Polres Rohil Tangkap 16 Orang Tersangka Pelaku Pencurian Aset Milik PT. PHR

Selasa, 10 Mei 2022

Pihak Polres Rohil berhasil menamgkap 16 tersangka pelaku pencurian aset PT.PHR

 
Ujung Tanjung, (WRC)  -- Polres Rokan Hilir berhasil menangkap Enam Belas (16) orang tersangka terkait pencurian kabel Power Line atau tembaga dan Karpet geomembrane milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Didua lokasi Kepenghuluan Sintong dan Balam dalam waktu 5 bulan terakhir.
 
Hal ini diungkapkan Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK didampingi Wakapolres Rokan Hilir KOMPOL E Tambunan , Kasi Humas AKP Juliandi, Kanit Reskrim IPDA Sormin,  Perwakilan Pertama Hulu Rokan. (PHR) Joni Hidayat dalam jumpa pers, Senin (9/5/2022) mengatakan para pelaku diamankan terkait pencurian  dengan pemberatan terhadap aset PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
 
"Hari ini, 10 pelaku kita hadirkan dalam jumpa pers yang sebelumnya 6 pelaku lainnya sudah masuk tahap dua. Jadi totalnya ada 7 TKP curat di PHR selama bulan Januari sampai 6 Mei 2022." Kata Kapolres 
 
Untuk para pelaku ini diamankan berbeda-beda, di TKP simpang telinga sintong pelaku yang diamankan berinisial S Dalimunte (57), FS (31), I alias Panjang (31) dan DP (17) dengan barang bukti 1 Set alat potong las,4 gulung kabel reda,1 tabung gas LPG 4 kg dan 1 tabung oksigen besar.
 
 Sementara di TKP Desa Balam selatan pelaku berinisial FS (40), D (40),RU (22), M seorang penanda (48) denga barang bukti 1 gulung geomembrane ukuran 1.5 m x 5 m dan 2x10 meter dan terakhir TKP Balam P-23 pelaku berinisial MAS (35) dengan barang bukti 1 gulung geomembrane ukuran 3x5 meter .
 
Menurut Kapolres, bahwa aksi para pelaku tidak berpikiran kalau apa yang dilakukan itu sangat bahaya, pengambilan yang dilakukan itu penuh resiko. Apalagi diambil penyangga minyak bertegangan tinggi, giomembran atau pelapis kolam penampung limbah juga lebih membahayakan lagi. 
 
Dari kejadian ini ,akibat perbuatan para terdakwa telah menyebabkan PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) mengalami kerugian mencapai 534 juta dan untuk pasal yang disangkakan pasal 363 Ayat (1) ke 3,4,5 KUHP jo Pasal 363 ayat (2), sedangkan untuk penadah kita sangkakan pasal 480 KUHP.
 
Polres Rokan Hilir sangat konsen terhadap kejadian pencurian di PT PHR  dan menjadi atensi karena giat pencurian tersebut dapat menghambat proses produksi dan menurunkan jumlah produksi minyak mentah, menimbulkan cost perbaikan milyaran rupiah akibat barang yang dicuri dan harus diperbaiki. Tutupnya (Rls)