Kejari Rohil Tegaskan Tidak Terima Gratifikasi Dalam Bentuk Apapun

Selasa, 01 Juni 2021

Rohil (wawasanRiau) -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) tegaskan tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun sesuai tupoksi Kejaksaan. Baik dalam bentuk uang maupun barang.

Hal tersebut disampaikan Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH melalui Kasi Intel Hasbullah SH saat berbincang dengan media wawasanRiau.com, Selasa (1/6/2021) di Bagansiapiapi.

"Bahwa di kantor kita tidak ada lagi gratifikasi suap. Dalam melayani, kami berkomitmen tidak ada gratifikasi dalam bentuk apapun, baik uang maupun barang,"cakap Hasbullah.

Hal itu, di ungkapkan Hasbullah untuk merubah pemandangan masyarakat selama ini. Dimana katanya, kejaksaan sesuatu instansi yang  menakutkan.

"Kita juga mencoba merubah imej masyarakat dari sesuatu yang menakutkan menjadi kantor yang ramah dan nyaman,"jelasnya.

Bahkan katanya, Kejari Rohil saat ini telah memiliki Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dimana terangnya, PTSP tersebut melayani soal surat menyurat, pengambilan tilang, pengambilan barang bukti, izin besuk tahanan serta pelayanan hukum selama jam kerja.

"Dalam layanan tersebut kita pastikan tidak ada biaya tambahan kepada petugas,"paparnya.

Hal ini tambahnya, merupakan upaya yang dilakukan oleh Kejari Rohil dalam meraih Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang tengah digalakkan saat ini.

Dalam menuju WBK dan WBBM itu sendiri tambahnya lagi, Kejari Rohil juga telah melakukan berbagi langkah. Seperti perbaikan pelayanan dan penyediaan fasilitas.

"Salah satu yang kita lakukan yaitu merubah pola pikir dan budaya kerja yang baik dan benar-benar bebas dari korupsi, mengedepankan pelayanan kepada masyarakat serta membuat fasilitas yang nyaman bagi masyarakat,"katanya.

Adapun fasilitas yang disediakan sebut Hasbullah, diantaranya toilet yang bersih, ruangan menyusui serta ruang tunggu yang nyaman.