Masyarakat Bencah Kelubi Desak DPRD Kampar Tuntaskan Polemik Penetapan Batas Wilayah

Senin, 29 September 2025

BANGKINANG(WRC) – Polemik penetapan batas wilayah antara Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung Hilir dengan Desa Koto Garo, Kecamatan Tapung kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kampar, Senin (29/9/2025).

Persoalan ini sebelumnya juga telah dibahas dalam hearing Komisi I DPRD Kampar pada 16 Juni 2025 lalu.

Perwakilan masyarakat Desa Bencah Kelubi, Rais Hasan Piliang Datuk Bagindo Mudo, menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan hak masyarakat terkait persoalan tapal batas. 

Ia menyebutkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kampar, luas Desa Bencah Kelubi ditetapkan 14.000 hektare.

Namun, setelah rembuk antara Desa Bencah Kelubi dan Desa Koto Garo pada 2021 gagal mencapai kesepakatan, terbitlah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2021 yang memangkas luas wilayah Bencah Kelubi menjadi 11.000 hektare. 

“Artinya, keluarnya Perbup ini menghilangkan 3.000 hektare lahan masyarakat,” tegas Rais.

Dengan adanya tumpang tindih aturan, masyarakat dan ninik mamak Bencah Kelubi mendesak DPRD agar merekomendasikan evaluasi Perbup Nomor 46 Tahun 2021 kepada Bupati Kampar, sekaligus meminta agar persoalan ini dikembalikan pada ketentuan Perda RTRW nomor 11 tahun 2019.

“Penerbitan Perbup tersebut tidak adil. Kami akan menempuh langkah konstitusional serta upaya hukum maupun politik untuk memperjuangkan hak masyarakat,” tambah Rais.

Sementara itu, Analis Kebijakan Muda Sub Koordinator Administrasi Kewilayahan Bagian Tata Pemerintahan Sekda Kampar, Tangkas Marisi, menyatakan bahwa Perbup tersebut sudah bersifat definitif.

Ia mengingatkan, persoalan batas wilayah ini sejatinya sudah difasilitasi sejak 2009 dan menghasilkan Surat Keputusan Bupati Kampar tahun 2010, meski masih terdapat segmen yang tidak disepakati kedua desa.

“Menjelang 2021, pemerintah kembali memfasilitasi rembuk, tetapi karena tidak ada kesepakatan, terbitlah Perbup Nomor 46 Tahun 2021,” ujar Tangkas.

Hal senada juga disampaikan Ninik Mamak Koto Garo, Solihendri Datuk Piliang Besar. Ia mengakui pihaknya tidak memiliki data spesifik.

"Namun kami meyakini penerbitan Perbup telah melalui berbagai pertimbangan," ucapnya.

Dari hasil RDP, Sekretaris Komisi I DPRD Kampar, Min Amir Habib Efendi Pakpahan, menyatakan pihaknya akan memberikan rekomendasi evaluasi Perbup Nomor 46 Tahun 2021 kepada Bupati Kampar, Ahmad Yuzar. 

“Secara hukum Perbup ini bersifat final, tetapi bisa diupayakan pencabutannya melalui peraturan gubernur atau mekanisme Mahkamah Agung,” pungkas Min Amir.(Jhon)