saat keduanya terlibat adu mulut. Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat melakukan kekerasan fisik berupa tamparan dan pelemparan benda ke arah korban Serta di Banting.
Akibat insiden tersebut, korban dilaporkan mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh serta pembengkakan pada bagian kaki.
Pasca kejadian, korban telah melaporkan tindakan penganiayaan tersebut ke pihak kepolisian setempat. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak korban merasa belum ada tindak lanjut hukum yang signifikan dari aparat penegak hukum (APH).
Di sisi lain, korban secara tegas menyatakan menolak untuk menandatangani surat pernyataan damai.
Sementara itu, pihak pengelola Salon Nolas menuai sorotan negatif karena hanya menyarankan agar oknum pelaku dipindahkan ke cabang lain, tanpa menunjukkan langkah pertanggungjawaban nyata terhadap kondisi fisik maupun psikis korban.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Gorontalo yang mendesak kepolisian untuk segera memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku demi keadilan bagi korban.(rls/red)