Kejari Rohil, Bima Suprayoga
BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM - Tersangka Asnal yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Ruang Kelas Belajar (RKB) di SMA Negeri 1 Kubu.
Kepala Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi Bima Suprayoga dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus Amriansyah mengatakan, tersangka Asnal merupakan selaku Konsultan Pengawas proyek pembangunan RKB SMA Negeri 1 Kubu bersama dua tersangka lainnya Maijon selaku Pejabat Pelaksana kegiatan (PPTK) dan Abdul Karim sebagai Direktur CV Sri Kuala.
"Tersangka Asnal sudah datang memenuhi panggilan kemarin sekitar pukul 16.00 Wib di Kejari Rohil. Sekarang dia dalam tahanan jaksa dan kita titipkan di cabang Rutan Bagansiapiapi," kata Amriansyah, Rabu.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan yang dilakkukan pihak kejaksaan terus melakukan proses dan bahkan sudah masuk dalam tahap dua yakni ke penuntut umum. "Dalam waktu dekat segera kita limpahkan ke pengadilan menyusul terdakwa Maijon dan Abdul Karim yang sudah duluan memenuhi panggilan," katanya.
Sebelumnya diberitakan dua tersangka Maijon dan Abdul Karim resmi menjadi tahanan Kejari Bagansiapiapi, bahkan berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap."Mereka sekarang kita titipkan di rutan Bagansiapiapi dan dalam penuntutan," kata Amriansyah.
Kasus dugaan korupsi pembangunan RKB di SMA Negeri 1 Kubu, Kepenghuluan Teluk Merbau, Kecamatan Kubu tahun 2013 lalu senilai Rp1 miliar lebih.
"Kerugian negara ditaksir sekitar Rp145 juta dan kita sangkakan mereka dalam pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjaran," sebut Dia.(mi/red)