Polsek Mandau Ringkus Pasutri Pelaku Curanmor
Mandau (Wawasan Riau.com) -Jajaran Polsek Mandau Via Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor). Selasa ( 17/6/2025 )
Tempo 2 hari, 2 orang pelaku curanmor yaitu pasangan suami istri ( Pasutri) berhasil diringkus bersama barang bukti hasil curian di 2 tempat berbeda.
Kapolsek Mandau AKP Primadona, SH MH Via Kanit Reskrim Iptu Irsanuddin,SH MH membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka pelaku curanmor yaitu AR (35 Tahun) alamat Pekanbaru dan istrinya SW ( 39 Tahun). Alamat Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten. Simalungun Provinsi Sumatra Utara.
Iptu Irsanuddin, SH MH membenarkan Aksi curanmor pada Minggu (15/6/2025) sekira pukul 10.00 WIB. di samping salah satu kedai harian. Jalan Kayangan Gg. Bidadari RT.002 RW.007 Kel/Desa. Babussalam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Iptu Irsanuddin menyampaikan, bzerdasarkan Laporan korban Nomor : LP/180/VI/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU.
Tersangka SW ditangkap pada (17/6/2025) sekira pukul 22.00 WIB di Sebanga Duri dan AR diringkus di Pekanbaru, hari Rabu (18/6/2025) sekira pukul 03.00 WIB, ujarnya.
Kedua tersangka diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Merk /Warna : Honda Beat/ Silver. No.Pol : BM 4426 DAX, No. Rangka : MH1JMF119RK132088. No. Mesin : JMF1E-1130112 An. EMA MARLINI.
(Sepeda motor yang hilang).
Dan 1 unit sepeda motor Merk /Warna : Honda Beat/ Putih, No.Pol : BM , No. Rangka : MH1ZFZ12XJK798594, No. Mesin : JFZ1E-2797020.(Sepeda motor yang digunakan). Barang bukti lainnya berupa, sepatu warna putih Merk Fashion.
Baju kemeja warna hitam Merk Denim. 1 helai levis Merk Premium Denim. 1 helai levis Merk Top Ladys. 1 buah baju motif bunga-bunga. Sendal warna hitam merah.
Iptu Irsanuddin mengatakan, aksi pencurian kendaraan bermotor terjadi pada hari Minggu (15 /6/2025) sekira Pukul 10.00 Wib.
Peristiwa curanmor, Korban ketahui saat selesai melayani orang belanja sembako di kedai harian miliknya. Setelah itu, melihat sepeda motor yang sebelumnya diparkirkan di samping kedai oleh anaknya sudah tidak ada lagi (hilang).
Setelah kejadian itu pelapor berusaha mencari dan menanyakan disekitar kedai namun tidak ada yang mengetahuinya. Kemudian pelapor meminta tolong kepada tetangga sebelah kedai untuk melihat rekaman CCTV yang terpasang di rumah tetangga itu.
Dari rekaman CCTV diketahui, benar sepeda motor pelapor telah dicuri oleh 2 orang pelaku yang tidak dikenal. Berikut dengan kunci kontaknya yang terpasang di sepeda motor tersebut.
Atas kejadian itu, pelapor mengalami kerugian lebih kurang Rp 20.000.000. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Mandau guna penyelidikan lebih lanjut Kepada pelaku disangkakan pasal 362 KUHP., tutupnya.
( Linda ).
Sumber : Humas Polsek Mandau