Rohil (wawasanRiau) -- Unit Reskrim Polsek Bangko kembali ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Kali ini, Polsek Bangko berhasil amankan pengedar beserta barang bukti seberat 1,4 gram sabu-sabu.
Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH saat dikonfirmasi, Kamis (17/6/2021) malam membenarkan adanya penangkapan terhadap pengedar Narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Kapolsek menerangkan, pengungkapan iti bermula pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2021 sekira pukul 15.30 wib. Dimana katanya, tim opsnal Polsek Bangko yang sudah beberapa hari melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengedar narkoba yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Suhada I, Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko.
"Penyelidikan akhirnya membuahkan hasil setelah petugas melakukan undercover,"katanya.
Diketahui sebutnya, pelaku dengan nama panggilan Arek sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Setelah mendapatkan informasi yang pasti, sekira pukul 16.00 wib tim opsnal Polsek Bangko melakukan pengepungan terhadap rumah sesuai informasi yang didapat.
"Tanpa membuang buang waktu tim opsnal langsung masuk dan didapati seorang lakihlaki sedang duduk di dalam kamar tidur,"paparnya.
Terkejut melihat kedatangan petugas, laki-laki yang setelah diinterogasi mengaku bernama Riawan Alias Arek tidak memberikan perlawanan dan didapati di lantai kamar tidur rumah tersebut 1 botol minuman lasegar yang diduga digunakan sebagai alat hisap sabu, 2 buah mancis, 1 lembar gulungan kertas timah rokok warna kuning, 1 buah kaca virex, 1 buah pipet, 2 buah pipet bening bentuk L, 1 unit handphone dan 1 buah dompet warna hitam yang didalamnya berisikan uang tunai Rp 770.000.
Selanjutnya, dengan didampingi ketua RT setempat, tim opsnal Polsek Bangko melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka Arek dan ditemukan didalam kantong depan sebelah kanan celana panjang warna hitam yang dikenakan tersangka 1 buah plastik bening klip merah yang berisikan 1 bungkus plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,4 gram serta 19 buah plastik bening klip merah kosong.
"Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan urine di Ketahui urine Arek Positif amphematamina dan methampemina,"cakapnya.
Kapolsek juga menegaskan, dalam hal perkara tindak pidana narkotika polsek bangko sangat berkomitmen dan tidak main main dalam pemberantasan nya.
"Seperti diketahui narkoba sangat berbahaya selain merusak generasi juga menimbulkan efek yang sangat buruk bagi penggunanya,mari bersama kita bahu membahu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kita,"ajaknya.
Kapolsek juga meminta kepada masyarakat agar menghubungi polsek bangko dan laporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba.
"Kami sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang sudah bekerjasama dalam pemberantasan narkoba,"pungkasnya.