KPUD Gelar Bimtek Pemilihan Bupati dan Wabup Rohil

Kamis, 05 November 2015

KPU Rohil

BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Rokan Hilir mengadakan Bimbingan Teknis Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wabup Rohil 2015, di Lion Hotel Bagansiapiapi, Kamis (5/11/15).

Hadir pada acara ketua KPUD Agus Salim, komisioner Hasan Basri, Kasmer Dahlan, Taufik, kabag Ops AKP Eka Setiawan Prasetya, ketua Panwaslu Rohil Jaka Abdillah dan anggota, seluruh PPK se-Rohil, perwakilan paslon atau tim pemenangan, pihak kesbang pol linmas Rohil dan lain-lain.

Agus Salim menuturkan latar belakang perlunya acara itu guna menyamakan persepsi seluruh PPK Rohil sehingga terjalin komunikasi yang baik.

"Jangan sampai terjadi miskomunikasi, kami undang juga seluruh tim kampanye agar informasi sampaikan ke tim kampanye terkait pemilihan bupati dan wabup, mari sama-sama kita pahami soal PKPU agar berjalan dengan baik seluruh prosesnya," kata Agus Salim.

Untuk kegiatan pembekalan nantinya disampaikan komisioner Hasan dan Kasmer yang telah mengikuti pelatihan bimtek terkait di BOgor, beberapa waktu lalu.

"Hari pemilihan makin dekat, sosiaisasi ini kami harapkan bisa dilaksanakan bertingkat artinya setelah dari KPUD maka PPK melaksanakan di tingkat kecamatan sehingga masyarakat mendapatkan keterangan yang baik dan benar. Ini bentuk kepercayaan kami untuk sosialisasi ke masyarakat, pelajari peraturan tentang pemungutan suara, agar masyaraat paham tata cara pemungutan, dan lain-lain," katanya.

Menurut Agus saat ini untuk pemilihan kepala daerah memang terjadi perubahan bila dibandingkan pada periode sebelumnya. Salah satunya menyangkut tidak adanya lagi prosentase perolehan suara bagi pemenang pilkada.

"Kalau dulu yang menang harus diatas 30 persen tapi sekarang ini siapa saja calon yang mendapatkan suara terbanyak maka itulah yang keluar sebagai pemenang," katanya.

Agus menambahkan petugas KPPS harus bersifat melayani untuk proses pemilihan berlangsung nantinya. Artinya membantu bagi pemilih yang memerlukan bantuan atau keterangan menyangkut pemilihan.(mi/adv/pemkab).