Barang Tangkapan Narkotika jenis Ganja Seberat 2kg Dimusnahkan

Kamis, 28 Januari 2016

pemusnahan barang tangkapan jenis ganja dengan cara di bakar

BAGANSIAPIAPI.WAWASANRIAU.COM - Polsek Bangko musnahkan barang tangkapan narkotika jenis ganja seberat 2 kilo kamis (28-01) di aula kantor polsek Bangko, Barang haram tersebut merupakan hasil dari tangkapan atas tersangka Rustam alias Itam di jembatan pedamaran 2 atas informasi dari masyarakat yang dapat di percaya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara di bakar, disaksikan oleh BNK dr. Tri Buana Tungga Dewi, pihak Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi, Endra, AP, Sekretaris Dinas Kesehatan, Suryadi, serta tersangka.

Berdasarkan kronologis kejadian, Sabtu (16/1/16) pukul 20.30 WIB, pelapor dapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa di Jembatan Pedamaran II, Kepenghuluan Pedamaran, Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rohil, tepatnya di warung Edi, telah terjadi tindak pidana narkotika yang dilakukan tersangka

Mendapat informasi tersebut tim polsek Bangko melakukan penangkapan yang dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penggeledahan, Surat Perintah Penangkapan.

Sesampainya di TKP, pelapor dan saksi melakukan penangkapan terhadap R, dan melakukan penggeledahan badan tersangka ditempat bersama anggota Polsek Bangko, ditemukan satu buah tas warna hitam yang didalamnya terdapat satu kotak air minum, merk Indodest berisikan narkotika jenis ganja. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Bangko untuk pengusutan lebih lanjut.

Barang bukti yang diduga jenis ganja, dengan bersih 50 gram, dikirimkan ke Lab Forensik Medan, untuk pemeriksaan laboratorium, dan sisa digunakan untuk pembuktian perkar...(Rafi/adv/humas)