Gelar KRYD, Polres Rohil Jaring Puluhan Pelanggar Prokes

Senin, 24 Mei 2021

Rohil (wawasanRiau) -- Polres Rokan Hilir (Rohil) bersama gugus tugas covid-19 laksanakan Kegiatan  Rutin Yang Di tingkatkan (KRYD) dalam penegakan disiplin protokol kesehatan di Ibu Kota Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Senin (24/5/2021).

Kegiatan yang diikuti unsur Polres Rohil, Kodim 0321 Rohil, Satpol PP dan Dinas Perhubungan tersebut langsung dipimpin Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto dan dilaksanakan di empat titik yang berbeda di Bagansiapiapi.

Setidaknya, ada sebanyak 36 pelanggar yang diberikan sanksi karena kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker.

Para pelanggar protokol kesehatan akan didata dan diberikan sanksi sosial seperti melaksanakan pembersihan dengan menyapu di beberapa pasar tradisional.

Kapolres mengatakan, operasi tersebut menindaklanjuti arahan Presiden saat berkunjung ke Provinsi Riau dan memberikan waktu dua minggu bagi Provinsi Riau untuk menurunkan angka penyebaran Covid-19 serta arahan Kapolda Riau yang memiliki lima program prioritas dalam penekanan penyebaran covid 19.

Kami tim Satgas covid-19 melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan melakukan razia pelanggaran protokol kesehatan. Kegiatan ini sebagai salah satu cara untuk menekan angka penyebaran covid-19,"katanya.

Adapun lima program prioritas dalam menekan angka penyebaran Covid-19 itu lanjutnya, yakni penguatan PPKM berskala mikro dengan kegiatan tracing,testing dan treatmen secara masif.

Kemudian lanjutnya, pemberian vitamin dan bantuan sembako kepada masyarakat yang melaksanakan isolasi mandiri, melakukan Giat percepatan vaksinasi massal dan melaksanakan penyemprotan disinfektan.

Sementara program prioritas kelima tambahnya, mendata dan melakukan pengawasan terhadap masyarakat yang melakukan giat mudik ataupun perjalanan luar kota dengan memberikan stiker khusus pada kendaraan dan rumah masyarakat yang melakukan perjalanan.