Ketua DPD II Golkar Rohil di Tuding Palsukan Tanda Tangan, Risben Nduwari: Issu Itu Tidak Benar !

Rabu, 28 September 2022

Sekretaris DPD II Partai Golkar Rohil, Risben Nduwari dan Pengurus lainnya saat melakukan konfrensi pers di Kantor Golkar Jalan Kecamatan Bagansiapiapi

 
BAGANSIAPIAPI, - Pengurus DPD II Partai Golkar Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Sekretarisnya, Risben Nduri didampingi pengurus lainnya  menggelar konferensi pers pada Selasa sore ( 27/9/2022) di ruang rapat Kantor DPD Golkar Jalan Kecamatan Batu empat Bagansiapiapi guna mengklarifikasi isu dan berita terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pembayaran gaji tenaga administrasi Kantor DPD II Partai Golkar Rohil.
 
Sekretaris DPD II Golkar Rohil, Risben Ndawari, SE didampingi Aswin, SE, Heriandi Bustam  dan Charles menyampaikan bahwa isu dan tudingan atas dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Ketua DPD II Golkar Rohil yang saat ini menjabat Bupati Rohil, Afrizal Sintong adalah tidak benar.
 
 Pasalnya orang yang bernama Ibnu Irhas yang menjadi sumber pada pemberitaan dan melaporkan tentang dugaan pemalsuan tanda tangan pembayaran gaji honor dirinya  tersebut ke Polda Riau merupakan tenaga administrasi Kantor DPD Partai Golkar  Rohil yang membuat semua laporan keuangan tahun 2021 lalu.
 
" Dapat kami sampaikan bahwa susunan laporan pertangungjawaban penggunaan anggaran Kantor DPD  Partai Golkar Rohil Tahun 2021 dilaksanakan dan dibuat oleh saudara Ibnu Irhas sendiri sebagai tenaga administrasi sekretariat berdasarkan surat perintah tugas nomor 009/ DPD/ Golkar - Rohil/ VII /Tahun 2021 tertanggal 1 Juli 2021 yang ditanda tangani PLT Ketua DPD Golkar Rohil, Ihksan, ST dan Sekretaris Darwis Syam ," kata Risben.
 
Lanjutnya, Dalam RAB Partai Golkar Tahun 2021, salah satu mata anggarannya merupakan honorium untuk tenaga administrasi sekretaris dilaporkan pertanggungjawabanya sebesar Rp. 2 juta rupiah setiap bulannya. Jadi anggaran untuk Ibnu Irhas Rp. 2 juta per bulan ," terang Risben.
 
Anggota DPRD Rohil dari Partai Golkar ini juga menyampaikan bahwa gaji Rp. 2.000.000 tersebut sudah diterima Ibnu Irhas untuk 12 bulan sebesar Rp. 24 Juta tertanggal 13 Desember 2021. Gaji tersebut dibayarkan sesuai dengan SK yang bersangkutan terhitung dari bulan januari sampai bulan Desember 2021.
 
" Jadi semua laporan keuangan dan menyusun laporan keuangan partai saudara Ibnu Irhas yang buat. Dan pada intinya dari segi apapun sudah kami selesaikan serta laporan keuangan tersebut sudah kami laporkan ke BPKP Propinsi Riau termasuk honorium tenaga administrasi saudara Ibnu Irhas yang di tanda tangani diatas materai, langsung oleh bersangkutan, " ungkap Risben.
 
Dalam hal ini pihak KSB DPD II Partai Golkar Rohil menegaskan agar saudara Ibnu Irhas untuk mengklarifikasi kembali atas penyataannya serta memohon maaf dalam 2 X 24 jam kepada Partai Golkar Rohil, karena Dalam hal ini dikatakan Risben, Partai Golkar Rohil merasa dirugikan.
 
"Melalui konfrensi pers ini, kami klarifikasi kembali bahwa isu dan pemberitaan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan oleh Bupati Rohil tersebut tidak benar. Diminta kepada saudara Ibnu Irhas memohon maaf kepada KSB Partai Golkar Rohil dalam 2 X 24 jam ," tegas Risben Nduwari. (Irw)